Bersama Perbankan, PN Sumenep Sosialisasikan Perma No 4/2019 Tentang Gugatan Sederhana

- Redaksi

Jumat, 22 Juli 2022 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna saat mensosialisasikan Perma No 4/2019

Foto: Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna saat mensosialisasikan Perma No 4/2019

SUMENEP, seputarjatim.com– Pengadilan Negeri (PN) Kelas ll Sumenep, Jawa Timur, menggelar sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana bersama Perbankan di wilayah hukumnya di halaman kantor setempat, Jumat (22-7-2022).

Pantauan di lokasi, perbankan yang mengikuti sosialisasi ini di antaranya, BRI, Bank Jatim, BTN, Mandiri, BNI, BPRS Bhakti Sumekar Sumenep.

Sosialisasi dihadiri langsung oleh Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna. Sekaligus yang membuka acara dan menyampaikan materi tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana Perma No 4/2019.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sosialisasi tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana Perma No 4/2019 juga dilakukan sesi tanya jawab bersama pihak Perbankan yang hadir.

Baca Juga :  IWO Sumenep Serukan Persatuan di Idul Fitri 1447 H, Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi

Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna mengungkapkan, tujuan sosialisasi bersama Perbankan agar pihak bank itu mengetahui isi dari peraturan Mahkamah Agung tentang gugatan sederhana ini.

Inti dari peraturan gugatan sederhana ini bagaimana gugatan secara perdata diajukan dengan lebih mudah yang merupakan bukan sengketa tanah. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum yang kaitannya dengan utang piutang yang nilai maksimal gugatan Rp500 juta rupiah dengan proses cepat dan biaya ringan.

Baca Juga :  Anda Punya Sengketa Hutang Piutang, Yuk Ajukan Ke PN Sumenep, Berikut Tata Caranya

“Nilainya yang tidak sampai 500 juta dan penyelesaiannya cukup singkat hanya 25 hari kerja,” paparnya.

Sehingga masyarakat itu kata Arie Andhika, yang dulunya berpikir bahwa tentang utang piutang atau perbuatan melawan hukum itu selesainya bertahun-tahun itu tidak lagi cukup 25 hari kerja.

“Akan bisa dijatuhi putusan oleh hakim dan hakimnya pun hakim tunggal. Ditambah lagi dengan proses secara e-litigasi tentunya jauh lebih murah,” jelasnya.

Bagi masyarakat Kota Keris yang ingin melakukan gugatan sederhana bisa langsung datang kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelas II Negeri Sumenep. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GMNI Sumenep Desak Inspektorat Tuntaskan Audit BUMDes Meddelan
DPRD Sumenep Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Kembali Raih WTP 9 Kali Berturut-turut
Pertamax Naik, Pertalite Langka di Sumenep, Warga Antre Berjam-jam Demi BBM Subsidi
ASN, Santri, dan Masyarakat se-Madura Bersatu Ramaikan Lomba Pidato Gaya Bung Karno 2026
IWO Sumenep Hidupkan Semangat Bung Karno, Ratusan Peserta Unjuk Bakat Puisi dan Pidato
Dugaan Penyimpangan DD Meddelan, GMNI Nilai Pengawasan DPMD Sumenep Lemah
DPRD Sumenep Dorong Transaksi Elektronik untuk Tingkatkan PAD
Penuh Penghayatan, Refleksi Bung Karno ala Ibnu Hajar Tuai Tepuk Tangan Hadirin

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:56 WIB

GMNI Sumenep Desak Inspektorat Tuntaskan Audit BUMDes Meddelan

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:37 WIB

DPRD Sumenep Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Kembali Raih WTP 9 Kali Berturut-turut

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:57 WIB

Pertamax Naik, Pertalite Langka di Sumenep, Warga Antre Berjam-jam Demi BBM Subsidi

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:32 WIB

ASN, Santri, dan Masyarakat se-Madura Bersatu Ramaikan Lomba Pidato Gaya Bung Karno 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:43 WIB

IWO Sumenep Hidupkan Semangat Bung Karno, Ratusan Peserta Unjuk Bakat Puisi dan Pidato

Berita Terbaru

BERDISKUSI: GMNI Sumenep saat melakukan audiensi di Kantor Inspektorat Sumenep, terkait dugaan korupsi BUMDes Meddelan (Doc. Seputar Jatim)

Peristiwa

GMNI Sumenep Desak Inspektorat Tuntaskan Audit BUMDes Meddelan

Jumat, 19 Jun 2026 - 15:56 WIB