Diskoperindag Sumenep Intensifkan Monitoring Gudang Tembakau

- Redaksi

Selasa, 27 Agustus 2024 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENGECEKAN: Diskoperindag Kabupaten Sumenep, saat melaksanakan monitoring ke beberapa gudang

PENGECEKAN: Diskoperindag Kabupaten Sumenep, saat melaksanakan monitoring ke beberapa gudang

SUMENEP, Seputar Jatim – Dalam rangka menjaga stabilitas harga pasokan dan kualitas tembakau Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sumenep Madura, Jawa Timur, laksanakan monitoring ke beberapa gudang.

Dalam hal tersebut bertujuan untuk melindungi kesejahteraan petani tembakau dan memastikan transparansi dalam perdagangan tembakau.

Kepala Diskoperindag, M. Ramli mengatakan, bahwa hal ini mengacu pada regulasi baru Keputusan Bupati Sumenep NOMOR: 188/252/KEP 435.013/2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan begitu, pihaknya datang ke Gudang yang berada di Kecamatan Guluk-Guluk, ke gudang pembeli di Kecamatan Ganding, Lenteng, dan gudang lainnya.

“Tembakau termasuk komoditas yang begitu sensitif terhadap kondisi lingkungan, terutama suhu dan kelembaban,” katanya, Selasa (27/8/2024).

Baca Juga :  Darurat Demokrasi, Mahasiswa Unjuk Rasa di Gedung DPRD Sumenep Kawal Putusan MK

Oleh karena itu, sambung dia, pihaknya memastikan bahwa setiap gudang yang pihaknya kunjungi telah memenuhi standar penyimpanan yang ketat untuk menjaga kualitas tembakau tetap optimal.

“Hal tersebut wajib disertai dengan bekal izin. Maka wajib di publikasikan terkait jadwal buka dan jadwal tutup termasuk informasi tentang harga. Agar berpedoman kepada BEP yang di tetapkan oleh Bupati,” bebernya.

Ia menegaskan, bahwa regulasi mengenai poster tembakau. Pembeli diharuskan untuk mengambil tembakau sesuai dengan standar yang ditetapkan, dengan berat maksimum satu kilogram per poster.

“Jika pembelian gagal, tembakau harus dikembalikan, dan jika berhasil, poster harus ditimbang dan dibeli. Kualitas tembakau di setiap poster harus konsisten, jika tidak sesuai, pembeli berhak menolak,” tegasnya.

Baca Juga :  Mantan Kades Dasuk Timur Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Sumenep 2024-2029, Siap Melayani Kepentingan Rakyat

Kemudian, ia menghimbau, kepada seluruh pembeli mengikuti regulasi yang telah di tetapkan oleh Bupati Sumenep tentang Titik Impas Harga Tembakau tahun 2024. Bahwa setiap pembeli, termasuk pabrik dan pemilik gudang, diwajibkan untuk mendapatkan izin pembelian dari Bupati

“Dengan adanya regulasi ini, diharapkan petani tembakau dapat merasakan keuntungan yang lebih adil dan pasar perdagangan tembakau di Kabupaten Sumenep menjadi lebih transparan dan teratur,” harapnya.

Berikut titik impas harga tembakau Kabupaten Sumenep tahun 2024, sebagai berikut:

1. Tembakau Gunung: Rp. 66.983,00
2. Tembakau Tegal: Rp. 61.604,00
3. Tembakau Sawah: Rp. 46.142,00

Titik impas harga tembakau sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu menjadi pedoman bagi pihak pabrikan dan atau gudang dalam menentukan harga beli tembakau Madura. (Sand/EM)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Grand Final Duta Wicara Jatim 2025, Wadah Lahirnya Generasi Muda Berprestasi dan Berani Bicara
PDI Perjuangan Hormati Langkah Hukum KPK terhadap Bupati Ponorogo, Said Abdullah: Kami Tidak Akan Intervensi
Kejati Jatim Tetapkan Pejabat Disperkimhub Sumenep sebagai Tersangka Baru Korupsi BSPS Rp26,8 Miliar
Kejati Jatim Tetapkan 4 Orang Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Program BSPS di Sumenep
Anggota DPRD Jatim Nur Faizin Nilai Rokok Ilegal di Madura Jadi Ancaman Negara
Nur Faizin Akui Rokok Ilegal di Madura Rugikan Negara, Publik: Dia Tidak Ingin Melihat Warga Madura Makmur
Ulama, Bupati dan DPRD Bakal Temui Presiden Parabowo Subianto untuk Percepatan Provinsi Madura
PWI Jatim Sambut Baik Program Pemerintah untuk Sediakan Rumah Subsidi Bagi Wartawan

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:59 WIB

Grand Final Duta Wicara Jatim 2025, Wadah Lahirnya Generasi Muda Berprestasi dan Berani Bicara

Minggu, 9 November 2025 - 08:17 WIB

PDI Perjuangan Hormati Langkah Hukum KPK terhadap Bupati Ponorogo, Said Abdullah: Kami Tidak Akan Intervensi

Rabu, 5 November 2025 - 09:24 WIB

Kejati Jatim Tetapkan Pejabat Disperkimhub Sumenep sebagai Tersangka Baru Korupsi BSPS Rp26,8 Miliar

Selasa, 14 Oktober 2025 - 23:23 WIB

Kejati Jatim Tetapkan 4 Orang Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Program BSPS di Sumenep

Senin, 8 September 2025 - 19:17 WIB

Anggota DPRD Jatim Nur Faizin Nilai Rokok Ilegal di Madura Jadi Ancaman Negara

Berita Terbaru