Perhutani Sebut Aktivitas Galian C Ilegal di Sumenep Diduga Serobot Kawasan Hutan Negara, Kades Kebonagung Buka Suara

- Redaksi

Minggu, 27 April 2025 - 01:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

ILUSTRASI : Aktivitas tambang galian c ilegal (SandiGT - Seputar Jatim)

ILUSTRASI : Aktivitas tambang galian c ilegal (SandiGT - Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Kepala Desa Kebonagung, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur, angkat bicara terkait pemberitaan yang menyudutkan pemerintah desa soal dugaan penyerobotan lahan tambang galian C.

Ia menepis keras tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa tindakan itu tidak mungkin dilakukan oleh pihaknya.

“Mana mungkin pemerintah desa menyerobot tanah? Tugas kami justru menjaga wilayah berdasarkan data resmi yang ada,” kata Kades Kebonagung, Bustanol Affa, Minggu (27/4/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Bappeda Sumenep Lakukan Ranwal RPJMD 2025-2029, Pastikan Pembangunan Sejalan dengan Tingkat Provinsi hingga Pusat

Masalah ini muncul, lanjut dia, karena adanya klaim kepemilikan lahan oleh dua pihak, yakni Perhutani dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris Yayasan Panembahan Sumolo.

Perhutani mengklaim berdasarkan peta tugas wilayah mereka, sementara pihak Yayasan Panembahan Sumolo hanya mengandalkan bukti berupa gambar dari citra satelit dan riwayat turun-temurun yang tak disertai dokumen hukum sah.

“Kami mengacu pada peta desa, peta blok, dan dokumen yang dilengkapi Nomor Objek Pajak (NOP). Bukan sekadar klaim lisan tanpa dasar,” ujarnya.

Di tahun 2023 lalu, ia menyampaikan, dalam forum rapat Asosiasi Kepala Desa (AKD) bersama sejumlah instansi seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), LSM, serta awak media.

Ia pun mendesak pihak Perhutani, khususnya Asisten Perhutani (Asper), untuk menunjukkan bukti legal formal atas klaim mereka.

“Kami minta tunjukkan legal standing, bukan hanya peta kerja atau asumsi semata. Kalau mengklaim tanah itu milik negara, buktikan dengan dokumen resmi,” ucapnya.

Ia juga mengecam tindakan Perhutani yang memasang patok-patok di wilayah desa tanpa ada pemberitahuan atau koordinasi sebelumnya.

“BPN saja dalam mengembalikan batas tanah wajib berkoordinasi dengan pemerintah desa. Masa Perhutani bisa seenaknya pasang patok? Ini bukan soal siapa yang lebih berkuasa, melainkan soal siapa yang memegang data yang sah,” bebernya.

Lanjut ia menegaskan, pemerintah desa tidak memiliki kepentingan pribadi atas lahan yang dipermasalahkan tersebut.

“Kami semata-mata melindungi hak garap warga desa. Pemerintah desa tidak diuntungkan atau dirugikan dalam perkara ini. Prinsip kami, setiap klaim harus berbasis pada data valid, bukan sekadar klaim sepihak,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Perum Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Madura Timur resmi melaporkan dugaan penyerobotan kawasan hutan negara di Desa Kebunagung kepada aparat kepolisian.

Laporan tersebut sudah diajukan sejak tahun 2022 dan hingga kini masih ditangani oleh Polres Sumenep.

Asisten Perhutani (Asper)/Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) Madura Timur, H. Rifa’i menjelaskan, bahwa lokasi yang dipermasalahkan berada di Petak 48, yang merupakan bagian dari kawasan hutan negara yang dikelola Perhutani.

Kawasan ini, menurutnya, berstatus sebagai Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) yang berfungsi melestarikan sumber mata air.

“Dasar kami melakukan patroli dan pemeriksaan di sana adalah peta kerja resmi. Tapi kami menemukan adanya aktivitas Galian C di lokasi tersebut,” ungkap Rifa’i saat diwawancarai pada Rabu (23/4) kamarin.

Baca Juga :  Pekerja Rokok di Kadur Pamekasan Diduga Jadi Korban Kekerasan hingga Alami Luka Serius

Rifa’i menuding bahwa kegiatan Galian C itu diduga kuat dilakukan oleh Kepala Desa Kebonagung, Bustanul Affa. (Sand/EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Ancaman Celurit hingga Perusakan Usaha, Dear Jatim Desak Kapolres Pamekasan Tuntaskan dalam 7×24 Jam
Bahas Tambang Ilegal di Pamekasan, JIP Hadirkan Pemerintah, Polisi hingga Akademisi
Kasus DBD di Pamekasan Capai 380, Dinkes Siapkan 4 Langkah Antisipasi KLB
Puncak Festival Banjari Al-Habsyi, DRT Gemar Bershalawat Hadirkan Majelis At-Taufiq Meriahkan HSN 2026
Dua Kades Terjerat Kasus Narkoba, DPMD Sumenep Pilih Tegak Lurus pada Hukum
Geger! Bayi Laki-Laki Ditemukan di Atas Kursi Rusak di Pinggir Jalan Prenduan Sumenep
Dugaan Perusakan Rumah dan Teror Celurit di Pamekasan, Jaka Jatim Desak Polisi Usut Tuntas
Kuota Cuma 20 Grup, Jangan Lewatkan! Festival Banjari Al-Habsyi se-Sumenep Siapkan Hadiah Jutaan

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Dugaan Ancaman Celurit hingga Perusakan Usaha, Dear Jatim Desak Kapolres Pamekasan Tuntaskan dalam 7×24 Jam

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:44 WIB

Bahas Tambang Ilegal di Pamekasan, JIP Hadirkan Pemerintah, Polisi hingga Akademisi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Puncak Festival Banjari Al-Habsyi, DRT Gemar Bershalawat Hadirkan Majelis At-Taufiq Meriahkan HSN 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Dua Kades Terjerat Kasus Narkoba, DPMD Sumenep Pilih Tegak Lurus pada Hukum

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:58 WIB

Geger! Bayi Laki-Laki Ditemukan di Atas Kursi Rusak di Pinggir Jalan Prenduan Sumenep

Berita Terbaru