Daerah

DPRD dan Pemkab Sumenep Lakukan Penandatanganan Naskah Persetujuan Dua Raperda

×

DPRD dan Pemkab Sumenep Lakukan Penandatanganan Naskah Persetujuan Dua Raperda

Sebarkan artikel ini
FOKUS: Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim, saat menghadiri rapat paripurna bersama Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin, serta anggota fraksi-fraksi DPRD (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, melakukan penandatanganan naskah persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Sebelumnya, dilakukan penyampaian laporan Badan Anggaran atas Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Wakil Bupati Imam Hasyim menyampaikan, rasa syukur setelah dilakukan Penandatanganan Naskah Persetujuan Bersama antara Bupati dan DPRD, terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep.

“Alhamdulillah dua rancangan peraturan daerah, telah mendapat persetujuan bersama melalui penandatanganan naskah yang baru saja dilakukan dan disaksikan bersama, di sidang paripurna terhormat ini,” katanya, yang mewakili Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, di Graha Paripurna DPRD Sumenep, Rabu (4/6/2025).

Baca Juga :  DKPP Sumenep Gandeng Pelaku Usaha Lokal Demi Jaga Kualitas Hewan Kurban Tetap Sehat

Dua rancangan peraturan daerah yang telah dilaksanakan penandatangan naskah persetujuan bersama, dalam implementasinya nanti akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan, serta bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya berharap semoga kerja sama dan hubungan kemitraan yang baik ini, tetap terjalin secara harmonis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Sumenep yang kita cintai, sesuai dengan tugas fungsi dan wewenang kita masing-masing,” harapnya.

Kedua Raperda tersebut, yakni pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 yang akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi.

Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang telah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur. (EM)

*

Tinggalkan Balasan