News

Desak Disdik Segera Ambil Tindakan, DPRD Sumenep Bakal Panggil Seluruh Pengelola Lembaga PKBM Putra Bangsa

×

Desak Disdik Segera Ambil Tindakan, DPRD Sumenep Bakal Panggil Seluruh Pengelola Lembaga PKBM Putra Bangsa

Sebarkan artikel ini
IMG 20250509 WA0001
BERKACAMATA: Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Moh. Ramzi (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, segera mengambil langkah tegas terhadap Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Putra Bangsa.

Sebab, lembaga pendidikan nonformal yang bertempat di Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan tersebut diduga melakukan manipulasi data peserta didik dan ketidaksesuaian sarana prasarana.

Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Moh. Ramzi, mengaku akan memanggil seluruh pengelola PKBM Putra Bangsa dalam waktu dekat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pendidikan nonformal.

Baca Juga :  Aktivis Minta Penegak Hukum Selidiki Lembaga PKBM Putra Bangsa Sumenep, Diduga Jadi Sarang Korupsi

“Lembaga yang tidak memenuhi standar dan melanggar ketentuan harus ditindak. Ini menyangkut integritas dan tanggung jawab kita terhadap dunia pendidikan,” ujarnya, Jumat (9/5/2025).

Berdasarkan laporan yang diterima Komisi IV DPRD Sumenep, kata dia, lembaga tersebut diduga mencantumkan data siswa fiktif demi memperoleh dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).

Seharusnya, dana tersebut diperuntukkan bagi warga belajar yang memenuhi kriteria, bukan digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

“Dinas Pendidikan tidak boleh menutup mata terhadap penyimpangan ini. Jika memang ada indikasi manipulasi data, maka harus ada tindakan tegas,” tegasnya.

Baca Juga :  PWI Jatim Sambut Baik Program Pemerintah untuk Sediakan Rumah Subsidi Bagi Wartawan

Lebih lanjut politasi Partai Hanura itu menambahkan, bahwa sesuai ketentuan, dana BOP untuk Paket A sebesar Rp1,3 juta, Paket B Rp1,6 juta, dan Paket C Rp1,9 juta per siswa per tahun.

Namun, dana ini hanya diperuntukkan bagi warga belajar berusia di bawah 24 tahun, sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan.

“Jika ada peserta didik yang melebihi batas usia dan tetap dicantumkan sebagai penerima BOP, maka itu pelanggaran. Kita tidak bisa mentoleransi praktik semacam ini,” tambahnya.

Dengan begitu, ia akan terus mengawal kasus ini agar dunia pendidikan tetap bersih dan kredibel.

Bahkan, ia juga meminta masyarakat untuk turut mengawasi jalannya program pendidikan, khususnya lembaga yang menerima bantuan dari negara. (EM)

*

Tinggalkan Balasan