Said Abdullah Pastikan Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara Sah Secara Hukum

- Redaksi

Kamis, 18 September 2025 - 18:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

TEGAS: Ketua Banggar DPR RI, sekaligus Politisi PDI Perjuangan, MH. Said Abdullah (Foto Istimewa)

TEGAS: Ketua Banggar DPR RI, sekaligus Politisi PDI Perjuangan, MH. Said Abdullah (Foto Istimewa)

NASIONAL, Seputar Jatim – Penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di bank-bank milik negara (Himbara) menjadi perhatian serius.

Atas hal itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, memberikan jawaban tegas kepada publik.

Ia pun memastikan langkah Kementerian Keuangan itu sah secara hukum, namun mengingatkan agar uang jumbo tersebut benar-benar memberi dampak nyata bagi rakyat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dasar hukum penempatan dana itu jelas tertuang dalam Undang-Undang APBN 2025 Pasal 31 ayat 2 dan 3.

Aturan tersebut memberi kewenangan kepada bendahara negara untuk mengelola saldo anggaran lebih (SAL), termasuk menempatkannya di lembaga keuangan tertentu, selain Bank Indonesia.

Baca Juga :  Disbudporapar Sumenep Minta Pemdes Segera Bentuk Pokdarwis Pantai Galung 

“Kalau soal legalitas, tidak ada perdebatan. Landasannya ada di Undang-Undang APBN 2025. Jadi, tidak ada masalah hukum,” ujarnya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Meski demikian, ia mengingatkan, bahwa persoalan utama bukan lagi soal aturan, melainkan bagaimana dana Rp200 triliun tersebut bisa menjadi mesin penggerak ekonomi.

“Isunya sekarang adalah manfaat. Dana sebesar itu harus meningkatkan produktivitas, menjaga daya beli, dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” tegas politisi asal Madura itu.

Diketahui sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menyalurkan dana Rp200 triliun itu ke lima bank Himbara, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menilai langkah ini krusial untuk memperkuat likuiditas perbankan agar penyaluran kredit ke sektor produktif semakin deras.

Baca Juga :  600 Ribu Rekening Penerima Bansos Diduga Bermasalah, Ada yang Digunakan Transaksi Judi Online

“Dana Rp 200 triliun sudah masuk ke sistem perbankan. Mungkin awalnya bank masih mencari arah, tapi perlahan kredit akan mengalir ke sektor produktif. Dengan begitu, ekonomi bisa bergerak lebih cepat,” pungkasnya.

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harvick Hasnul Qolbi Disebut Sosok Ideal Jadi Mendag di Tengah Gejolak Perdagangan Global
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 2,2 Kg Sabu di Bandara SSK II, Kurir Ditangkap Jaringan Diburu
SKK Migas dan TNI Perkuat Pengamanan Hulu Migas, Bentengi Ketahanan Energi Nasional dari Berbagai Ancaman
Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Usai Dicopot dari Kepala BGN
Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Dinilai Tak Becus Jalankan Program MBG
Mulai 2026, Bayar Pajak STNK Kendaraan Bekas Tak Wajib KTP Pemilik Lama
Tampil Mencolok di KPK, Haji Her Kooperatif Jalani Pemeriksaan
Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:28 WIB

Harvick Hasnul Qolbi Disebut Sosok Ideal Jadi Mendag di Tengah Gejolak Perdagangan Global

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:32 WIB

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 2,2 Kg Sabu di Bandara SSK II, Kurir Ditangkap Jaringan Diburu

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:29 WIB

SKK Migas dan TNI Perkuat Pengamanan Hulu Migas, Bentengi Ketahanan Energi Nasional dari Berbagai Ancaman

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:33 WIB

Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, Usai Dicopot dari Kepala BGN

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:09 WIB

Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Dinilai Tak Becus Jalankan Program MBG

Berita Terbaru