DPRD dan Pemkab Sumenep Lakukan Penandatanganan Naskah Persetujuan Dua Raperda

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

SUMENEP, Seputar Jatim – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, melakukan penandatanganan naskah persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Sebelumnya, dilakukan penyampaian laporan Badan Anggaran atas Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Wakil Bupati Imam Hasyim menyampaikan, rasa syukur setelah dilakukan Penandatanganan Naskah Persetujuan Bersama antara Bupati dan DPRD, terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah dua rancangan peraturan daerah, telah mendapat persetujuan bersama melalui penandatanganan naskah yang baru saja dilakukan dan disaksikan bersama, di sidang paripurna terhormat ini,” katanya, yang mewakili Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, di Graha Paripurna DPRD Sumenep, Rabu (4/6/2025).

Baca Juga :  DKPP Sumenep Gandeng Pelaku Usaha Lokal Demi Jaga Kualitas Hewan Kurban Tetap Sehat

Dua rancangan peraturan daerah yang telah dilaksanakan penandatangan naskah persetujuan bersama, dalam implementasinya nanti akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan, serta bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya berharap semoga kerja sama dan hubungan kemitraan yang baik ini, tetap terjalin secara harmonis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Sumenep yang kita cintai, sesuai dengan tugas fungsi dan wewenang kita masing-masing,” harapnya.

Kedua Raperda tersebut, yakni pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 yang akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi.

Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang telah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur. (EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ibnu Hajar Kunjungi Kapolresta Sumenep, Serahkan Buku Karya Bupati
Tinggalkan Coblos Manual, Pilkades Serentak 2027 di Sumenep Siap Beralih ke e-Voting
Ribuan Buruh Tembakau di Sumenep Terima BLT DBHCHT Rp2,34 Miliar
Janji Penertiban THM Belum Terbukti, Lakpesdam dan LPBH NU Ultimatum Pemkab Sumenep
Silaturahmi ke SMSI, Kapolresta Sumenep Sebut Dukungan Media Jadi Penentu Keberhasilan Polri
DPRD Sumenep Desak Pemkab Segera Isi Jabatan Kosong, Plt Dinilai Tak Efektif
Terpilih Secara Aklamasi, H. Hariri Kembali Nahkodai KJS Sumenep
SMSI Kecam Dugaan Pengusiran Wartawan, Tolak Hadiri Undangan Polresta Sumenep

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:32 WIB

Ibnu Hajar Kunjungi Kapolresta Sumenep, Serahkan Buku Karya Bupati

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:29 WIB

Tinggalkan Coblos Manual, Pilkades Serentak 2027 di Sumenep Siap Beralih ke e-Voting

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:36 WIB

Ribuan Buruh Tembakau di Sumenep Terima BLT DBHCHT Rp2,34 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:15 WIB

Janji Penertiban THM Belum Terbukti, Lakpesdam dan LPBH NU Ultimatum Pemkab Sumenep

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:32 WIB

Silaturahmi ke SMSI, Kapolresta Sumenep Sebut Dukungan Media Jadi Penentu Keberhasilan Polri

Berita Terbaru