Bersama Perbankan, PN Sumenep Sosialisasikan Perma No 4/2019 Tentang Gugatan Sederhana

- Redaksi

Jumat, 22 Juli 2022 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna saat mensosialisasikan Perma No 4/2019

Foto: Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna saat mensosialisasikan Perma No 4/2019

SUMENEP, seputarjatim.com– Pengadilan Negeri (PN) Kelas ll Sumenep, Jawa Timur, menggelar sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana bersama Perbankan di wilayah hukumnya di halaman kantor setempat, Jumat (22-7-2022).

Pantauan di lokasi, perbankan yang mengikuti sosialisasi ini di antaranya, BRI, Bank Jatim, BTN, Mandiri, BNI, BPRS Bhakti Sumekar Sumenep.

Sosialisasi dihadiri langsung oleh Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna. Sekaligus yang membuka acara dan menyampaikan materi tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana Perma No 4/2019.

Sosialisasi tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana Perma No 4/2019 juga dilakukan sesi tanya jawab bersama pihak Perbankan yang hadir.

Baca Juga :  Jemaah Asal Sumenep Tutup Usia di Makkah Usai Tunaikan Rukun dan Wajib Haji

Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna mengungkapkan, tujuan sosialisasi bersama Perbankan agar pihak bank itu mengetahui isi dari peraturan Mahkamah Agung tentang gugatan sederhana ini.

Inti dari peraturan gugatan sederhana ini bagaimana gugatan secara perdata diajukan dengan lebih mudah yang merupakan bukan sengketa tanah. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum yang kaitannya dengan utang piutang yang nilai maksimal gugatan Rp500 juta rupiah dengan proses cepat dan biaya ringan.

Baca Juga :  Komisi VI DPR RI: Hasil Karya Waskita Karya Dirasakan UMKM

“Nilainya yang tidak sampai 500 juta dan penyelesaiannya cukup singkat hanya 25 hari kerja,” paparnya.

Sehingga masyarakat itu kata Arie Andhika, yang dulunya berpikir bahwa tentang utang piutang atau perbuatan melawan hukum itu selesainya bertahun-tahun itu tidak lagi cukup 25 hari kerja.

“Akan bisa dijatuhi putusan oleh hakim dan hakimnya pun hakim tunggal. Ditambah lagi dengan proses secara e-litigasi tentunya jauh lebih murah,” jelasnya.

Bagi masyarakat Kota Keris yang ingin melakukan gugatan sederhana bisa langsung datang kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelas II Negeri Sumenep. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

5 Hari Tak Keluar Kamar, Warga Pajagalan Sumenep Ditemukan Meninggal Dunia
MBG SPPG Al Azhar Prenduan Diprotes, Ketua Yayasan Madrasah: Ini Bukan Soal Gizi, Tapi Soal Untung!
Pengawasan Dinilai Amburadul, SPPG Pakamban Laok 2 Diduga Bagikan Roti Berjamur ke Siswa
6 Fokus Strategis 2026, Bappeda Sumenep Ingin Pembangunan Lebih Merata
DKPP Sumenep Kucurkan Rp1,9 Miliar untuk Alsintan Tahun 2026
HPSN 2026 Jadi Alarm Darurat Sampah Perkotaan, DLH Sumenep Gelar Aksi Bersih dan Tanam Pohon
Satu PR di APHT Guluk-Guluk Belum Kantongi Izin Cukai, Operasional Kawasan Industri Belum Optimal
16 Penghargaan Diraih, Tahun Perdana Fauzi–Imam Penuh Prestasi

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:54 WIB

5 Hari Tak Keluar Kamar, Warga Pajagalan Sumenep Ditemukan Meninggal Dunia

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:29 WIB

MBG SPPG Al Azhar Prenduan Diprotes, Ketua Yayasan Madrasah: Ini Bukan Soal Gizi, Tapi Soal Untung!

Senin, 23 Februari 2026 - 17:47 WIB

Pengawasan Dinilai Amburadul, SPPG Pakamban Laok 2 Diduga Bagikan Roti Berjamur ke Siswa

Senin, 23 Februari 2026 - 12:03 WIB

6 Fokus Strategis 2026, Bappeda Sumenep Ingin Pembangunan Lebih Merata

Senin, 23 Februari 2026 - 11:22 WIB

DKPP Sumenep Kucurkan Rp1,9 Miliar untuk Alsintan Tahun 2026

Berita Terbaru

BERDINAS: Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid, saat diwawancarai (SandiGT - Seputar Jatim)

Pemerintahan

DKPP Sumenep Kucurkan Rp1,9 Miliar untuk Alsintan Tahun 2026

Senin, 23 Feb 2026 - 11:22 WIB