Bersama Perbankan, PN Sumenep Sosialisasikan Perma No 4/2019 Tentang Gugatan Sederhana

- Redaksi

Jumat, 22 Juli 2022 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna saat mensosialisasikan Perma No 4/2019

Foto: Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna saat mensosialisasikan Perma No 4/2019

SUMENEP, seputarjatim.com– Pengadilan Negeri (PN) Kelas ll Sumenep, Jawa Timur, menggelar sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana bersama Perbankan di wilayah hukumnya di halaman kantor setempat, Jumat (22-7-2022).

Pantauan di lokasi, perbankan yang mengikuti sosialisasi ini di antaranya, BRI, Bank Jatim, BTN, Mandiri, BNI, BPRS Bhakti Sumekar Sumenep.

Sosialisasi dihadiri langsung oleh Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna. Sekaligus yang membuka acara dan menyampaikan materi tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana Perma No 4/2019.

Sosialisasi tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana Perma No 4/2019 juga dilakukan sesi tanya jawab bersama pihak Perbankan yang hadir.

Baca Juga :  Hujan, Produksi Garam Terhenti

Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna mengungkapkan, tujuan sosialisasi bersama Perbankan agar pihak bank itu mengetahui isi dari peraturan Mahkamah Agung tentang gugatan sederhana ini.

Inti dari peraturan gugatan sederhana ini bagaimana gugatan secara perdata diajukan dengan lebih mudah yang merupakan bukan sengketa tanah. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum yang kaitannya dengan utang piutang yang nilai maksimal gugatan Rp500 juta rupiah dengan proses cepat dan biaya ringan.

Baca Juga :  Dapur Mandiri Pesantren Jadi Titik Awal Program MBG di Sumenep

“Nilainya yang tidak sampai 500 juta dan penyelesaiannya cukup singkat hanya 25 hari kerja,” paparnya.

Sehingga masyarakat itu kata Arie Andhika, yang dulunya berpikir bahwa tentang utang piutang atau perbuatan melawan hukum itu selesainya bertahun-tahun itu tidak lagi cukup 25 hari kerja.

“Akan bisa dijatuhi putusan oleh hakim dan hakimnya pun hakim tunggal. Ditambah lagi dengan proses secara e-litigasi tentunya jauh lebih murah,” jelasnya.

Bagi masyarakat Kota Keris yang ingin melakukan gugatan sederhana bisa langsung datang kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelas II Negeri Sumenep. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buka Puasa Bareng Media, Polres Sumenep Perkuat Sinergi dan Transparansi Informasi
Pemkab Kerahkan 12 Armada Mudik Gratis 2026 Bagi Warga Ber KTP Sumenep
Cabai Rawit Tembus Rp120 Ribu per Kilo di Pasar Anom, Pedagang Keluhkan Pembeli Sepi
Harga Ayam Potong Tembus Rp48 Ribu per Kilo di Bulan Ramadan, Pedagang Pasar Anom Sumenep Mengeluh Sepi Pembeli
Sempat Ditahan, Kini Jadi Kadis Kominfo, Ini Perjalanan Karier Indra Wahyudi
Kawal DAK Rp49 Miliar, Komisi III DPRD Sumenep Siap Sikat Proyek Bermasalah di 2026
Keselamatan Siswa Tak Bisa Ditukar Roti Baru, Guru Desak Koordinator Wilayah Evaluasi Total SPPG Pakamban Laok 2
Kurang Lebih Tiga Bulan Beroperasi Tanpa IPAL, SPPG Saronggi Baru Bergerak Usai Viral dan Diprotes Warga

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:41 WIB

Buka Puasa Bareng Media, Polres Sumenep Perkuat Sinergi dan Transparansi Informasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:46 WIB

Pemkab Kerahkan 12 Armada Mudik Gratis 2026 Bagi Warga Ber KTP Sumenep

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:38 WIB

Cabai Rawit Tembus Rp120 Ribu per Kilo di Pasar Anom, Pedagang Keluhkan Pembeli Sepi

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:15 WIB

Harga Ayam Potong Tembus Rp48 Ribu per Kilo di Bulan Ramadan, Pedagang Pasar Anom Sumenep Mengeluh Sepi Pembeli

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:25 WIB

Sempat Ditahan, Kini Jadi Kadis Kominfo, Ini Perjalanan Karier Indra Wahyudi

Berita Terbaru