Bersama Perbankan, PN Sumenep Sosialisasikan Perma No 4/2019 Tentang Gugatan Sederhana

- Redaksi

Jumat, 22 Juli 2022 - 20:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Foto: Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna saat mensosialisasikan Perma No 4/2019

Foto: Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna saat mensosialisasikan Perma No 4/2019

SUMENEP, seputarjatim.com– Pengadilan Negeri (PN) Kelas ll Sumenep, Jawa Timur, menggelar sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana bersama Perbankan di wilayah hukumnya di halaman kantor setempat, Jumat (22-7-2022).

Pantauan di lokasi, perbankan yang mengikuti sosialisasi ini di antaranya, BRI, Bank Jatim, BTN, Mandiri, BNI, BPRS Bhakti Sumekar Sumenep.

Sosialisasi dihadiri langsung oleh Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna. Sekaligus yang membuka acara dan menyampaikan materi tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana Perma No 4/2019.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sosialisasi tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana Perma No 4/2019 juga dilakukan sesi tanya jawab bersama pihak Perbankan yang hadir.

Baca Juga :  Rusuh Pilkades Juruan Laok, Hartono: Polisi Diam, Saya Dikeroyok, Untung ada TNI Menolong!

Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna mengungkapkan, tujuan sosialisasi bersama Perbankan agar pihak bank itu mengetahui isi dari peraturan Mahkamah Agung tentang gugatan sederhana ini.

Inti dari peraturan gugatan sederhana ini bagaimana gugatan secara perdata diajukan dengan lebih mudah yang merupakan bukan sengketa tanah. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum yang kaitannya dengan utang piutang yang nilai maksimal gugatan Rp500 juta rupiah dengan proses cepat dan biaya ringan.

Baca Juga :  Polres Sumenep Pasang Baliho Raksasa Waspada Corona

“Nilainya yang tidak sampai 500 juta dan penyelesaiannya cukup singkat hanya 25 hari kerja,” paparnya.

Sehingga masyarakat itu kata Arie Andhika, yang dulunya berpikir bahwa tentang utang piutang atau perbuatan melawan hukum itu selesainya bertahun-tahun itu tidak lagi cukup 25 hari kerja.

“Akan bisa dijatuhi putusan oleh hakim dan hakimnya pun hakim tunggal. Ditambah lagi dengan proses secara e-litigasi tentunya jauh lebih murah,” jelasnya.

Bagi masyarakat Kota Keris yang ingin melakukan gugatan sederhana bisa langsung datang kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelas II Negeri Sumenep. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Geger! Bayi Laki-Laki Ditemukan di Atas Kursi Rusak di Pinggir Jalan Prenduan Sumenep
Wabup Sumenep Minta ASN Taat Aturan, Pimpinan OPD Diminta Jadi Teladan
Dua Kali Tembus KEN, Bupati Andalkan Musik Tong-Tong untuk Promosikan Budaya Madura
Bupati Bawa Pesan Persatuan di Puncak Perayaan Hari Jadi ke-757 Sumenep
Pilkada 2029 Mulai Dipersiapkan, Pemkab Sumenep Rancang Dana Cadangan Rp75 Miliar
SKK Migas-KEI Perkuat Kompetensi Guru Non-PNS di Kepulauan Sumenep, Kemenag, DPRD dan Akademisi Beri Apresiasi
Dugaan Perusakan Rumah dan Teror Celurit di Pamekasan, Jaka Jatim Desak Polisi Usut Tuntas
RAPBD Sumenep 2027 Fokus Pemerataan, Insentif Guru hingga Bantuan Perahu Nelayan Disiapkan

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:58 WIB

Geger! Bayi Laki-Laki Ditemukan di Atas Kursi Rusak di Pinggir Jalan Prenduan Sumenep

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Wabup Sumenep Minta ASN Taat Aturan, Pimpinan OPD Diminta Jadi Teladan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:33 WIB

Dua Kali Tembus KEN, Bupati Andalkan Musik Tong-Tong untuk Promosikan Budaya Madura

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Pilkada 2029 Mulai Dipersiapkan, Pemkab Sumenep Rancang Dana Cadangan Rp75 Miliar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:51 WIB

SKK Migas-KEI Perkuat Kompetensi Guru Non-PNS di Kepulauan Sumenep, Kemenag, DPRD dan Akademisi Beri Apresiasi

Berita Terbaru

Poster DPO Polresta Sumenep (Dok. Istimewa)

Hukum & Kriminal

Maya Puspitasari Diburu Polresta Sumenep, Masuk DPO Kasus Dugaan Korupsi

Selasa, 20 Okt 2026 - 14:33 WIB