Bersama Perbankan, PN Sumenep Sosialisasikan Perma No 4/2019 Tentang Gugatan Sederhana

- Redaksi

Jumat, 22 Juli 2022 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna saat mensosialisasikan Perma No 4/2019

Foto: Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna saat mensosialisasikan Perma No 4/2019

SUMENEP, seputarjatim.com– Pengadilan Negeri (PN) Kelas ll Sumenep, Jawa Timur, menggelar sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana bersama Perbankan di wilayah hukumnya di halaman kantor setempat, Jumat (22-7-2022).

Pantauan di lokasi, perbankan yang mengikuti sosialisasi ini di antaranya, BRI, Bank Jatim, BTN, Mandiri, BNI, BPRS Bhakti Sumekar Sumenep.

Sosialisasi dihadiri langsung oleh Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna. Sekaligus yang membuka acara dan menyampaikan materi tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana Perma No 4/2019.

Sosialisasi tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana Perma No 4/2019 juga dilakukan sesi tanya jawab bersama pihak Perbankan yang hadir.

Baca Juga :  Komitmen Sukseskan Pemilu 2024, PPK Lenteng Gelar Rakor Bersama Seluruh Anggota PPS

Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna mengungkapkan, tujuan sosialisasi bersama Perbankan agar pihak bank itu mengetahui isi dari peraturan Mahkamah Agung tentang gugatan sederhana ini.

Inti dari peraturan gugatan sederhana ini bagaimana gugatan secara perdata diajukan dengan lebih mudah yang merupakan bukan sengketa tanah. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum yang kaitannya dengan utang piutang yang nilai maksimal gugatan Rp500 juta rupiah dengan proses cepat dan biaya ringan.

Baca Juga :  Kendati Dicabut, PN Sumenep Pastikan Gugatan Mery Feriastutik Bisa Diajukan Kembali

“Nilainya yang tidak sampai 500 juta dan penyelesaiannya cukup singkat hanya 25 hari kerja,” paparnya.

Sehingga masyarakat itu kata Arie Andhika, yang dulunya berpikir bahwa tentang utang piutang atau perbuatan melawan hukum itu selesainya bertahun-tahun itu tidak lagi cukup 25 hari kerja.

“Akan bisa dijatuhi putusan oleh hakim dan hakimnya pun hakim tunggal. Ditambah lagi dengan proses secara e-litigasi tentunya jauh lebih murah,” jelasnya.

Bagi masyarakat Kota Keris yang ingin melakukan gugatan sederhana bisa langsung datang kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelas II Negeri Sumenep. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Ruang Digital Sehat, DPRD Sumenep Siap Berlakukan Batas Usia Medsos
DPRD Sumenep Siaga, Pengawasan DAK Rp49 Miliar Diperketat Total
Dari Disuspend ke Diprotes, Menu Nasi Kebiruan SPPG Jadung Bikin Siswa Enggan Makan
Petugas Rutan Sumenep Gagalkan Sabu yang Disembunyikan dalam Nasi Padang
IWO Sumenep Minta SE Segera Terbit, Intimidasi SPPG terhadap Guru Harus Dihentikan
Paripurna DPRD, Wabup Sumenep Tegaskan LKPJ 2025 Penuh Capaian dan Prestasi
SPPG Lenteng Timur 3 Kembali Langgar, MBG Baru Datang Saat Siswa Pulang
Infrastruktur Jadi PR Besar, Fraksi PAN DPRD Sumenep Minta Pemkab Tak Tinggal Diam

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 08:09 WIB

Wujudkan Ruang Digital Sehat, DPRD Sumenep Siap Berlakukan Batas Usia Medsos

Kamis, 2 April 2026 - 07:57 WIB

DPRD Sumenep Siaga, Pengawasan DAK Rp49 Miliar Diperketat Total

Rabu, 1 April 2026 - 22:44 WIB

Dari Disuspend ke Diprotes, Menu Nasi Kebiruan SPPG Jadung Bikin Siswa Enggan Makan

Rabu, 1 April 2026 - 12:06 WIB

Petugas Rutan Sumenep Gagalkan Sabu yang Disembunyikan dalam Nasi Padang

Rabu, 1 April 2026 - 08:32 WIB

IWO Sumenep Minta SE Segera Terbit, Intimidasi SPPG terhadap Guru Harus Dihentikan

Berita Terbaru

TEGAS: Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri (Doc. Seputar Jatim)

Pemerintahan

DPRD Sumenep Siaga, Pengawasan DAK Rp49 Miliar Diperketat Total

Kamis, 2 Apr 2026 - 07:57 WIB