SUMENEP, seputarjatim.com– Perang terhadap narkoba terus dilakukan Polres Sumenep. Hasilnya, petugas kembali mengungkap 12 kasus narkoba dan menjerat 15 tersangka.
“Sejak dua pekan ke belakang Satreskoba dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 12 kasus Narkoba dengan 15 tersangka,” terang Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, dalam press rilis, Jum’at, 13/03/2020.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu-sabu 29,9 gram yang sudah dibungkus dalam beberapa paket kecil, alat timbang elektronik, uang tunai, sejumlah Hanphone dan alat hisap sabu-sabu.
“Barang bukti yang berhasil disita berat total 29,9 gram,” terang kapolres.
Para tersangka terdiri dari 12 tersangka diamankan di wilayah daratan dan 3 orang ditangkap di wilayah hukum polsek Sapeken. Mereka terdiri dari 9 orang sebagai kurir, dan tiga orang sebagai pengedar, serta 3 orang penggunas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 undang-undang nomor 35/ 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (dik/red)