Bersama Perbankan, PN Sumenep Sosialisasikan Perma No 4/2019 Tentang Gugatan Sederhana

- Redaksi

Jumat, 22 Juli 2022 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna saat mensosialisasikan Perma No 4/2019

Foto: Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna saat mensosialisasikan Perma No 4/2019

SUMENEP, seputarjatim.com– Pengadilan Negeri (PN) Kelas ll Sumenep, Jawa Timur, menggelar sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana bersama Perbankan di wilayah hukumnya di halaman kantor setempat, Jumat (22-7-2022).

Pantauan di lokasi, perbankan yang mengikuti sosialisasi ini di antaranya, BRI, Bank Jatim, BTN, Mandiri, BNI, BPRS Bhakti Sumekar Sumenep.

Sosialisasi dihadiri langsung oleh Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna. Sekaligus yang membuka acara dan menyampaikan materi tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana Perma No 4/2019.

Sosialisasi tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana Perma No 4/2019 juga dilakukan sesi tanya jawab bersama pihak Perbankan yang hadir.

Baca Juga :  UMKM Bangkit, Ekonomi Terungkit. BKNDI Sumenep Kembali Gelar Sosialisasi Dan Edukasi

Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna mengungkapkan, tujuan sosialisasi bersama Perbankan agar pihak bank itu mengetahui isi dari peraturan Mahkamah Agung tentang gugatan sederhana ini.

Inti dari peraturan gugatan sederhana ini bagaimana gugatan secara perdata diajukan dengan lebih mudah yang merupakan bukan sengketa tanah. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum yang kaitannya dengan utang piutang yang nilai maksimal gugatan Rp500 juta rupiah dengan proses cepat dan biaya ringan.

Baca Juga :  Satukan Pemahaman, RSUD Moh Anwar Sumenep Gelar Rakor Bersama Seluruh Kepala Puskesmas

“Nilainya yang tidak sampai 500 juta dan penyelesaiannya cukup singkat hanya 25 hari kerja,” paparnya.

Sehingga masyarakat itu kata Arie Andhika, yang dulunya berpikir bahwa tentang utang piutang atau perbuatan melawan hukum itu selesainya bertahun-tahun itu tidak lagi cukup 25 hari kerja.

“Akan bisa dijatuhi putusan oleh hakim dan hakimnya pun hakim tunggal. Ditambah lagi dengan proses secara e-litigasi tentunya jauh lebih murah,” jelasnya.

Bagi masyarakat Kota Keris yang ingin melakukan gugatan sederhana bisa langsung datang kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelas II Negeri Sumenep. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Agus, Inung, atau Rahman: Siapa yang akan Jadi Tangan Kanan Bupati Sumenep?
BPRS Bhakti Sumekar Tebar Berkah di Awal Ramadan 1447 H, Ratusan Takjil Dibagikan ke Pengguna Jalan
Program MBG Tercoreng, Dinkes P2KB Sumenep Diminta Tegas Tindak SPPG Nakal
Selama Ramadan, Bupati Sumenep Minta ASN Tetap Disiplin Meski Jam Kerja Dikurangi
Kapolres Sumenep Sidak Toko Kembang Api, Larang Penjualan Petasan Berdaya Ledak Tinggi Saat Ramadan
SPPG Saronggi Diduga Buang Limbah Sembarangan, DPRD Sumenep: Jangan Korbankan Lingkungan Demi Program
Bupati Sumenep Ajak Warga Perkuat Iman dan Jaga Kondusivitas selama Ramadan 1447 H
Menu MBG Diduga Berbau Dua Kali, SPPG Lebeng Timur Janji Perbaikan, Publik Tagih Bukti Nyata

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:54 WIB

Agus, Inung, atau Rahman: Siapa yang akan Jadi Tangan Kanan Bupati Sumenep?

Kamis, 19 Februari 2026 - 18:44 WIB

BPRS Bhakti Sumekar Tebar Berkah di Awal Ramadan 1447 H, Ratusan Takjil Dibagikan ke Pengguna Jalan

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:58 WIB

Program MBG Tercoreng, Dinkes P2KB Sumenep Diminta Tegas Tindak SPPG Nakal

Kamis, 19 Februari 2026 - 15:36 WIB

Selama Ramadan, Bupati Sumenep Minta ASN Tetap Disiplin Meski Jam Kerja Dikurangi

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:17 WIB

Kapolres Sumenep Sidak Toko Kembang Api, Larang Penjualan Petasan Berdaya Ledak Tinggi Saat Ramadan

Berita Terbaru