Bersama Perbankan, PN Sumenep Sosialisasikan Perma No 4/2019 Tentang Gugatan Sederhana

- Redaksi

Jumat, 22 Juli 2022 - 20:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Foto: Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna saat mensosialisasikan Perma No 4/2019

Foto: Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna saat mensosialisasikan Perma No 4/2019

SUMENEP, seputarjatim.com– Pengadilan Negeri (PN) Kelas ll Sumenep, Jawa Timur, menggelar sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana bersama Perbankan di wilayah hukumnya di halaman kantor setempat, Jumat (22-7-2022).

Pantauan di lokasi, perbankan yang mengikuti sosialisasi ini di antaranya, BRI, Bank Jatim, BTN, Mandiri, BNI, BPRS Bhakti Sumekar Sumenep.

Sosialisasi dihadiri langsung oleh Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna. Sekaligus yang membuka acara dan menyampaikan materi tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana Perma No 4/2019.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sosialisasi tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana Perma No 4/2019 juga dilakukan sesi tanya jawab bersama pihak Perbankan yang hadir.

Baca Juga :  Dugaan Perselingkuhan Oknum Panwascam Masalembu dengan Janda Bikin Resah Warga

Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna mengungkapkan, tujuan sosialisasi bersama Perbankan agar pihak bank itu mengetahui isi dari peraturan Mahkamah Agung tentang gugatan sederhana ini.

Inti dari peraturan gugatan sederhana ini bagaimana gugatan secara perdata diajukan dengan lebih mudah yang merupakan bukan sengketa tanah. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum yang kaitannya dengan utang piutang yang nilai maksimal gugatan Rp500 juta rupiah dengan proses cepat dan biaya ringan.

Baca Juga :  Media Mitrabangsa Kembali Gelar Bakti Sosial di Jadung, 20 Kaum Dhuafa Disantuni

“Nilainya yang tidak sampai 500 juta dan penyelesaiannya cukup singkat hanya 25 hari kerja,” paparnya.

Sehingga masyarakat itu kata Arie Andhika, yang dulunya berpikir bahwa tentang utang piutang atau perbuatan melawan hukum itu selesainya bertahun-tahun itu tidak lagi cukup 25 hari kerja.

“Akan bisa dijatuhi putusan oleh hakim dan hakimnya pun hakim tunggal. Ditambah lagi dengan proses secara e-litigasi tentunya jauh lebih murah,” jelasnya.

Bagi masyarakat Kota Keris yang ingin melakukan gugatan sederhana bisa langsung datang kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelas II Negeri Sumenep. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecewa Audiensi Tak Ditemui Kepala DKPP Pamekasan, JKP Siapkan Aksi Petani 13 Kecamatan
Dugaan Tiru Rokok Ilegal Marbol Berujung Teror dan Perusakan, Kendaraan Ibu di Pamekasan Diambil
Warga Langsar Dilanda Kekeringan, Bupati Sumenep Turun Langsung Salurkan Air Bersih
Raker 2027, SMSI Sumenep Siapkan Strategi Tembus Pasar Nasional Lewat Penguatan Teknologi Digital
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Sumenep Ajak Generasi Muda Rawat Persatuan
DPMD Sumenep Petakan Kesiapan Desa Terapkan E-Voting Jelang Pilkades 2027
DPRD Sumenep dan Pemkab Sepakati 8 Raperda, Siap Masuk Tahap Registrasi
Pemkab Sumenep Boyong Tiga Penghargaan Syariah Award Jawa Timur sebagai Juara 1

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Kecewa Audiensi Tak Ditemui Kepala DKPP Pamekasan, JKP Siapkan Aksi Petani 13 Kecamatan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Dugaan Tiru Rokok Ilegal Marbol Berujung Teror dan Perusakan, Kendaraan Ibu di Pamekasan Diambil

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Warga Langsar Dilanda Kekeringan, Bupati Sumenep Turun Langsung Salurkan Air Bersih

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Sumenep Ajak Generasi Muda Rawat Persatuan

Rabu, 30 September 2026 - 15:01 WIB

DPMD Sumenep Petakan Kesiapan Desa Terapkan E-Voting Jelang Pilkades 2027

Berita Terbaru