SUMENEP, seputarjatim.com- Petugas Resmob Polres Sumenep menangkap dua wanita warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, yang berprofesi sebagai mucikari. Wanita berinisial masing-masing FA dan EN ini ditangkap pada Senin, 02/12/2019, di salah satu hotel di Kota Sumenep. Keduanya tengah mencari sasaran lelaki hidung belang yang akan memesan jasa “anak buahnya”.
“Kedua tersangka ini bekerjasama. Yang satu mencari wanita muda yang akan dijual ke lelaki hidung belang, sementara tersangka satunya menghubungi wanita tersebut untuk menuju ke sebuah hotel,” terang AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep dalam keterangan pers, Selasa, 03/12/2019.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku mendapat imbalan 100 ribu rupiah dari setiap transaksi haram tersebut. Dari keduanya, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua handphone dan uang tunai sebesar 500 ribu rupiah. Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas kepolisian. (feb/red)