Diduga Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Cegah Gus Yaqut ke Luar Negeri

- Redaksi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

BATIK: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut (Foto Istimewa)

BATIK: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut (Foto Istimewa)

NASIONAL, Seputar Jatim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024.

Pencegahan berlaku mulai 11 Agustus 2025 kemarin, untuk enam bulan ke depan dan juga dikenakan kepada dua orang lain berinisial IAA dan FHM.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan larangan ini diperlukan karena ketiganya masih dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diperoleh Indonesia pada 2023,” katanya, di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Baca Juga :  Penetapan TIHT 2025 Disambut Baik, Pengusaha Rokok Sumenep: Harga Tembakau Lebih Terjamin

Menurutnya, bahwa pembagian kuota diduga menyimpang dari aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, padahal seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.

Perubahan pembagian kuota ini, kata dia, diperkirakan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.

“Karena sebagian dana yang seharusnya masuk dari jemaah reguler justru mengalir ke pihak travel swasta,” pungkasnya. (EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 2,2 Kg Sabu di Bandara SSK II, Kurir Ditangkap Jaringan Diburu
SKK Migas dan TNI Perkuat Pengamanan Hulu Migas, Bentengi Ketahanan Energi Nasional dari Berbagai Ancaman
Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Usai Dicopot dari Kepala BGN
Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Dinilai Tak Becus Jalankan Program MBG
Mulai 2026, Bayar Pajak STNK Kendaraan Bekas Tak Wajib KTP Pemilik Lama
Tampil Mencolok di KPK, Haji Her Kooperatif Jalani Pemeriksaan
Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026
Percepat Akses Listrik di Kepulauan, Pemkab Sumenep Terima Hibah PLTS 2 MW

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:32 WIB

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 2,2 Kg Sabu di Bandara SSK II, Kurir Ditangkap Jaringan Diburu

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:29 WIB

SKK Migas dan TNI Perkuat Pengamanan Hulu Migas, Bentengi Ketahanan Energi Nasional dari Berbagai Ancaman

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:33 WIB

Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Usai Dicopot dari Kepala BGN

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:09 WIB

Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Dinilai Tak Becus Jalankan Program MBG

Sabtu, 18 April 2026 - 12:53 WIB

Mulai 2026, Bayar Pajak STNK Kendaraan Bekas Tak Wajib KTP Pemilik Lama

Berita Terbaru

SEMANGAT: Pengurus dan anggota Komunitas Jurnalis Sumenep (KJS) berfoto bersama usai pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) 2026 di Tanean Cafe, Kabupaten Sumenep (Doc. Seputar Jatim)

Peristiwa

Terpilih Secara Aklamasi, H. Hariri Kembali Nahkodai KJS Sumenep

Minggu, 26 Jul 2026 - 16:49 WIB