Disinyalir Tabrak Aturan, Penyaluran Dana Kapitasi Disorot

- Redaksi

Sabtu, 24 September 2022 - 11:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Foto:Bank BPRS Bhakti Sumekar sebagai penyalur dana Kapitasi puskesmas

Foto:Bank BPRS Bhakti Sumekar sebagai penyalur dana Kapitasi puskesmas

SUMENEP, seputarjatim.com–Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Sumenep, yakni Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar mendapat sorotan lantaran dinilai lancang dan melampaui kewenangan Bupati Sumenep Achmad Fauzi terkait penyaluran Dana Kapitasi Puskesmas Se-Kabupaten Sumenep.

Adalah Bagus Junaidi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jawa Timur Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) yang mengungkap dugaan pelanggaran aturan penyaluran Dana Kapitasi yang disalurkan oleh bank BPRS Bhakti Sumekar tersebut.

“SEJAK 2021 PEMBAYARAN JASA PELAYANAN (JASPEL) KESEHATAN SEBANYAK ENAM PULUH PERSEN DARI DANA KAPITASI PUSKESMAS DI SUMENEP DISALURKAN MELALUI BPRS BHAKTI SUMEKAR,” Jelas Bagus Junaidi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sepintas, kata Edi LAKi, memang terlihat tidak ada yang keliru pada pembayaran Jaspel Dana Kapitasi melalui bank. Dimana kini memang diwajibkan transaksi non tunai untuk setiap anggaran negara yang digunakan atau dikeluarkan.

“TETAPI DISINILAH INDIKASI PELANGGARAN ATURAN TERJADI, KARENA DITUNJUKNYA BPRS BHAKTI SUMEKAR SEBAGAI PENYALUR JASPEL DARI DANA KAPITASI CACAT HUKUM,’ JELAS EDI LAKI.

Dalam aturan, Edi LAKi menjelaskan, pembukaan Rekening Dana Kapitasi dilakukan pada bank yang ditetapkan oleh bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya serta ada sandaran hukum sesuai regulasi yang berlaku, salah satunya yaitu Surat Ketetapan Bupati.

Baca Juga :  Lomba Basket Pelajar, Semarak Peringatan Hari Perhubungan Nasional di Sumenep

“SEKARANG TIDAK ADA SK BUPATI MENGENAI PENYALURAN JASPEL DANA KAPITASI LEWAT BPRS BHAKTI SUMEKAR. SILAHKAN DICEK APA BENAR APA TIDAK,” ucapnya.

Ditempat terpisah, Kabag Hukum Pemkab Sumenep membenarkan apa yang disampaikan oleh aktivis LAKI tersebut bahwasanya tidak ada produk hukum berupa Surat Ketetapan Bupati Sumenep mengenai apa yang dilakukan BPRS Bhakti Sumekar tersebut.

“Iya benar, tidak ada Mas,” terang Hisbul Wathan singkat. Kamis (23/9).

Sementara itu, Direktur Utama BPRS Hairil Fajar ketika dikonfirmasi di ruangan kerjanya menyatakan tidak ada yang keliru dengan pembayaran Jaspel Dana Kapitasi oleh BPRS Bhakti Sumekar.

“PEMBAYARAN INI (JASPEL DANA KAPITASI, RED) KAN PERSONAL JADI INI MURNI BISNIS,” DALIH FAJAR MENCOBA MENERANGKAN BAHWA TIDAK DIPERLUKAN SURAT KETETAPAN BUPATI PADA PELAKSANAANNYA.

Baca Juga :  Viral! Avanza Putih Muat Jeriken Diduga Isi Pertalite di SPBU Kolor Sumenep

Ketika didesak apakah pihaknya sudah mempelajari aturan terkini terkait penggunaan Dana Kapitasi, ia mengaku masih akan mempelajarinya.

Sekedar informasi, Dana Kapitasi ialah sejumlah nominal pembayaran yang dibayarkan dimuka oleh BPJS Kesehatan kepada Puskesmas setiap bulannya.

Pembayaran itu berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

Besaran Dana Kapitasi yang diterima setiap Puskesmas pun berbeda-beda tergantung jumlah penduduk yang ada di wilayah fasilitas kesehatan tersebut berada.

Yakni jumlah penduduk dikalikan sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) sampai dengan Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) per peserta per bulan.

Di Kabupaten Sumenep, jumlah total keseluruhan Dana Kapitasi yang didapat semua Puskesmas setiap tahunnya mencapai angka dua puluh milyar rupiah.

Tercatat Puskesmas Saronggi sebagai penerima terbesar dan Puskesmas Batuan mendapat porsi terkecil. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuota Cuma 20 Grup, Jangan Lewatkan! Festival Banjari Al-Habsyi se-Sumenep Siapkan Hadiah Jutaan
Polemik Toko Kelontong Madura di Yogyakarta Memanas, KMY Kawal Pemeriksaan dan Tempuh Jalur Hukum
Peringati Hari Parlemen 2026, DPRD Sumenep Siapkan Hadiah Rp100 Juta dan Sembako
Dari Ponsel Sederhana ke Gerakan Sosial, Abdul Aziz di Purbalingga Angkat Martabat Kaum Pekerja
Dugaan Tiru Rokok Ilegal Marbol Berujung Teror dan Perusakan, Kendaraan Ibu di Pamekasan Diambil
Dugaan Investasi MBG di Madura Tembus Rp7 Miliar, Istri Anggota DPR RI Jadi Terlapor
Produk UMKM Sumenep Dibawa KEI ke Yogyakarta, Buka Peluang Pasar Baru
Kena Tipu Saat Kirim Barang, Ketum IWO Desak Pertanggungjawaban PT Indah Logistik

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Kuota Cuma 20 Grup, Jangan Lewatkan! Festival Banjari Al-Habsyi se-Sumenep Siapkan Hadiah Jutaan

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Polemik Toko Kelontong Madura di Yogyakarta Memanas, KMY Kawal Pemeriksaan dan Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Peringati Hari Parlemen 2026, DPRD Sumenep Siapkan Hadiah Rp100 Juta dan Sembako

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:32 WIB

Dari Ponsel Sederhana ke Gerakan Sosial, Abdul Aziz di Purbalingga Angkat Martabat Kaum Pekerja

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Dugaan Tiru Rokok Ilegal Marbol Berujung Teror dan Perusakan, Kendaraan Ibu di Pamekasan Diambil

Berita Terbaru

SERIUS: Suasana rapat paripurna yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2027 di DPRD Kabupaten Sumenep (Dok. Seputar Jatim)

Pemerintahan

Bahas APBD 2027, DPRD Sumenep Siapkan Arah Pembangunan Daerah

Selasa, 13 Okt 2026 - 17:34 WIB