Bersama Perbankan, PN Sumenep Sosialisasikan Perma No 4/2019 Tentang Gugatan Sederhana

- Redaksi

Jumat, 22 Juli 2022 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna saat mensosialisasikan Perma No 4/2019

Foto: Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna saat mensosialisasikan Perma No 4/2019

SUMENEP, seputarjatim.com– Pengadilan Negeri (PN) Kelas ll Sumenep, Jawa Timur, menggelar sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana bersama Perbankan di wilayah hukumnya di halaman kantor setempat, Jumat (22-7-2022).

Pantauan di lokasi, perbankan yang mengikuti sosialisasi ini di antaranya, BRI, Bank Jatim, BTN, Mandiri, BNI, BPRS Bhakti Sumekar Sumenep.

Sosialisasi dihadiri langsung oleh Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna. Sekaligus yang membuka acara dan menyampaikan materi tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana Perma No 4/2019.

Sosialisasi tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana Perma No 4/2019 juga dilakukan sesi tanya jawab bersama pihak Perbankan yang hadir.

Baca Juga :  Dukung Swasembada Pangan, DKPP Sumenep Lakukan Panen Raya Jagung di Lenteng

Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna mengungkapkan, tujuan sosialisasi bersama Perbankan agar pihak bank itu mengetahui isi dari peraturan Mahkamah Agung tentang gugatan sederhana ini.

Inti dari peraturan gugatan sederhana ini bagaimana gugatan secara perdata diajukan dengan lebih mudah yang merupakan bukan sengketa tanah. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum yang kaitannya dengan utang piutang yang nilai maksimal gugatan Rp500 juta rupiah dengan proses cepat dan biaya ringan.

Baca Juga :  Jelang Pemilu Tahun 2024, Ketua PPK Lenteng Warning Anggota PPS

“Nilainya yang tidak sampai 500 juta dan penyelesaiannya cukup singkat hanya 25 hari kerja,” paparnya.

Sehingga masyarakat itu kata Arie Andhika, yang dulunya berpikir bahwa tentang utang piutang atau perbuatan melawan hukum itu selesainya bertahun-tahun itu tidak lagi cukup 25 hari kerja.

“Akan bisa dijatuhi putusan oleh hakim dan hakimnya pun hakim tunggal. Ditambah lagi dengan proses secara e-litigasi tentunya jauh lebih murah,” jelasnya.

Bagi masyarakat Kota Keris yang ingin melakukan gugatan sederhana bisa langsung datang kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelas II Negeri Sumenep. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan
SPPG Diduga Lakukan Pembungkaman, Satgas Sumenep Minta Guru dan Warga Berani Laporkan MBG Tak Layak
SPPG Lenteng Barat Diduga Distribusikan MBG Busuk, Warga Desak BGN Turun Tangan
Perkuat Spirit Ramadan, LBH Achmad Madani Putra Gelar Khotmil Quran dan Buka Puasa Bersama Mitra
Mudik Lebaran 2026, Disperkimhub Sumenep Perketat Pengawasan Tiket Kapal
4 Dapur MBG Disuspend BGN, Tokoh Pemuda Pragaan Sumenep: SPPG Pakamban Laok 2 Jangan Dibuka Jika Berisiko bagi Siswa
Genangan di Jalan Trunojoyo, Kadis PUTR Sumenep Pastikan Penanganan Segera Dilakukan
PUTR Sumenep Gandeng Kejaksaan Kawal BKK Desa 2026, Pengelolaan Dana Harus Transparan

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:28 WIB

Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan

Senin, 9 Maret 2026 - 15:00 WIB

SPPG Diduga Lakukan Pembungkaman, Satgas Sumenep Minta Guru dan Warga Berani Laporkan MBG Tak Layak

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:32 WIB

SPPG Lenteng Barat Diduga Distribusikan MBG Busuk, Warga Desak BGN Turun Tangan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:09 WIB

Mudik Lebaran 2026, Disperkimhub Sumenep Perketat Pengawasan Tiket Kapal

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:30 WIB

4 Dapur MBG Disuspend BGN, Tokoh Pemuda Pragaan Sumenep: SPPG Pakamban Laok 2 Jangan Dibuka Jika Berisiko bagi Siswa

Berita Terbaru