Sumenep, seputarjatim.com– Polres Sumenep berhasil mengamankan 7.800 press rokok tanpa dilengkapi pita cukai, dengan merek Dalill dan Grand Max. Rokok ilegal ini disita dari pemiliknya Mohammad Farid, warga Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep. Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas melakukan operasi gabungan di jalan raya Kecamatan Lenteng, Sabtu, 03/08/2019 lalu. Saat itu, tepatnya pukul 22.00 WIB, polisi menghentikan mobil avanza silver yang dikendarai pelaku. Saat digeledah ditemukan 77 kardus rokok tanpa pita cukai.
“Kita menjerat pelaku dengan pasal 54 atau pasal 56 Undang-Undang No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 1995 Tentang Cukai. Ancaman pidananya paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Muslimin dalam jumpa pers Selasa, 13/08/2019.
Rilis pengungkapan kasus rokok ilegal ini juga dihadiri petugas Kantor Bea Cukai Madura. Menurut data Kantor Bea Cukai, Kabupaten Pamekasan menjadi wilayah tertinggi peredaran rokok tanpa dilengkapi ita cukai.
“Kita Intens bekerjasama dengan instansi lain seperti kepolisian untuk menangani rokok ilegal ini. Pelakunya memang harus dipidana biar memberi efek jera,” ungkap Salehodin, Kepala Kantor Bea Cukai Madura.
Polres Sumenep menyerahkan barang bukti rokok ilegal kepada Kantor Bea Cukai Madura. Rencananya barang bukti tersebut akan dimusnahkan bersamaan dengan barang bukti lainnya di kantor Bea Cukai Madura. (dik/red)