SUMENEP, Seputar Jatim – Polres Sumenep Madura, Jawa Timur, telah berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/186/VII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 31 Juli 2024, kejadian tersebut terjadi pada Senin, 29 Juli 2024 sekitar pukul 20.15 WIB di sebuah kamar kos yang beralamat di Jl. Lumba-Lumba, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
“Korban SA (17), yang merupakan warga Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep. Sementara tersangka berinisial HP (37 tahun), seorang wiraswasta asal Dusun Simpangan, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep,” kata Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro, Senin (12/8/2024).
“Kronologi kejadian berawal pada hari Senin, 29 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka HP sedang berada di tempat usahanya, sebuah warung makan masakan Jepang di Kabupaten Sumenep,” ujarnya.
Kemdian, tersangka menerima pesan dari korban SA terkait pembuatan konten baru untuk menu baru di warung makan miliknya. Setelah menerima pesan tersebut, HP langsung menuju kos-kosan korban
“Pelaku kemudian mengajak korban ke tempat yang sepi untuk melakukan rekaman suara (dubbing) terkait konten yang akan dibuat. Setelah sempat mengusulkan untuk pergi ke hotel, namun ditolak oleh korban, akhirnya mereka sepakat melakukan rekaman di kamar kos korban,” bebernya.
Sesampainya di kamar, lanjut dia, tersangka HP memanfaatkan situasi tersebut untuk memaksa korban melakukan hubungan badan, dengan modus mengiming-imingi korban pekerjaan sebagai endorsement.
“Mendapat laporan tersebut Unit Resmob Polres Sumenep akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Rabu, 31 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun Simpangan, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep,” tandasnya.
“Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu buah baju lengan panjang putih motif garis-garis coklat, satu buah celana panjang bahan jeans warna biru, satu buah kerudung polos warna abu-abu, satu buah celana dalam polos warna merah muda, dan satu buah bra (BH) warna coklat motif bunga putih,” pungkasnya.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. (EM)
*