Bersama Perbankan, PN Sumenep Sosialisasikan Perma No 4/2019 Tentang Gugatan Sederhana

- Redaksi

Jumat, 22 Juli 2022 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna saat mensosialisasikan Perma No 4/2019

Foto: Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna saat mensosialisasikan Perma No 4/2019

SUMENEP, seputarjatim.com– Pengadilan Negeri (PN) Kelas ll Sumenep, Jawa Timur, menggelar sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana bersama Perbankan di wilayah hukumnya di halaman kantor setempat, Jumat (22-7-2022).

Pantauan di lokasi, perbankan yang mengikuti sosialisasi ini di antaranya, BRI, Bank Jatim, BTN, Mandiri, BNI, BPRS Bhakti Sumekar Sumenep.

Sosialisasi dihadiri langsung oleh Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna. Sekaligus yang membuka acara dan menyampaikan materi tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana Perma No 4/2019.

Sosialisasi tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana Perma No 4/2019 juga dilakukan sesi tanya jawab bersama pihak Perbankan yang hadir.

Baca Juga :  Masyarakat Minta Pemerintah Hadir Tangani Banjir di Desa Torjek yang Sampai Genangi Rumah Warga

Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna mengungkapkan, tujuan sosialisasi bersama Perbankan agar pihak bank itu mengetahui isi dari peraturan Mahkamah Agung tentang gugatan sederhana ini.

Inti dari peraturan gugatan sederhana ini bagaimana gugatan secara perdata diajukan dengan lebih mudah yang merupakan bukan sengketa tanah. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum yang kaitannya dengan utang piutang yang nilai maksimal gugatan Rp500 juta rupiah dengan proses cepat dan biaya ringan.

Baca Juga :  Tangkal Radikalisme, Kesbangpol Sumenep Gelar Dialog Bersama Tomas

“Nilainya yang tidak sampai 500 juta dan penyelesaiannya cukup singkat hanya 25 hari kerja,” paparnya.

Sehingga masyarakat itu kata Arie Andhika, yang dulunya berpikir bahwa tentang utang piutang atau perbuatan melawan hukum itu selesainya bertahun-tahun itu tidak lagi cukup 25 hari kerja.

“Akan bisa dijatuhi putusan oleh hakim dan hakimnya pun hakim tunggal. Ditambah lagi dengan proses secara e-litigasi tentunya jauh lebih murah,” jelasnya.

Bagi masyarakat Kota Keris yang ingin melakukan gugatan sederhana bisa langsung datang kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelas II Negeri Sumenep. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anniversary KanalNews.id Ke 3, Ribuan Warga Meriahkan JJS di Somber Rajeh
Gotong Royong Lintas Sektor di Kampung Ageng, DLH Sumenep Edukasi Warga Soal Budaya Bersih
Jelang Ramadan, Bupati Sumenep Sidak Pasar Anom, Pastikan Harga dan Stok Bahan Pokok Terkendali
Kepala SPPG Batu Putih Buka Suara Soal Ulat di MBG, Namun Pengawasan Internal Dipertanyakan
Ambil Batu, Sopir Pick Up di Pragaan Tewas Usai Kendaraan Terjun ke Jurang
Tak Layak Konsumsi, Wali Murid di Lebeng Timur Pilih Uang Ketimbang MBG Bau
Pemkab Sumenep Kampanyekan Gizi Seimbang Berbasis Pangan Lokal di HGN Ke 66
Aroma Limbah dan Kualitas MBG Diprotes, Pengelola SPPG Saronggi Dinilai Tutup Mata

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 18:17 WIB

Anniversary KanalNews.id Ke 3, Ribuan Warga Meriahkan JJS di Somber Rajeh

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:04 WIB

Gotong Royong Lintas Sektor di Kampung Ageng, DLH Sumenep Edukasi Warga Soal Budaya Bersih

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:51 WIB

Kepala SPPG Batu Putih Buka Suara Soal Ulat di MBG, Namun Pengawasan Internal Dipertanyakan

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:07 WIB

Ambil Batu, Sopir Pick Up di Pragaan Tewas Usai Kendaraan Terjun ke Jurang

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:34 WIB

Tak Layak Konsumsi, Wali Murid di Lebeng Timur Pilih Uang Ketimbang MBG Bau

Berita Terbaru