Bersama Perbankan, PN Sumenep Sosialisasikan Perma No 4/2019 Tentang Gugatan Sederhana

- Redaksi

Jumat, 22 Juli 2022 - 20:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Foto: Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna saat mensosialisasikan Perma No 4/2019

Foto: Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna saat mensosialisasikan Perma No 4/2019

SUMENEP, seputarjatim.com– Pengadilan Negeri (PN) Kelas ll Sumenep, Jawa Timur, menggelar sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana bersama Perbankan di wilayah hukumnya di halaman kantor setempat, Jumat (22-7-2022).

Pantauan di lokasi, perbankan yang mengikuti sosialisasi ini di antaranya, BRI, Bank Jatim, BTN, Mandiri, BNI, BPRS Bhakti Sumekar Sumenep.

Sosialisasi dihadiri langsung oleh Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna. Sekaligus yang membuka acara dan menyampaikan materi tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana Perma No 4/2019.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sosialisasi tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana Perma No 4/2019 juga dilakukan sesi tanya jawab bersama pihak Perbankan yang hadir.

Baca Juga :  Korban Perampok Dana PIP Akan Diperiksa Kejari Sumenep

Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna mengungkapkan, tujuan sosialisasi bersama Perbankan agar pihak bank itu mengetahui isi dari peraturan Mahkamah Agung tentang gugatan sederhana ini.

Inti dari peraturan gugatan sederhana ini bagaimana gugatan secara perdata diajukan dengan lebih mudah yang merupakan bukan sengketa tanah. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum yang kaitannya dengan utang piutang yang nilai maksimal gugatan Rp500 juta rupiah dengan proses cepat dan biaya ringan.

Baca Juga :  Pemdes Jambu Klarifikasi Dugaan Pelaku Pencabulan: ZT sudah Pindah Domisili

“Nilainya yang tidak sampai 500 juta dan penyelesaiannya cukup singkat hanya 25 hari kerja,” paparnya.

Sehingga masyarakat itu kata Arie Andhika, yang dulunya berpikir bahwa tentang utang piutang atau perbuatan melawan hukum itu selesainya bertahun-tahun itu tidak lagi cukup 25 hari kerja.

“Akan bisa dijatuhi putusan oleh hakim dan hakimnya pun hakim tunggal. Ditambah lagi dengan proses secara e-litigasi tentunya jauh lebih murah,” jelasnya.

Bagi masyarakat Kota Keris yang ingin melakukan gugatan sederhana bisa langsung datang kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelas II Negeri Sumenep. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hadapi Kekeringan, Khofifah Ajak Wabup Sumenep Gelar Shalat Istisqa, OMC Terus Dilakukan
Khofifah Indar Parawansa Bawa Paket Bantuan ke Sumenep, Rp50 Miliar Disiapkan untuk 50 Ribu Pelajar Jatim
Gubernur Jatim ke Sumenep Bawa Bantuan 1,5 Truk Aspal, Cukupkah untuk Jalan Berlubang?
Bahas APBD 2027, DPRD Sumenep Siapkan Arah Pembangunan Daerah
Kuota Cuma 20 Grup, Jangan Lewatkan! Festival Banjari Al-Habsyi se-Sumenep Siapkan Hadiah Jutaan
Usai Dilantik, Wabup Sumenep Minta 129 Kepala Sekolah Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Kuasai Teknologi
Peringati Hari Parlemen 2026, DPRD Sumenep Siapkan Hadiah Rp100 Juta dan Sembako
Kecewa Audiensi Tak Ditemui Kepala DKPP Pamekasan, JKP Siapkan Aksi Petani 13 Kecamatan

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Hadapi Kekeringan, Khofifah Ajak Wabup Sumenep Gelar Shalat Istisqa, OMC Terus Dilakukan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Khofifah Indar Parawansa Bawa Paket Bantuan ke Sumenep, Rp50 Miliar Disiapkan untuk 50 Ribu Pelajar Jatim

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:04 WIB

Gubernur Jatim ke Sumenep Bawa Bantuan 1,5 Truk Aspal, Cukupkah untuk Jalan Berlubang?

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Bahas APBD 2027, DPRD Sumenep Siapkan Arah Pembangunan Daerah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Kuota Cuma 20 Grup, Jangan Lewatkan! Festival Banjari Al-Habsyi se-Sumenep Siapkan Hadiah Jutaan

Berita Terbaru

SERIUS: Suasana rapat paripurna yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2027 di DPRD Kabupaten Sumenep (Dok. Seputar Jatim)

Pemerintahan

Bahas APBD 2027, DPRD Sumenep Siapkan Arah Pembangunan Daerah

Selasa, 13 Okt 2026 - 17:34 WIB