SUMENEP,seputarjatim.com–Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep menyebut keterlambatan gaji untuk ASN/PNS di lingkungan pemerintah kabupaten Sumenep, Jawa Timur, di bulan Januari 2023 yang hingga hingga tanggal 5 belum juga cair yang seharusnya diterima tiap tanggal 1 per awal bulan disebabkan tiga faktor.
Kabid Perbendaharaan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep, Uswatun Hasanah mengaku penyebab keterlambatan gaji yang pertama yakni, proses penata usahaan keuangan utk tahun anggaran 2023 menggunakan full SIPD (aplikasi dari Kemendagri) sehingga diperlukan penyesuaian setting ulang pembayaran gaji di Bank Jatim, menyesuaikan ketentuan di aplikasi yang baru.
“Kedua, OPD belum menyelesaikan kewajiban pengisian anggaran kas di aplikasi SIPD, sehingga Kepala BPPKAD selaku Bendahara Umum Daerah tidak bisa menerbitkan Surat Penyediaan Dana sebagai dasar pembuatan pengajuan pencairan oleh OPD,” ucapnya melalui rilis yang diterima media ini. Kamis (5-1-2023).
Kemudian untuk yang ketiganya, sebab sampai hari ini tgl 5 Januari 2023 sebanyak 31 OPD sudah dilaksanakan proses penggajian, 9 OPD sudah menyelesaikan anggaran kas dan proses pembuatan pengajuan pencairan ke BPPKAD dan tinggal 11 OPD yang masih dalam proses penyelesaian input anggaran kas.
“Jadi, terkait pencairan gaji ASN di lingkungan Pemkab Sumenep itu tergantung OPD nya masing-masing kapan mau menyelesaikan kewajiban anggaran kas nya sehingga bisa membuat pengajuan pencairan ke BPPKAD, Kalau yg sudah ada SP2D nya gajinya sudah cair dari tadi siang,” terangnya. (Bam)