Bersama Perbankan, PN Sumenep Sosialisasikan Perma No 4/2019 Tentang Gugatan Sederhana

- Redaksi

Jumat, 22 Juli 2022 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna saat mensosialisasikan Perma No 4/2019

Foto: Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna saat mensosialisasikan Perma No 4/2019

SUMENEP, seputarjatim.com– Pengadilan Negeri (PN) Kelas ll Sumenep, Jawa Timur, menggelar sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana bersama Perbankan di wilayah hukumnya di halaman kantor setempat, Jumat (22-7-2022).

Pantauan di lokasi, perbankan yang mengikuti sosialisasi ini di antaranya, BRI, Bank Jatim, BTN, Mandiri, BNI, BPRS Bhakti Sumekar Sumenep.

Sosialisasi dihadiri langsung oleh Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna. Sekaligus yang membuka acara dan menyampaikan materi tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana Perma No 4/2019.

Sosialisasi tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana Perma No 4/2019 juga dilakukan sesi tanya jawab bersama pihak Perbankan yang hadir.

Baca Juga :  Tumbuhkan Qubbatul Wathon, Musholla At-taqwa Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna mengungkapkan, tujuan sosialisasi bersama Perbankan agar pihak bank itu mengetahui isi dari peraturan Mahkamah Agung tentang gugatan sederhana ini.

Inti dari peraturan gugatan sederhana ini bagaimana gugatan secara perdata diajukan dengan lebih mudah yang merupakan bukan sengketa tanah. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum yang kaitannya dengan utang piutang yang nilai maksimal gugatan Rp500 juta rupiah dengan proses cepat dan biaya ringan.

Baca Juga :  Tari Muang Sangkal, Tarian Sakral Masyarakat Sumenep

“Nilainya yang tidak sampai 500 juta dan penyelesaiannya cukup singkat hanya 25 hari kerja,” paparnya.

Sehingga masyarakat itu kata Arie Andhika, yang dulunya berpikir bahwa tentang utang piutang atau perbuatan melawan hukum itu selesainya bertahun-tahun itu tidak lagi cukup 25 hari kerja.

“Akan bisa dijatuhi putusan oleh hakim dan hakimnya pun hakim tunggal. Ditambah lagi dengan proses secara e-litigasi tentunya jauh lebih murah,” jelasnya.

Bagi masyarakat Kota Keris yang ingin melakukan gugatan sederhana bisa langsung datang kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelas II Negeri Sumenep. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Sumenep Dorong ASN Tingkatkan Kinerja Pasca Libur Lebaran
Bappeda Sumenep Gelar Musrenbang RKPD 2027, Usulan Warga Disaring Jadi Program Prioritas
Pemkab Sumenep Fasilitasi Balik Gratis Bagi 4.000 Santri Usai Lebaran
Aksi Pemilik SPPG di Pamekasan Joget Sambil Hamburkan Uang di Konser Valen Viral
Mulai April 2026, ASN Sumenep Wajib Hemat BBM Lewat Jalan Kaki dan Bersepeda Tiap Jumat
Viral! Pantai Slopeng Diprotes Wisatawan, Tiket Mahal Hanya Disuguhi Sampah
IWO Sumenep Serukan Persatuan di Idul Fitri 1447 H, Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi
Ramadan Penuh Kepedulian, Said Abdullah Santuni Ratusan Ojol di Sumenep

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 19:18 WIB

Wabup Sumenep Dorong ASN Tingkatkan Kinerja Pasca Libur Lebaran

Senin, 30 Maret 2026 - 18:53 WIB

Bappeda Sumenep Gelar Musrenbang RKPD 2027, Usulan Warga Disaring Jadi Program Prioritas

Senin, 30 Maret 2026 - 18:42 WIB

Pemkab Sumenep Fasilitasi Balik Gratis Bagi 4.000 Santri Usai Lebaran

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:53 WIB

Aksi Pemilik SPPG di Pamekasan Joget Sambil Hamburkan Uang di Konser Valen Viral

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:15 WIB

Viral! Pantai Slopeng Diprotes Wisatawan, Tiket Mahal Hanya Disuguhi Sampah

Berita Terbaru

TERSENYUM: Wabup Sumenep, Imam Hasyim, saat bersalaman dengan seluruh ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep pasca Lebaran (Doc. Seputar Jatim)

Pemerintahan

Wabup Sumenep Dorong ASN Tingkatkan Kinerja Pasca Libur Lebaran

Senin, 30 Mar 2026 - 19:18 WIB