RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Terjunkan Anggota Kodim 0827 untuk Pastikan Area Rumah Sakit Bebas Asap Rokok

- Redaksi

Jumat, 11 April 2025 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAKAI BATIK: Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Erliyati, saat berada di ruang kerjanya (Doc. Seputar Jatim)

PAKAI BATIK: Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Erliyati, saat berada di ruang kerjanya (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Madura, Jawa Timur, memastikan area rumah sakit bebas dari asap rokok.

Hal ini, selaras dengan visi misi RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, sebagai rumah sakit terbaik, dikagumi, dan menjadi pilihan utama dalam pelayanan kesehatan di Madura.

“Kami selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat, dan memastikan bahwa setiap pasien mendapatkan pelayanan optimal sesuai dengan standar kesehatan yang ada,” kata Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Erliyati, Jumat (11/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  DPRD Sumenep Dorong Penutupan Tambang Galian C Ilegal, Masyarakat Harap Tak Hanya Sekedar Wacana

Dalam mensukseskan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dirinya terus melakukan edukasi serta bekerja sama dengan Kodim 0827/Sumenep, untuk menerjunkan anggotanya khususnya pada waktu jam besuk.

Jika hanya tulisan dan imbauan dari petugas saja, kata dia, pengunjung sering tidak mengindahkannya karena masih merokok di area rumah sakit.

“Demi kesehatan semua harus diupayakan bersama, kalau memang sudah terpaksa kami persilahkan untuk merokok di luar pagar yang bukan kawasan bebas rokok,” bebernya.

Hal tersebut dilakukan selain dimaksudkan untuk menjamin kualitas kesehatan dan keluarga pasien yang menjenguk.

Untuk diketahui, aturan KTR selain menjamin kualitas kesehatan dan keluarga pasien yang menjenguk, ini juga merupakan amanah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 115 ayat (2).

Baca Juga :  Festival Ojhung Bakal Segera Digelar, Disbudporapar Sumenep Siapkan dengan Matang

Sehingga, aturan ini mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan KTR, yang mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya. (EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hadapi Musim Pancaroba, Dinkes P2KB Sumenep Gencar Lakukan Edukasi Cegah DBD
5 Inovasi Unggulan RSUD Moh Anwar Sumenep, Hadirkan Layanan Berkualitas dan Modern kepada Masyarakat
Tak Perlu ke Surabaya, RSUD Moh Anwar Sumenep Sediakan Layanan Subspesialis Bedah Digestif dan Spesialis Urologi 
Dinkes P2KB Sumenep Siapkan Generasi Emas Bebas Stunting Melalui Program GENTING
Hasil SuKMa-e Jatim RSUD Moh Anwar Sumenep Raih AKM 90,20 Persen, Layak Jadi RS Rujukan Utama di Madura
RSUD Moh Anwar Sumenep Resmi Buka Layanan Bedah Digestif, Ini Jadwalnya
RSUD Moh. Anwar Resmi Buka Layanan Spesialis Urologi, Warga Sumenep Bisa Berobat Tanpa Harus Keluar Daerah
Selain Siapkan Ruang Isolasi Khusus Campak, Dirut RSUD Moh Anwar Sumenep Ingatkan Masyarakat Peduli Imunisasi

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 11:32 WIB

Hadapi Musim Pancaroba, Dinkes P2KB Sumenep Gencar Lakukan Edukasi Cegah DBD

Jumat, 17 Oktober 2025 - 09:59 WIB

5 Inovasi Unggulan RSUD Moh Anwar Sumenep, Hadirkan Layanan Berkualitas dan Modern kepada Masyarakat

Jumat, 17 Oktober 2025 - 09:34 WIB

Tak Perlu ke Surabaya, RSUD Moh Anwar Sumenep Sediakan Layanan Subspesialis Bedah Digestif dan Spesialis Urologi 

Jumat, 17 Oktober 2025 - 05:42 WIB

Dinkes P2KB Sumenep Siapkan Generasi Emas Bebas Stunting Melalui Program GENTING

Selasa, 14 Oktober 2025 - 01:43 WIB

Hasil SuKMa-e Jatim RSUD Moh Anwar Sumenep Raih AKM 90,20 Persen, Layak Jadi RS Rujukan Utama di Madura

Berita Terbaru