Jawa Timur

Siap Maju di Pilkada 2024, Bambang Soekwanto Mundur sebagai Pj Bupati Bondowoso

×

Siap Maju di Pilkada 2024, Bambang Soekwanto Mundur sebagai Pj Bupati Bondowoso

Sebarkan artikel ini
IMG 20240703 WA0065
Bambang Soekwanto mundur sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bondowoso

BONDOWOSO, Seputar Jatim – Surat pengunduran Bambang Soekwanto sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bondowoso, Jawa Timur, beredar luas di media sosial WhatsApp.

Diketahui, surat permohonan pengunduran itu ditujukan pada Menteri Dalam Negeri tertanggal 1 Juli 2024 kemarin. Kemudian dalam surat itu ditanda tangani oleh Bambang Soekwanto lengkap dengan materai Rp 10 ribu.

Alasan Bambang Soekwanto memundurkan diri sebagai Pj Bupati karena akan mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Bondowoso.

“InsyaAllah, iya (betul surat permohonan pengunduran dirinya, red),” ucap Bambang Soekwanto, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga :  Menyiapkan Pesantren Bervisi Global Sebagai Warisan Kebudayaan

Lanjut ia menegaskan, bahwa tujuan dari pengunduran dirinya adalah demi netralitas dan transparansi demokrasi di Kabupaten Bondowoso.

“Belum (ada SK pemberhentian sebagai Pj, red). Karena itu masih hanya administrasi,” jelasnya.

Sementara itu, dikutip dari Surat Edaran (SE) Kemendagri, bahwa terhadap pelaksanaan pelantikan penjabat pengganti agar dilaksanakan paling lambat satu hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon

Kemudian, dalam tahapan pelaksanaan Pilkada 2024, pendaftaran calon masih akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.

Baca Juga :  SE Sekda Diabaikan, Budayawan Sumenep Heran Lomba Pidato Ala Bung Karno Hanya Diikuti Segelintir OPD

Dari SE itu disebutkan bawa tentang pengunduran diri Penjabat Guberbur, Bupati/Walikota yang akan maju dalam Pilkada serentak Nasional 2024

Diterangkan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf q UU nomer 10 tahun 2016, menyatakan bahwa Cagub, Cawagub, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, serta Calon Bupati, dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan salah satunya adalah tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan penjabat walikota.

Di samping itu, untuk administrasi pengunduran dirinya harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.

Selanjutnya bagi Provinsi, Kabupaten, atau pun Kota yang mengalami kekosongan penjabat maka dalam mengusulkan surat pengunduran diri agar sekaligus menyerahkan beberapa hal.

Kemudian, DPRD mengusulkan tiga nama calon Pj, Gubernur atau Pj Gubernur mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati atau walikota. Semuanya sebagai pertimbangan pemerintah dalam menetapkan Penjabat penggantinya.(EM)

*

Tinggalkan Balasan