SUMENEP, seputarjatim.com- Dua perakit handak ditangkap petugas Resmob Polres Sumenep, Jawa Timur. Kedua pria yang sempat buron ini berinisial MJ, 24 tahun, dan MH, 21 tahun, warga Dusun Pangilen, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan.
Dari tangan tersangka disita barang bukti 4 buah handak berjenis bondet yang telah selesai dirakit. AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep menjelaskan bila keduanya menjadi aktor dari kasus ledakan yang terjadi di Kecamatan Pragaan pada 1 November 2019 silam.
“Keduanya kita jerat pasal 1 ayat (1) UU Drt No.12 Thn 1951,” terang Widiarti, Senin, 14/07/2020.
Saat ini kedua tersangka masih terus diperiksa dan diamankan di Polres Sumenep. (Mg2/red)