Hukum & Kriminal

Polres Lamongan Ungkap Sindikat Penipuan Dengan Modus Menggandakan Uang

×

Polres Lamongan Ungkap Sindikat Penipuan Dengan Modus Menggandakan Uang

Sebarkan artikel ini
20191010 105806 scaled
Polres Lamongan bongkar sindikat penipuan dengan modus mampu menggandakan uang. (Mahrus/ SJ Foto)

LAMONGAN, seputarjatim.com– Mengaku dapat menggandakan uang, HR, (58), warga Desa Sumber Ketempa, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur terpaksa diamankan polisi. Tersangka ditangkap di Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Kamis, 03/10/2019 lalu. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang kain keliling ini ditangkap atas tuduhan penipuan.

Menurut polisi, dalam menjalankan aksinya selama ini HR mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang puluhan juta. Syaratnya, korban harus menyetor mahar sebesar Rp 8 juta rupiah terlebih dahulu.

“HR ini mengaku sebagai dukun dan bisa menggandakan uang. Uang 8 juta yang disetorkan ke tersangka ini bisa digandakan menjadi 300 juta,” kata Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, Kamis, 10/10/2019.

Baca Juga :  4 Gunung di Jawa Timur Favorit Para Pendaki
20191010 105822
Polisi menyita barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu dan 50 ribu dari tersangka. (Mahrus/ SJ Foto)

Tak hanya mengaku sebagai dukun, dari pemeriksaan yang dilakukan polisi diketahui jika HR memiliki sindikat kejahatan lain bersama 8 tersangka. Dari mereka polisi mengamankan uang palsu pecahan 100 dan 50 ribu.

“Ada 8 tersangka yang kita amankan, mereka mempunyai peran masing-masing,” jelas Kapolres Lamongan.

Delapan tersangka yang berhasil dibekuk petugas kepolisian mempunyai peran berbeda-beda. Rinciannya RM sebagai pembuat uang palsu, ST penyedia uang palsu, SP dan ST bertugas melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang, sementara PR dan HA berperan menunggu di terminal Ngimbang.

Baca Juga :  Soal THR Lebaran, Gubernur Khofifah : Perusahaan Wajib Bayar

“Mereka mempunyai peran berbeda-beda dan berstruktur,” ungkap perwira polisi berpangkat dua melati di pundaknya ini.

Selain berhasil mengamankan delapan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 dan 50 ribu rupiah, printer, kain kafan dan selembar kain merah.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1 jo 26 ayat 1 UU RI No. 7 tahun 2011 dan Pasal 36 ayat 2 jo 26 ayat 2 UU RI No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (Mah/red)

Tinggalkan Balasan