Hukum & Kriminal | Senin, 17 Februari 2020 - 13:17 WIB
SURABAYA, seputarjatim.com- Pembuat dokumen palsu berinisial AS (44) warga Srengat, Blitar Jawa Timur diamankan Ditreskrimum Polda Jatim. Atas perbuatannya, pelaku dijerat sesuai pasal 263 ayat 1 dan 2, junto pasal 93 dan 96 terkait administrasi kependudukan.