Bersama Perbankan, PN Sumenep Sosialisasikan Perma No 4/2019 Tentang Gugatan Sederhana

- Redaksi

Jumat, 22 Juli 2022 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna saat mensosialisasikan Perma No 4/2019

Foto: Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna saat mensosialisasikan Perma No 4/2019

SUMENEP, seputarjatim.com– Pengadilan Negeri (PN) Kelas ll Sumenep, Jawa Timur, menggelar sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana bersama Perbankan di wilayah hukumnya di halaman kantor setempat, Jumat (22-7-2022).

Pantauan di lokasi, perbankan yang mengikuti sosialisasi ini di antaranya, BRI, Bank Jatim, BTN, Mandiri, BNI, BPRS Bhakti Sumekar Sumenep.

Sosialisasi dihadiri langsung oleh Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna. Sekaligus yang membuka acara dan menyampaikan materi tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana Perma No 4/2019.

Sosialisasi tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana Perma No 4/2019 juga dilakukan sesi tanya jawab bersama pihak Perbankan yang hadir.

Baca Juga :  Hendak Transaksi Sabu, Warga Ambunten Di tangkap Satresnarkoba Polres Sumenep

Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna mengungkapkan, tujuan sosialisasi bersama Perbankan agar pihak bank itu mengetahui isi dari peraturan Mahkamah Agung tentang gugatan sederhana ini.

Inti dari peraturan gugatan sederhana ini bagaimana gugatan secara perdata diajukan dengan lebih mudah yang merupakan bukan sengketa tanah. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum yang kaitannya dengan utang piutang yang nilai maksimal gugatan Rp500 juta rupiah dengan proses cepat dan biaya ringan.

Baca Juga :  Razia Rambut Napi Rutan Kelas 1 Surabaya

“Nilainya yang tidak sampai 500 juta dan penyelesaiannya cukup singkat hanya 25 hari kerja,” paparnya.

Sehingga masyarakat itu kata Arie Andhika, yang dulunya berpikir bahwa tentang utang piutang atau perbuatan melawan hukum itu selesainya bertahun-tahun itu tidak lagi cukup 25 hari kerja.

“Akan bisa dijatuhi putusan oleh hakim dan hakimnya pun hakim tunggal. Ditambah lagi dengan proses secara e-litigasi tentunya jauh lebih murah,” jelasnya.

Bagi masyarakat Kota Keris yang ingin melakukan gugatan sederhana bisa langsung datang kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelas II Negeri Sumenep. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu PR di APHT Guluk-Guluk Belum Kantongi Izin Cukai, Operasional Kawasan Industri Belum Optimal
16 Penghargaan Diraih, Tahun Perdana Fauzi–Imam Penuh Prestasi
Bangun Mental Spiritual ASN, Pemkab Sumenep Gelar Pengajian Ramadan
Limbah MBG Disorot, DLH Sumenep Turun Tangan, 13 SPPG Siap-Siap Ditutup!
Agus, Inung, atau Rahman: Siapa yang akan Jadi Tangan Kanan Bupati Sumenep?
BPRS Bhakti Sumekar Tebar Berkah di Awal Ramadan 1447 H, Ratusan Takjil Dibagikan ke Pengguna Jalan
Program MBG Tercoreng, Dinkes P2KB Sumenep Diminta Tegas Tindak SPPG Nakal
Selama Ramadan, Bupati Sumenep Minta ASN Tetap Disiplin Meski Jam Kerja Dikurangi

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:51 WIB

Satu PR di APHT Guluk-Guluk Belum Kantongi Izin Cukai, Operasional Kawasan Industri Belum Optimal

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:08 WIB

16 Penghargaan Diraih, Tahun Perdana Fauzi–Imam Penuh Prestasi

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:37 WIB

Bangun Mental Spiritual ASN, Pemkab Sumenep Gelar Pengajian Ramadan

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:35 WIB

Limbah MBG Disorot, DLH Sumenep Turun Tangan, 13 SPPG Siap-Siap Ditutup!

Kamis, 19 Februari 2026 - 18:44 WIB

BPRS Bhakti Sumekar Tebar Berkah di Awal Ramadan 1447 H, Ratusan Takjil Dibagikan ke Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Flyer capaian kinerja satu tahun kepemimpinan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo dan Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim (Doc. Seputar Jatim)

Pemerintahan

16 Penghargaan Diraih, Tahun Perdana Fauzi–Imam Penuh Prestasi

Sabtu, 21 Feb 2026 - 05:08 WIB

KOMUNIKASI: Pj Sekda Kabupaten Sumenep, Achmad Syahwan Effendi (dua dari kiri) bersama penceramah saat menggelar Pengajian Ramadan bersama ASN di Masjid Sumekar (Doc. Seputar Jatim)

Pemerintahan

Bangun Mental Spiritual ASN, Pemkab Sumenep Gelar Pengajian Ramadan

Jumat, 20 Feb 2026 - 21:37 WIB