Sat Reskrim Polres Sumenep Amankan Pelaku Begal Payudara

- Redaksi

Selasa, 5 Juli 2022 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H didampingi Kanit Idik 1 IPDA Surat saat konfrensi pers

Foto:Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H didampingi Kanit Idik 1 IPDA Surat saat konfrensi pers

SUMENEP, seputarjatim.com–Sat Reskrim Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil mengamankan pelaku begal payudara yang lagi viral di media sosial.

Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H  menjelaskan, awalnya pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 pelapor Bunga (nama samaran) 21 tahun, asal Desa Beluk Raja, Kecamatan Ambunten berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan tujuan Kecamatan Kota Sumenep, saat perjalanan di Desa Giring Kecamatan Manding ada seorang laki-laki yang mengikutinya.

“Laki-laki tersebut mengendarai sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu kombinasi hitam, mendekati dan menyalip dari arah kanan, selanjutnya tangan laki-laki tersebut memeras payudara pelapor dan langsung melarikan diri dengan kencang tak terkejar oleh pelapor,” Jelasnya. Selasa (5-7-2022)

Baca Juga :  INNALILLAHI, Bapak Tercinta Ketua AKD Kabupaten Sumenep Meninggal

Lanjut widi, Akibatnya pelapor merasa takut dan trauma sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manding. Mendapat Laporan tersebut Kanit Resmob Ipda Sirat bersama anggotanya melakukan lidik dan berhasil mengamankan terduga pelaku di Desa Aeng Merah Kecamatan Batuputih pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022.

Baca Juga :  Matangkan Persiapan Musywil Pemuda Muhammadiyah Jawa Timur ke-17, PDPM Sumenep Temui Bupati Fauzi

“Pelaku  berinisial AF (22) asal Dusun Pandi, Desa Mandala, Kecamatan Rubaru,” Terangnya.

Dari terlapor berhasil diamankan Barang Bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu dengan plat nomer M-4957-XD dan 1 buah baju  warna merah serta sarung warna hijau yang digunakan pada saat melakukan begal payudara. Selanjutnya terlapor diamankan ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya terlapor dijerat pasal 281 KUHP dan atau pasal 289  KUHP   dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” Pungkasnya. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara
Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta
Video Asusila 4 Menit 27 Detik Viral, Pelajar SMP di Pamekasan Diamankan Polisi
Dikejar Permintaan Pasar, PR Makayasa Siapkan Pabrik Baru dan Rekrut Ribuan Karyawan
Diduga Jadi Sarang Miras, Mr. Ball di Sumenep Tetap Buka Seolah Kebal Hukum
Perampas Kalung Emas Rp70 Juta di Guluk-Guluk Dibekuk Polisi
Aksi Pemilik SPPG di Pamekasan Joget Sambil Hamburkan Uang di Konser Valen Viral
Gegara Main Petasan, Warga Lenteng Sumenep Dipukuli Hingga Wajah Terluka

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 21:10 WIB

Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam Masuk Tahap Penentuan, Polisi Segera Gelar Perkara

Kamis, 23 April 2026 - 18:09 WIB

Kades Pragaan Daya Ditahan Kejari Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp585 Juta

Sabtu, 18 April 2026 - 09:30 WIB

Video Asusila 4 Menit 27 Detik Viral, Pelajar SMP di Pamekasan Diamankan Polisi

Rabu, 8 April 2026 - 16:20 WIB

Dikejar Permintaan Pasar, PR Makayasa Siapkan Pabrik Baru dan Rekrut Ribuan Karyawan

Selasa, 7 April 2026 - 01:18 WIB

Diduga Jadi Sarang Miras, Mr. Ball di Sumenep Tetap Buka Seolah Kebal Hukum

Berita Terbaru