SUMENEP, seputarjatim.com– Penangkapan pemuda berinisial A-B, pelaku pengancam Bupati Sumenep, Abuya Busyro Karim, direspon sejumlah kalangan. Zamrud Khan, praktisi hukum di Sumenep meminta agar pihak berwajib dalam hal ini penyidik, dapat memahami restorasi justice.
“Sebuah proses hukum itu outputnya tidak harus punishment, outputnya juga harus bersifat ultimum premedium. Jadi ini adalah pendekatan yang mungkin dipakai penyidik, terlepas tindakan mengancam itu sengaja atau tidak,” terang Zamrud Khan saat ditemui di kantornya, Rabu, 09/10/2019.
Lebih lanjut Zamrud meminta agar penyidik mengkaji secara mendalam motif ancaman yang ditulis pelaku di facebook pada 28 Agustus 2019 silam tersebut. “Penyidik harus detil memahami, bisa saja dia ada kekecewaan terhadap program Bupati yang tidak terealisasi. Jadi biarlah digali dalam klarifikasi dan pemeriksaan,” kata Zamrud Khan.
Penangkapan pemuda asal Dusun Tanunggul, Desa Montorna, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep itu menurut Zamrud diharapkan menjadi warning bagi para pegiat media sosial. “Adik-adik, atau siapapun, agar hati-hati dan menghindari ancaman-ancaman. Memang Undang-undang ITE ini bisa menjerat. Tapi bukan berarti tidak ada solusi,” imbuhnya.
Terkait respon yang disampaikan Zamrud Khan ini, Kasubag Humas Polres Sumenep belum dapat dimintai keterangannnya. Hingga Rabu petang, 09/10/2019, AKP Widiarti belum menjawab pesan singkat dan telepon yang dilakukan wartawan seputarjatim.com. (dik/red)