Profil

Kapolda Jatim Ungkap Kasus Perdagangan Senapan Angin Ilegal

×

Kapolda Jatim Ungkap Kasus Perdagangan Senapan Angin Ilegal

Sebarkan artikel ini
sj 1
Kapolda Jatim Irjen Pol, Luki Hermawan mengecek barang bukti senapan angin ilegal dalam konferensi pers di Lumajang, Jawa Timur, Sabtu, 07/12/2019. (Yuda/ SJ Foto)

LUMAJANG, seputarjatim.com Kapolda Jawa Timur Irjen. Pol. Drs. Luki Hermawan dengan didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes. Pol. Gidion Arif Setiyawan dan Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus perdagangan senapan angin illegal tanpa Ijin yang berlangsung, Sabtu, 07/12/2019, di Gun Shop, Lumajang, Jawa Timur.

Menurut Luki, pada bulan November 2019, Unit 3 Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mendapat informasi bahwa telah terjadi tindak pidana perdagangan Airsoft Gun tanpa dilengkapi ijin. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui adanya aktifitas perakitan senapan angin jenis air riple di Jl. May Kamari, Sampurna, Kec. Lumajang.

Menurut Luki usaha ini sudah dilakukan sejak tahun 2015 dengan total jumlah produksi sebanyak 250 pucuk senapan angin. Rinciannya terdiri dari senapan lomba kurang lebih 100 pucuk dan senapan buru kurang lebih 150 pucuk. Bahan baku usaha tersebut diperoleh melalui pesanan online, termasuk sebagian didatangkan dari luar negeri.

Baca Juga :  KN SAR 225 Widura Dikerahkan Cari ABK Hilang di Sumenep
sj 2
Ratusan barang bukti senapan angin ilegal yang diamankan Polda Jatim di Lumajang. (Yuda/ SJ Foto)

Pemilik tempat perakitan senapan adalah seorang pria berinisial AH. Tersangka  diamankan dengan barang bukti yakni 20 pucuk Airgun untuk berburu, 20 pucuk Airgun untuk lomba, 35 pak peluru senapan angin caliber 5,5 mm merek H&N Sport, 1 pak peluru senapan angin caliber 9,0 mm merek Exact, 2 pak peluru senapan angin caliber 5,5 merek Samyang, 12 pak peluru senapan angin caliber 6,35 merek Samyang, 6 pak peluru senapan angin caliber 5,5 merek Exact, 2 pak peluru senapan angin caliber 5,5 merek Straton, 3 pak peluru senapan angin caliber 6,35 merek Exact serta 1 bendel faktur pengiriman senapan angin.

Baca Juga :  Fattah Jasin: Saya pilih PKB, Karena Partainya Ulama Sumenep

Pelaku terancam Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang pelaku usaha yang melakukan kegiatan Usaha Perdagangan Tanpa Ijin di Bidang Perdagangan, dan Pasal 1 atau Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat atau menerima menyembunyikan atau mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senpi, Amunisi atau sesuatu Bahan Peledak. (yud/red)

Tinggalkan Balasan