Sukses Jebloskan Kadesnya Ke Penjara, Mantan Perangkat Desa Aingtongtong Gelar Syukuran

- Redaksi

Minggu, 15 Januari 2023 - 14:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Foto:Mantan perangkat Desa Aingtongtong saat menggelar jumpa pers

Foto:Mantan perangkat Desa Aingtongtong saat menggelar jumpa pers

SUMENEP, seputarjatim.com -Mantan perangkat Desa Aingtongtong, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura menggelar syukuran sekaligus confrensi pers pasca sukses memenjarakan kades nya sendiri. Minggu (15-1-2023).

Mantan perangkat desa Aingtongtong yang diwakili Hendrik Jatmiko Winandy mengatakan, dirinya bersama teman seperjuangannya sengaja menggelar syukuran sekaligus mengucapkan Terima kasih kepada pengacaranya yakni Ach. Supyadi, S.H., M.H yang sudah sukses mengawal kasus ini dari awal sampai akhir.

“Saya baru kali ini menemukan pengacara gigih dan konsisten melakukan pembelaan hukum kepada saya selaku kliennya. Makanya saya tidak ragu mengatakan pengacaraku hebat,” ucapnya kepada media ini.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Hendrik mengatakan, urusan pemberhentian perangkat desa sangatlah jarang dibawa ke ranah hukum pidana, paling banter ke PTUN Surabaya. tapi berkat analisa yang tajam dari kuasa hukumnya maka diketemukan lah bahwa pemberhentian itu ada unsur pidananya.

Baca Juga :  Diduga Ada Persekongkolan Antara Kades Nonaktif Dengan Sejumlah Pimpinan OPD dalam Pengangkatan Sekdes Matanair, Camat Rubaru Memilih Membisu

“Karena bang Sup sebagai pengacara saya mengkaji dan menyatakan ada unsur pidananya akhirnya kita ikut beliau menempuh jalur pidana,” terangnya.

Masih kata Hendrik, dalam kasus ini tentu banyak oknum penguasa diatasnya (Kepala Desa, red) yang membantu supaya tidak sampai dipenjara, tapi karena kegigihan pengacaranya akhirnya Hadi Sudirfan dijebloskan juga ke penjara.

“Secara pasti, bagi saya Bang Supyadi sangat hebat. Beliau pengacara satu-satunya yang pernah saya kenal yang dengan konsisten memberikan pembelaan dalam perkara, tidak sia-sia saya mengontrak Bang Sup,” imbuh Hendrik memuji.

Tidak hanya kepada kepada lawyer nya, mantan Sekdes Aingtongtong ini juga mengucapkan banyak Terima kasih kepada semua pihak termasuk para wartawan yang sudah membantu mengawal kasus ini hingga tuntas.

Baca Juga :  Pastikan Pengamanan Nataru Kondusif, Bupati Lamongan Sidak sejumlah Gereja dan Pos Pantau

“Ini menjadi catatan sejarah dan baru terjadi di Sumenep, atas nama mantan perangkat desa Aingtongtong yang diberhentikan secara sadis kami mengucapkan banyak Terima kasih kepada semua pihak termasuk teman-teman media,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu warga desa Aingtongtong turut memberikan ucapan terimakasih dan pujian terhadap lawyer Ach. Supyadi, S.H., M.H.

“Saya awalnya tidak yakin kalau kepala desa ini sampai bisa dipenjara, karena para pendukungnya selalu sesumbar tidak akan bisa dikalahkan, tapi ternyata kok sekarang dipenjara sampai ramai di berita media,” ungkap Jasak warga desa Aingtongtong.

Jazak berharap agar masuknya Kades Aeng Tongtong, Hadi Sudirfan menjadi pelajaran berharga.

“Ya saya berharap semoga ini jadi pelajaran agar lebih baik bagi Kades dan para pendukungnya, itu saja komentar saya,” pungkasnya. (Bs)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maya Puspitasari Diburu Polresta Sumenep, Masuk DPO Kasus Dugaan Korupsi
Geger! Bayi Laki-Laki Ditemukan di Atas Kursi Rusak di Pinggir Jalan Prenduan Sumenep
Dugaan Perusakan Rumah dan Teror Celurit di Pamekasan, Jaka Jatim Desak Polisi Usut Tuntas
Kuota Cuma 20 Grup, Jangan Lewatkan! Festival Banjari Al-Habsyi se-Sumenep Siapkan Hadiah Jutaan
Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti
Peringati Hari Parlemen 2026, DPRD Sumenep Siapkan Hadiah Rp100 Juta dan Sembako
Dugaan Tiru Rokok Ilegal Marbol Berujung Teror dan Perusakan, Kendaraan Ibu di Pamekasan Diambil
Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Maya Puspitasari Diburu Polresta Sumenep, Masuk DPO Kasus Dugaan Korupsi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Dugaan Perusakan Rumah dan Teror Celurit di Pamekasan, Jaka Jatim Desak Polisi Usut Tuntas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Kuota Cuma 20 Grup, Jangan Lewatkan! Festival Banjari Al-Habsyi se-Sumenep Siapkan Hadiah Jutaan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Peringati Hari Parlemen 2026, DPRD Sumenep Siapkan Hadiah Rp100 Juta dan Sembako

Berita Terbaru

Poster DPO Polresta Sumenep (Dok. Istimewa)

Hukum & Kriminal

Maya Puspitasari Diburu Polresta Sumenep, Masuk DPO Kasus Dugaan Korupsi

Selasa, 20 Okt 2026 - 14:33 WIB