LAMONGAN, seputarjatim.com– Kecelakaan maut terjadi di Jl. Lamong Rejo perempatan Family Lamongan, Selasa, 10/12/2019. Karnawi, 57 th, warga Dusun Toyo, Desa Pangkat Rejo, Lamongan tewas setelah di tabrak mobil minibus jenis expander yang di kendarai Nurkholis, 33 th, warga Pumpuk, Mantup, Lamongan.
Dari informasi yang diperoleh di lapangan, Nurkholis bekerja sebagai PNS di lingkungan Pemkab Lamongan dan bertugas menjadi asisten pribadi Bupati Lamongan.
Dari keterangan saksi mata, semula mobil Expander warna hitam bernopol S 1916 JO melaju kencang dari arah Utara. Disat yang sama, dari arah barat muncul korban Karnawi mengendarai motor. Dan terjadilah tabrakan. Akibatnya, motor yang dikendarai korban ringsek. Korban terpental hingga kepalanya membentur body mobil.
“Karena posisi traffic light yang ada di TKP saat itu dalam posisi tidak menyala. Mobil saya lihat melaju kencang dari arah utara dan korban dari arah barat,” kata Iptu Sudibyo, Kanit Laka Polres lamongan.
Menurut Sudibyo, mobil yang dikendarai Nurkholis memang memiliki catatan khusus. Selain kerap menerima sanksi tilang, plat nomor yang melekat di mobil ini kerap berubah-ubah. Selain itu, pajak mobil tersebut juga mati.
“Pasal 280 UULAJ nomer 22 tahun 2009 masalah Tanda Nomer Kemdaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan yang ditetapkan polri,” imbuh Iptu Sudibyo.
Sementara itu, usai mengalami benturan keras korban sempat dilarikan ke RS Citra dan kemudian dirujuk ke RSUD Soegiri Lamongan. Namun, akibat pendarahan hebat nyawa korban tak bisa tertolong. (mah/red)