Sat Reskrim Polres Sumenep Amankan Pelaku Begal Payudara

- Redaksi

Selasa, 5 Juli 2022 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H didampingi Kanit Idik 1 IPDA Surat saat konfrensi pers

Foto:Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H didampingi Kanit Idik 1 IPDA Surat saat konfrensi pers

SUMENEP, seputarjatim.com–Sat Reskrim Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil mengamankan pelaku begal payudara yang lagi viral di media sosial.

Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H  menjelaskan, awalnya pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 pelapor Bunga (nama samaran) 21 tahun, asal Desa Beluk Raja, Kecamatan Ambunten berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan tujuan Kecamatan Kota Sumenep, saat perjalanan di Desa Giring Kecamatan Manding ada seorang laki-laki yang mengikutinya.

“Laki-laki tersebut mengendarai sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu kombinasi hitam, mendekati dan menyalip dari arah kanan, selanjutnya tangan laki-laki tersebut memeras payudara pelapor dan langsung melarikan diri dengan kencang tak terkejar oleh pelapor,” Jelasnya. Selasa (5-7-2022)

Lanjut widi, Akibatnya pelapor merasa takut dan trauma sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manding. Mendapat Laporan tersebut Kanit Resmob Ipda Sirat bersama anggotanya melakukan lidik dan berhasil mengamankan terduga pelaku di Desa Aeng Merah Kecamatan Batuputih pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022.

Baca Juga :  48 Pasang Karapan Sapi Rebut Piala Bupati Sumenep 2025

“Pelaku  berinisial AF (22) asal Dusun Pandi, Desa Mandala, Kecamatan Rubaru,” Terangnya.

Dari terlapor berhasil diamankan Barang Bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu dengan plat nomer M-4957-XD dan 1 buah baju  warna merah serta sarung warna hijau yang digunakan pada saat melakukan begal payudara. Selanjutnya terlapor diamankan ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya terlapor dijerat pasal 281 KUHP dan atau pasal 289  KUHP   dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” Pungkasnya. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa
Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran
Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang
Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng
Aroma Dugaan Penyelewengan DD Meddelan Terungkap, Inspektorat Sumenep Dinilai Kecolongan
Inspektorat Sumenep Periksa Dana Desa Meddelan, Warga Mulai Bertanya?
Kasus Dugaan Penganiayaan di Lenteng Belum Tuntas, Jurnalis Pertanyakan Kinerja Polisi
Rambu Minim, Proyek Jembatan di Pakandangan Dikeluhkan Warga karena Rawan Kecelakaan

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 11:05 WIB

Sidang Korupsi BSPS di Sumenep Masuk Babak Penentuan, 6 Terdakwa Siap Diperiksa

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:16 WIB

Polemik Kades Meddelan, Camat Lenteng Terkesan Biarkan Sejumlah Pelanggaran

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:19 WIB

Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Status, Keluarga Korban Akhirnya Dapat Titik Terang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polisi Tetapkan H sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Pemuda di Lenteng

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:40 WIB

Aroma Dugaan Penyelewengan DD Meddelan Terungkap, Inspektorat Sumenep Dinilai Kecolongan

Berita Terbaru