SURABAYA, seputarjatim.com– Petugas Resnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap Benekdistus Ruben, warga Dinoyo Sekolahan, Kota Surabaya, karena kedapatan memiliki 1650 butir pil koplo dan narkoba jenis sabu. Pria tamatan SMP itu ditangkap di pinggir jalan raya Widodaren Surabaya.
Penangkapan pengedar pil setan ini bermula dari laporan warga. Setelah diselidiki, petugas melakukan penguntitan terhadap pria yang berprofesi sebagai pemilik warung nasi itu. Saat sedang menjemput barang haram pesanannya, petugas langsung menangkap tersangka berikut barang bukti.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa narkotika jenis sabu seberat 1,56 gram, 1 alat hisap sabu, dan 1650 butir pil koplo.
Saat ini tersangka masih jalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Surabaya. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 Ayat 1, dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 196 subsider Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (joe/red)