RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Terjunkan Anggota Kodim 0827 untuk Pastikan Area Rumah Sakit Bebas Asap Rokok

- Redaksi

Jumat, 11 April 2025 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAKAI BATIK: Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Erliyati, saat berada di ruang kerjanya (Doc. Seputar Jatim)

PAKAI BATIK: Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Erliyati, saat berada di ruang kerjanya (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Madura, Jawa Timur, memastikan area rumah sakit bebas dari asap rokok.

Hal ini, selaras dengan visi misi RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, sebagai rumah sakit terbaik, dikagumi, dan menjadi pilihan utama dalam pelayanan kesehatan di Madura.

“Kami selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat, dan memastikan bahwa setiap pasien mendapatkan pelayanan optimal sesuai dengan standar kesehatan yang ada,” kata Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Erliyati, Jumat (11/4/2025).

Baca Juga :  DPRD Sumenep Dorong Penutupan Tambang Galian C Ilegal, Masyarakat Harap Tak Hanya Sekedar Wacana

Dalam mensukseskan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dirinya terus melakukan edukasi serta bekerja sama dengan Kodim 0827/Sumenep, untuk menerjunkan anggotanya khususnya pada waktu jam besuk.

Jika hanya tulisan dan imbauan dari petugas saja, kata dia, pengunjung sering tidak mengindahkannya karena masih merokok di area rumah sakit.

“Demi kesehatan semua harus diupayakan bersama, kalau memang sudah terpaksa kami persilahkan untuk merokok di luar pagar yang bukan kawasan bebas rokok,” bebernya.

Hal tersebut dilakukan selain dimaksudkan untuk menjamin kualitas kesehatan dan keluarga pasien yang menjenguk.

Untuk diketahui, aturan KTR selain menjamin kualitas kesehatan dan keluarga pasien yang menjenguk, ini juga merupakan amanah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 115 ayat (2).

Baca Juga :  Festival Ojhung Bakal Segera Digelar, Disbudporapar Sumenep Siapkan dengan Matang

Sehingga, aturan ini mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan KTR, yang mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya. (EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Selama Ramadhan, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Tetap Maksimal Layani Pasien 24 Jam
RSUD Moh Anwar Sumenep Perkuat Layanan Inklusif, Edukasi Kesehatan Gratis untuk Anak Difabel di SLB Saronggi
RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih Akreditasi Paripurna Bintang Lima
Tak Henti Berbenah, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Mantapkan Diri sebagai Rumah Sakit Rujukan Humanis
RS BHC Sumenep Resmi Layani BPJS Kesehatan, Hadirkan Pojok Mobile JKN untuk Permudah Administrasi Pasien
Modernisasi Layanan dan SDM, RSUD Moh Anwar Sumenep Siap Jadi Rumah Sakit Rujukan Andal
RSUD Moh. Anwar Sumenep Dipercaya Jadi Pusat Medical Check Up Pejabat Daerah
Kasus Super Flu Masih Nol di Sumenep, Dinkes P2KB Perketat Pengawasan

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 16:28 WIB

RSUD Moh Anwar Sumenep Perkuat Layanan Inklusif, Edukasi Kesehatan Gratis untuk Anak Difabel di SLB Saronggi

Jumat, 30 Januari 2026 - 06:54 WIB

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih Akreditasi Paripurna Bintang Lima

Jumat, 16 Januari 2026 - 07:21 WIB

Tak Henti Berbenah, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Mantapkan Diri sebagai Rumah Sakit Rujukan Humanis

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:12 WIB

RS BHC Sumenep Resmi Layani BPJS Kesehatan, Hadirkan Pojok Mobile JKN untuk Permudah Administrasi Pasien

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:57 WIB

Modernisasi Layanan dan SDM, RSUD Moh Anwar Sumenep Siap Jadi Rumah Sakit Rujukan Andal

Berita Terbaru