Dua Perakit Handak Ditangkap

43
×

Dua Perakit Handak Ditangkap

Sebarkan artikel ini
IMG 20200712 WA0025
Barang bukti bahan peledak yang diamankan polisi. (Dok. Polres Sumenep)

SUMENEP, seputarjatim.com- Dua perakit handak ditangkap petugas Resmob Polres Sumenep, Jawa Timur. Kedua pria yang sempat buron ini berinisial MJ, 24 tahun, dan MH, 21 tahun, warga Dusun Pangilen, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan.

Baca Juga :  Masuk Agenda Pledoi, Kasus Pengungkapan Narkoba Terbesar Hampir Tuntas

Dari tangan tersangka disita barang bukti 4 buah handak berjenis bondet yang telah selesai dirakit. AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep menjelaskan bila keduanya menjadi aktor dari kasus ledakan yang terjadi di Kecamatan Pragaan pada 1 November 2019 silam.

Baca Juga :  Bahas Pemetaan TPS Pemilu 2024,PPK Lenteng Gelar Rakor Bersama PPS

“Keduanya kita jerat pasal 1 ayat (1) UU Drt No.12 Thn 1951,” terang Widiarti, Senin, 14/07/2020.

Saat ini kedua tersangka masih terus diperiksa dan diamankan di Polres Sumenep. (Mg2/red)

Tinggalkan Balasan