SUMENEP, Seputar Jatim – Bupati Sumenep resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan ratusan kepala desa (kades) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjadi 8 tahun.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses evaluasi yang komprehensif terhadap kinerja para kepala desa selama masa jabatannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyampaikan, bahwa perpanjangan masa jabatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah tanggungjawab besar yang harus diemban oleh setiap kepala desa.
Lanjut ia menekankan, bahwa tujuan utama dari perpanjangan ini adalah untuk memastikan kontinuitas program-program pembangunan desa serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kita semua tahu bahwa kepala desa adalah ujung tombak pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Oleh karena itu, perpanjangan masa jabatan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan melanjutkan program pembangunan desa yang inovatif,” ujarnya, Kamis (27/6/2024).
Ia juga mengingatkan, bahwa ada beberapa prioritas yang harus segera ditangani oleh para kepala desa, salah Prioritasnya adalah peningkatan infrastruktur desa.
Sementara itu, merespon arahan bupati, Kepala Desa Gilang, Hayatun menyatakan, komitmen untuk bekerja lebih keras dalam mengemban amanah yang diberikan Bupati, dan akan membuat desa maju secara inovatif.
Ia menyadari, bahwa perpanjangan masa jabatan ini adalah kesempatan untuk membuktikan bahwa ia mampu membawa perubahan positif bagi desa yang ia pimpin, dan akan memaksimalkan kinerja selama jabatannya.
“Kami merasa terhormat dengan perpanjangan masa jabatan ini. Kami berkomitmen untuk melanjutkan program-program yang telah berjalan dan bekerja lebih keras untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. (Sand/EM).
*