Bersama Perbankan, PN Sumenep Sosialisasikan Perma No 4/2019 Tentang Gugatan Sederhana

- Redaksi

Jumat, 22 Juli 2022 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna saat mensosialisasikan Perma No 4/2019

Foto: Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna saat mensosialisasikan Perma No 4/2019

SUMENEP, seputarjatim.com– Pengadilan Negeri (PN) Kelas ll Sumenep, Jawa Timur, menggelar sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana bersama Perbankan di wilayah hukumnya di halaman kantor setempat, Jumat (22-7-2022).

Pantauan di lokasi, perbankan yang mengikuti sosialisasi ini di antaranya, BRI, Bank Jatim, BTN, Mandiri, BNI, BPRS Bhakti Sumekar Sumenep.

Sosialisasi dihadiri langsung oleh Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna. Sekaligus yang membuka acara dan menyampaikan materi tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana Perma No 4/2019.

Sosialisasi tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana Perma No 4/2019 juga dilakukan sesi tanya jawab bersama pihak Perbankan yang hadir.

Baca Juga :  Dugaan Penyerobotan Tanah, Duo Equality Law Firm Demo Polres Sumenep

Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna mengungkapkan, tujuan sosialisasi bersama Perbankan agar pihak bank itu mengetahui isi dari peraturan Mahkamah Agung tentang gugatan sederhana ini.

Inti dari peraturan gugatan sederhana ini bagaimana gugatan secara perdata diajukan dengan lebih mudah yang merupakan bukan sengketa tanah. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum yang kaitannya dengan utang piutang yang nilai maksimal gugatan Rp500 juta rupiah dengan proses cepat dan biaya ringan.

Baca Juga :  Lebaran Idul Fitri 2024, Bupati Sumenep Sediakan Mudik Gratis Jalur Darat dan Laut, Ini Titik Lokasi dan Jadwalnya

“Nilainya yang tidak sampai 500 juta dan penyelesaiannya cukup singkat hanya 25 hari kerja,” paparnya.

Sehingga masyarakat itu kata Arie Andhika, yang dulunya berpikir bahwa tentang utang piutang atau perbuatan melawan hukum itu selesainya bertahun-tahun itu tidak lagi cukup 25 hari kerja.

“Akan bisa dijatuhi putusan oleh hakim dan hakimnya pun hakim tunggal. Ditambah lagi dengan proses secara e-litigasi tentunya jauh lebih murah,” jelasnya.

Bagi masyarakat Kota Keris yang ingin melakukan gugatan sederhana bisa langsung datang kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelas II Negeri Sumenep. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IWO Sumenep Minta SE Segera Terbit, Intimidasi SPPG terhadap Guru Harus Dihentikan
Paripurna DPRD, Wabup Sumenep Tegaskan LKPJ 2025 Penuh Capaian dan Prestasi
SPPG Lenteng Timur 3 Kembali Langgar, MBG Baru Datang Saat Siswa Pulang
Infrastruktur Jadi PR Besar, Fraksi PAN DPRD Sumenep Minta Pemkab Tak Tinggal Diam
Suara Rakyat Jadi Pijakan, DPRD Sumenep Kawal Hasil Reses II
Wabup Sumenep Dorong ASN Tingkatkan Kinerja Pasca Libur Lebaran
Bappeda Sumenep Gelar Musrenbang RKPD 2027, Usulan Warga Disaring Jadi Program Prioritas
Pemkab Sumenep Fasilitasi Balik Gratis Bagi 4.000 Santri Usai Lebaran

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 08:32 WIB

IWO Sumenep Minta SE Segera Terbit, Intimidasi SPPG terhadap Guru Harus Dihentikan

Rabu, 1 April 2026 - 00:22 WIB

Paripurna DPRD, Wabup Sumenep Tegaskan LKPJ 2025 Penuh Capaian dan Prestasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:49 WIB

SPPG Lenteng Timur 3 Kembali Langgar, MBG Baru Datang Saat Siswa Pulang

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:36 WIB

Infrastruktur Jadi PR Besar, Fraksi PAN DPRD Sumenep Minta Pemkab Tak Tinggal Diam

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:02 WIB

Suara Rakyat Jadi Pijakan, DPRD Sumenep Kawal Hasil Reses II

Berita Terbaru

RAPAT: Wakil Bupati Sumenep (duduk) bersama Ketua DPRD Sumenep (pimpinan) usai Rapat Paripurna penyampaian laporan hasil Reses II Tahun Sidang 2026 di ruang sidang DPRD setemp (Foto Istimewa)

Pemerintahan

Suara Rakyat Jadi Pijakan, DPRD Sumenep Kawal Hasil Reses II

Selasa, 31 Mar 2026 - 21:02 WIB