SUMENEP, Seputar Jatim – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menetapkan dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Sumenep, yang dianggap lengkap dan memenuhi syarat.
Penetepan itu, usai menggelar Rapat Pleno dan pembacaan Surat Keputusan (SK), sehingga kedua paslon siap bertanding di Pilkada pada 27 November 2024 mendatang.
Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi mengatakan, ada dua paslon bupati dan wakil bupati yang sudah selesai melakukan tahapan pendaftaran, pemerikasaan kesehatan, hingga penelitian administrasi.
“Jadi tahapannya kemarin yaitu pengumuman hasil administrasi dan verifikasi yang terlaksana pada tanggal 14 September 2024,” katanya, Minggu (22/9) kemarin.
Kemudian, untuk tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut paslon peserta Pilkada, yang akan dilakukan di KPU Sumenep, pada Senin 23 September 2024.
Lanjut ia menjelaskan, bahwa akan mengundang semua paslon peserta pilkada untuk hadir langsung dalam pengundian nomor urut paslon.
Selain pengundian nomor urut, kata dia, KPU akan menggelar deklarasi kampanye damai seluruh paslon, yang akan melibatkan pihak forkopimda, aparat keamanan, organisasi perangkat daerah (OPD), hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep.
“Besok, dilanjutkan dengan deklarasi kampanye damai dua paslon, parpol pengusung dan pendukung,” pungkasnya.
Berikut paslon Bupati dan Wakil Bupati, yang sudah ditetapkan, yang pertama, Achmad Fauzi Wongsojudo – KH. Imam Hasyim dengan 8 partai pendukung meliputi PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai NasDem, PKS, Partai Hanura, PAN, dan Partai Demokrat.
Kemudian, yang kedua adalah paslon KH. Ali Fikri – KH. Moh. Unais Ali Hisyam dengan 2 partai pendukung meliputi PPP dan PSI. (EM)
*