Disinyalir Tabrak Aturan, Penyaluran Dana Kapitasi Disorot

- Redaksi

Sabtu, 24 September 2022 - 11:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Foto:Bank BPRS Bhakti Sumekar sebagai penyalur dana Kapitasi puskesmas

Foto:Bank BPRS Bhakti Sumekar sebagai penyalur dana Kapitasi puskesmas

SUMENEP, seputarjatim.com–Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Sumenep, yakni Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar mendapat sorotan lantaran dinilai lancang dan melampaui kewenangan Bupati Sumenep Achmad Fauzi terkait penyaluran Dana Kapitasi Puskesmas Se-Kabupaten Sumenep.

Adalah Bagus Junaidi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jawa Timur Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) yang mengungkap dugaan pelanggaran aturan penyaluran Dana Kapitasi yang disalurkan oleh bank BPRS Bhakti Sumekar tersebut.

SEJAK 2021 PEMBAYARAN JASA PELAYANAN (JASPEL) KESEHATAN SEBANYAK ENAM PULUH PERSEN DARI DANA KAPITASI PUSKESMAS DI SUMENEP DISALURKAN MELALUI BPRS BHAKTI SUMEKAR,” Jelas Bagus Junaidi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sepintas, kata Edi LAKi, memang terlihat tidak ada yang keliru pada pembayaran Jaspel Dana Kapitasi melalui bank. Dimana kini memang diwajibkan transaksi non tunai untuk setiap anggaran negara yang digunakan atau dikeluarkan.

TETAPI DISINILAH INDIKASI PELANGGARAN ATURAN TERJADI, KARENA DITUNJUKNYA BPRS BHAKTI SUMEKAR SEBAGAI PENYALUR JASPEL DARI DANA KAPITASI CACAT HUKUM,’ JELAS EDI LAKI.

Dalam aturan, Edi LAKi menjelaskan, pembukaan Rekening Dana Kapitasi dilakukan pada bank yang ditetapkan oleh bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya serta ada sandaran hukum sesuai regulasi yang berlaku, salah satunya yaitu Surat Ketetapan Bupati.

Baca Juga :  Wathan Ucapkan Selamat HUT RI Ke-77: Jadikan Momentum Bangkit Dari Segala Keterpurukan

SEKARANG TIDAK ADA SK BUPATI MENGENAI PENYALURAN JASPEL DANA KAPITASI LEWAT BPRS BHAKTI SUMEKAR. SILAHKAN DICEK APA BENAR APA TIDAK,” ucapnya.

Ditempat terpisah, Kabag Hukum Pemkab Sumenep membenarkan apa yang disampaikan oleh aktivis LAKI tersebut bahwasanya tidak ada produk hukum berupa Surat Ketetapan Bupati Sumenep mengenai apa yang dilakukan BPRS Bhakti Sumekar tersebut.

“Iya benar, tidak ada Mas,” terang Hisbul Wathan singkat. Kamis (23/9).

Sementara itu, Direktur Utama BPRS Hairil Fajar ketika dikonfirmasi di ruangan kerjanya menyatakan tidak ada yang keliru dengan pembayaran Jaspel Dana Kapitasi oleh BPRS Bhakti Sumekar.

“PEMBAYARAN INI (JASPEL DANA KAPITASI, RED) KAN PERSONAL JADI INI MURNI BISNIS,” DALIH FAJAR MENCOBA MENERANGKAN BAHWA TIDAK DIPERLUKAN SURAT KETETAPAN BUPATI PADA PELAKSANAANNYA.

Baca Juga :  Terkesan Proyek Siluman, TPT Di Desa Jambu Disoal

Ketika didesak apakah pihaknya sudah mempelajari aturan terkini terkait penggunaan Dana Kapitasi, ia mengaku masih akan mempelajarinya.

Sekedar informasi, Dana Kapitasi ialah sejumlah nominal pembayaran yang dibayarkan dimuka oleh BPJS Kesehatan kepada Puskesmas setiap bulannya.

Pembayaran itu berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

Besaran Dana Kapitasi yang diterima setiap Puskesmas pun berbeda-beda tergantung jumlah penduduk yang ada di wilayah fasilitas kesehatan tersebut berada.

Yakni jumlah penduduk dikalikan sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) sampai dengan Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) per peserta per bulan.

Di Kabupaten Sumenep, jumlah total keseluruhan Dana Kapitasi yang didapat semua Puskesmas setiap tahunnya mencapai angka dua puluh milyar rupiah.

Tercatat Puskesmas Saronggi sebagai penerima terbesar dan Puskesmas Batuan mendapat porsi terkecil. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral! Avanza Putih Muat Jeriken Diduga Isi Pertalite di SPBU Kolor Sumenep
Kabel WiFi Semrawut di Jalan Pakondang Picu Warga Terjatuh, Pemuda: Haruskah Menunggu Korban Lagi?
Geger! Warga Batang-Batang Daya Sumenep Temukan Mayat Diduga Bakar Diri
Dituding Pelakor, Perempuan di Sampang Lapor Polisi Usai Alat Kelaminnya Diolesi Cabai
Al-Quran Diduga Jadi Materi Promosi Alkohol, Wamenag: Harus Ada Konsekuensi Tegas
Jelang HUT ke 14, IWO Berbagi Kebahagiaan di SD Muhammadiyah 16 
Jelang Pemeliharaan Oprit Jembatan, Hutama Karya Uji Skema Contraflow di Tol Binjai-Langsa
Harvick Hasnul Qolbi Disebut Sosok Ideal Jadi Mendag di Tengah Gejolak Perdagangan Global

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 11:20 WIB

Viral! Avanza Putih Muat Jeriken Diduga Isi Pertalite di SPBU Kolor Sumenep

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Kabel WiFi Semrawut di Jalan Pakondang Picu Warga Terjatuh, Pemuda: Haruskah Menunggu Korban Lagi?

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Geger! Warga Batang-Batang Daya Sumenep Temukan Mayat Diduga Bakar Diri

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Dituding Pelakor, Perempuan di Sampang Lapor Polisi Usai Alat Kelaminnya Diolesi Cabai

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:05 WIB

Al-Quran Diduga Jadi Materi Promosi Alkohol, Wamenag: Harus Ada Konsekuensi Tegas

Berita Terbaru

Pengamat Kebijakan Publik, Fauzi As (Doc. Seputar Jatim)

Opini Publik

TEMPO BERJUDI DI MADURA

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:18 WIB

PAKAIAN: Polresta Sumenep, mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus persetubuhan pelajar (Dok. Seputar Jatim)

Hukum & Kriminal

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:11 WIB