SUMENEP, seputarjatim.com–Kepolisian resor (Polres) Sumenep Jawa Timur selama tahun 2021 Januari hingga Desember, berhasil mengungkap sebanyak 89 kasus tindak pidana narkotika.
Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya merinci, pengungkapan kasus narkoba dari 89 kasus, oleh Satreskoba sebanyak 52 kasus dan Polsek Jajaran 32 kasus.
“Dengan tersangka 136 orang. 134 Laki-laki dan Perempuan 2 orang,” terang Kapolres Sumenep saat menggelar konferensi pers bersama awak media di Mapolres setempat, Rabu (29/12/2021).
Lanjut menerangkan, untuk barang bukti, sabu-sabu 128, 36 gram, ganja 8,72 gram, pil inex 2 butir, pil double Y 99 butir dan uang sebesar Rp. 17.189.000 (tujuh belas juta seratus delapan puluh sembilan rupiah).
“Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 114, Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dalam bentuk tanaman Ganja),” jelasnya.
Selain itu, disamping kasus narkotika, pihak Polres Sumenep berhasil amankan Sepeda Motor yang memakai kenalpol brong. sementara terdapat beberapa jenis motor yang diamankan mulai dari Kawasaki Ninja, motor Trail dan motor mewah lainnya.
“Ada 68 sepeda motor yang memakai kanalpot brong yang diamankan,”paparnya.
Masih kata Rahman, bagi pemilik sepeda motor yang berhasil diamankan dilarang mengambil motornya sebelum sidang selesai. karena Proses pengambilan harus mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan.
“Pihak Polres sumenep mengizinkan pemilik sepeda motor mengambil sepeda motor miliknya setelah diganti ke knalpot standar, tetapi setelah sidang selesai,”pungkasnya.(Bambang)