NewsPemerintahanPendidikan

Permudah Proses Penanganan Perkara, PN Sumenep Gelar Sosialisasi Aplikasi E-BERPADU Di Polres Sumenep

364
×

Permudah Proses Penanganan Perkara, PN Sumenep Gelar Sosialisasi Aplikasi E-BERPADU Di Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna.,S.H.,M.H saat memberikan sosialisasi
Foto:Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna.,S.H.,M.H saat memberikan sosialisasi

SUMENEP, seputarjatim.com–Para Penyidik Jajaran Polres Sumenep Madura Jawa Timur menerima sosialisasi E-BERPADU ( Elektronik Berkas Pidana Terpadu ) oleh Pengadilan Negeri Sumenep, bertempat di Lantai II Gedung Sanika Satyawada Polres Sumenep Jl Urip Sumoharjo No 35 Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep. Selasa (11/10/2022). 

Kegiatan sosialisasi E-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu ) dihadiri oleh Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H, Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna.,S.H.,M.H, Hakim Iksandiaji Yuris Firmasyah.,S.H.,M.Kn, Wakapolres Sumenep Kompol Soekris Trihartono.,S.Sos, Kasat Reskrim Akp Fared Yusuf.,S.H, Kasat Lantas Akp Lamudji, Kasat Resnarkoba Akp Taufik Hidayat.,S.H dan Para Penyidik Jajaran Polres Sumenep.

Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H dalam sambutan menyampaikan E-BERPADU merupakan suatu aplikasi yang berbasis web yang terintegrasi dan digunakan untuk pengolahan serta percepatan pertukaran informasi perkara pidana antara C.J.S (Criminal Justice System). Dikatakan pihaknya sangat menyambut baik dan mengapresiasi inovasi ini sehingga dapat memudahkan para penyidik Polres Sumenep, terutama penyidik di kepulauan.

Baca Juga :  Trotoar Depan RSUD Moh. Anwar Sumenep Jadi Lahan Parkir

Sementara itu,Ketua PN Sumenep Arie Andhika Adikresna.,S.H.,M.H mengatakan dalam era yang serba digital saat ini, pemanfaatan teknologi informasi merupakan salah satu elemen penting dalam penegakan hukum. Teknologi memberikan berbagai kemudahan dalam proses kerja, termasuk dalam hal administrasi perkara pidana, sehingga penanganan perkara dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Bagi Aparat Penegak Hukum sosialisasi E-BERPADU dalam rangka mendukung sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu sehingga para penyidik tidak harus bertatap muka dengan penuntut umum maupun Pengadilan. Jadi Aplikasi ini untuk mempermudah proses penanganan perkara atau pemberkasan dalam perkara pidana,”paparnya.

Baca Juga :  Puncak HKN ke-58, Bupati Fauzi Tekankan Nakes Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan

Dirinya berpesan agar penyidik khususnya di ruang lingkup polres Sumenep, maupun polsek jajaran agar bisa menerapkan aplikasi ini, disamping lebih praktis, waktunya juga lebih efisien.

“Lebih lanjut pesan saya kepada para penyidik agar bisa memanfaatkan aplikasi ini untuk membantu proses kinerja jajaran Polres Sumenep sehingga waktunya bisa akan lebih jauh maksimal dalam upaya untuk menegakkan hukum,”pungkasnya. (Bam)

Tinggalkan Balasan