BEMSU Nilai Sistem Administrasi PLN Sumenep Kacau

- Redaksi

Senin, 28 April 2025 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERORASI: Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Sumenep (BEMSU) Moh. Syauqi (SandiGT - Seputar Jatim

BERORASI: Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Sumenep (BEMSU) Moh. Syauqi (SandiGT - Seputar Jatim

SUMENEP, Seputar Jatim – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Sumenep (BEMSU) sangat menyayangkan terkait sistem administrasi PLN Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang dinilai bobrok.

“Praktik dalam kasus ini seolah menunjukkan bahwa PLN hidup dalam ‘hukum administrasi versinya sendiri’,” kata Ketua BEMSU, Moh. Syauqi. Senin (28/4/2025).

“Mungkin di PLN, surat kuasa tanpa tanggal itu sah. Mungkin di sana, mengganti meteran dulu baru cari-cari laporan belakangan dianggap prosedur baku,” ujarnya.

Baca Juga :  Perhutani Sebut Aktivitas Galian C Ilegal di Sumenep Diduga Serobot Kawasan Hutan Negara, Kades Kebonagung Buka Suara

Ia pun mengkritik lambannya langkah PLN dalam menyelesaikan persoalan ini. Biasanya kalau pelanggan telat bayar listrik lima menit saja, surat pemutusan sudah siap.

“Tapi kalau internal mereka sendiri yang kacau, alasannya: proses sedang berjalan,” tegasnya.

Menurutnya, dalam konteks hukum administrasi negara, kesalahan prosedur seperti penerimaan surat kuasa tidak lengkap bisa membatalkan seluruh tindakan administratif yang diambil. Ia menilai PLN telah lalai dalam melindungi hak pelanggan.

“Kalau ini dibiarkan, bukan cuma soal Jaelani. Ini preseden buruk nasional. PLN itu BUMN, bukan toko kelontong!,” bebernya.

Holding Statement Kosong dan (etidakjelasan dalam sepekan berlalu sejak mediasi pelanggan dengan PLN, berbagai janji yang dilontarkan di meja mediasi pun tinggal janji. Hingga kini, status Benny (petugas PLN) dan Iksan (pemberi kuasa misterius) tetap remang-remang.

Manager PLN UP3 Madura, Fahmi Fahresi, melalui humasnya, Kharisma Noor, dalam Holding Statement yang diterima media ini, Jumat (25/4/2025), diduga sengaja tidak menyebut satu pun nama keduanya.

Pihaknya cuma menegatakan dugaan pelanggaran penggunaan listrik tanpa meteran pada 14 April 2025, tanpa merinci bagaimana temuan itu bisa terjadi sebelum adanya laporan pelanggan resmi.

Baca Juga :  Pekerja Rokok di Kadur Pamekasan Diduga Jadi Korban Kekerasan hingga Alami Luka Serius

Dalam rilis resmi tersebut, Manager Fahmi mempertegas pernyataan yang justru membuat publik mengernyit.

“Kami fokus pada perbaikan layanan, mohon masyarakat mempercayai proses internal kami,” katanya singkat, tanpa membahas status hukum dari prosedur rusak yang menimpa perusahaan yang dipimpinnya.

Di sisi lain, Jailani, pelanggan yang dikenai denda Rp33 juta, semakin mantap untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Saya pelanggan resmi, bukan pelanggar. Saya hanya minta keadilan. Kalau harus ke jalur hukum, ya siap,” imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, PLN belum mengeluarkan klarifikasi baru soal status Benny dan Iksan, serta kebenaran surat kuasa tanpa tanggal yang menjadi dasar penindakan terhadap Jaelani.

Di tengah kelesuan respon PLN, publik kini menanti: sampai kapan PLN membiarkan pelanggan bertarung sendirian di tengah rimba birokrasi yang mereka ciptakan sendiri. (Sand/EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video Asusila 4 Menit 27 Detik Viral, Pelajar SMP di Pamekasan Diamankan Polisi
Dikejar Permintaan Pasar, PR Makayasa Siapkan Pabrik Baru dan Rekrut Ribuan Karyawan
Diduga Jadi Sarang Miras, Mr. Ball di Sumenep Tetap Buka Seolah Kebal Hukum
Aksi Pemilik SPPG di Pamekasan Joget Sambil Hamburkan Uang di Konser Valen Viral
Viral! Pantai Slopeng Diprotes Wisatawan, Tiket Mahal Hanya Disuguhi Sampah
IWO Sumenep Serukan Persatuan di Idul Fitri 1447 H, Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi
GPPS Semprot APBD Sumenep, Anggaran Sarung Dinilai Abaikan Kebutuhan Rakyat
Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 09:30 WIB

Video Asusila 4 Menit 27 Detik Viral, Pelajar SMP di Pamekasan Diamankan Polisi

Rabu, 8 April 2026 - 16:20 WIB

Dikejar Permintaan Pasar, PR Makayasa Siapkan Pabrik Baru dan Rekrut Ribuan Karyawan

Selasa, 7 April 2026 - 01:18 WIB

Diduga Jadi Sarang Miras, Mr. Ball di Sumenep Tetap Buka Seolah Kebal Hukum

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:53 WIB

Aksi Pemilik SPPG di Pamekasan Joget Sambil Hamburkan Uang di Konser Valen Viral

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:15 WIB

Viral! Pantai Slopeng Diprotes Wisatawan, Tiket Mahal Hanya Disuguhi Sampah

Berita Terbaru