SUMENEP, seputarjatim.com– Petugas Reskrim Polsek Kota Sumenep menggerebek sebuah rumah di Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, Jawa Timur, yang sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba, Minggu, 20/10/2019. Petugas berhasil menangkap dua orang masing-masing atas nama Junaidi, (35), warga Kebunan, Kecamatan Kota dan seorang ibu ruah tangga bernama Sherly, (26), warga Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 poket sabu dengan berat kotor masing-masing 0,35 gram, 0,38 gram dan 0,40 gram. Selain itu polisi juga mengamankan peralatan untuk mengkonsumsi sabu, korek api dan handphone.
AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep menjelaskan, penggerebekan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktifitas pesta sabu di wilayah mereka. Berdasarkan laporan ini, petugas langsung bergerak dan melakukan pengintaian.
“Saat kita gerebek, keduanya sedang asyik pesta narkoba didalam kamar,” terang AKP Widiarti dalam keterangan persnya, Senin, 21/10/2019.
Saat ini kedua tersangka ditahan dan diperiksa di Polsek Kota Sumenep. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara. (dik/red)