RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Terjunkan Anggota Kodim 0827 untuk Pastikan Area Rumah Sakit Bebas Asap Rokok

- Redaksi

Jumat, 11 April 2025 - 22:57 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

PAKAI BATIK: Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Erliyati, saat berada di ruang kerjanya (Doc. Seputar Jatim)

PAKAI BATIK: Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Erliyati, saat berada di ruang kerjanya (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Madura, Jawa Timur, memastikan area rumah sakit bebas dari asap rokok.

Hal ini, selaras dengan visi misi RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, sebagai rumah sakit terbaik, dikagumi, dan menjadi pilihan utama dalam pelayanan kesehatan di Madura.

“Kami selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat, dan memastikan bahwa setiap pasien mendapatkan pelayanan optimal sesuai dengan standar kesehatan yang ada,” kata Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Erliyati, Jumat (11/4/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  DPRD Sumenep Dorong Penutupan Tambang Galian C Ilegal, Masyarakat Harap Tak Hanya Sekedar Wacana

Dalam mensukseskan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dirinya terus melakukan edukasi serta bekerja sama dengan Kodim 0827/Sumenep, untuk menerjunkan anggotanya khususnya pada waktu jam besuk.

Jika hanya tulisan dan imbauan dari petugas saja, kata dia, pengunjung sering tidak mengindahkannya karena masih merokok di area rumah sakit.

“Demi kesehatan semua harus diupayakan bersama, kalau memang sudah terpaksa kami persilahkan untuk merokok di luar pagar yang bukan kawasan bebas rokok,” bebernya.

Hal tersebut dilakukan selain dimaksudkan untuk menjamin kualitas kesehatan dan keluarga pasien yang menjenguk.

Untuk diketahui, aturan KTR selain menjamin kualitas kesehatan dan keluarga pasien yang menjenguk, ini juga merupakan amanah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 115 ayat (2).

Baca Juga :  Festival Ojhung Bakal Segera Digelar, Disbudporapar Sumenep Siapkan dengan Matang

Sehingga, aturan ini mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan KTR, yang mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya. (EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Hanya Lengkapi Fasilitas, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Fokus Cetak Tenaga Kesehatan Profesional
RSUD Moh Anwar Sumenep Gelar Gebyar 3M, Perkuat Budaya Mutu dan Keselamatan Pasien
RSUD Moh Anwar Sumenep Perkuat Kolaborasi Pengawasan Layanan JKN, Dorong Pelayanan Kesehatan Lebih Cepat
RSUD Moh Anwar Sumenep Pastikan IGD Tetap Siaga 24 Jam selama Libur Idul Adha 1447 H
RSUD Moh Anwar Sumenep Sebut Bidan Jadi Penopang Utama Layanan Kesehatan Ibu dan Bayi
Cegah Praktik Titipan, RSUD Moh Anwar Sumenep Libatkan APH dan Penyuluh KPK Awasi Rekrutmen BLUD 2026
Harkitnas ke-118, RSUD Moh Anwar Sumenep Dorong Pelayanan Kesehatan Lebih Berkualitas
Data Gizi Anak Terkumpul, ACCESS Segera Teliti Dampak Program MBG di Pamekasan

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:28 WIB

Tak Hanya Lengkapi Fasilitas, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Fokus Cetak Tenaga Kesehatan Profesional

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:55 WIB

RSUD Moh Anwar Sumenep Gelar Gebyar 3M, Perkuat Budaya Mutu dan Keselamatan Pasien

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:13 WIB

RSUD Moh Anwar Sumenep Perkuat Kolaborasi Pengawasan Layanan JKN, Dorong Pelayanan Kesehatan Lebih Cepat

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:44 WIB

RSUD Moh Anwar Sumenep Pastikan IGD Tetap Siaga 24 Jam selama Libur Idul Adha 1447 H

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:01 WIB

RSUD Moh Anwar Sumenep Sebut Bidan Jadi Penopang Utama Layanan Kesehatan Ibu dan Bayi

Berita Terbaru