SUMENEP, seputarjatim.com- Penertiban usaha tambang ilegal menjadi tugas bersama Pemkab Sumenep dan ESDA Sumenep. Agar tidak menimbulkan masalah, petugas terus turun ke bawah untuk memberikan pemahaman regulasi ini.
“Menambang tanpa ijin ini ancamannya 10 tahun penjara dan denda 10 milyar,” tegas Ipda Marsono, Kanit Pidter Polres Sumenep.
Regulasi yang juga ketat berlaku dalam jual beli BBM subsidi. Sebab kuota BBM subsidi memiliki aturan khusus siapa yang berhak menerima.
Haji Ruki, salah seorang peserta mengaku pernah mengurus ijin usaha Pom Mini miliknya.
“Kadang kita sulit dapat stok BBM Subsidi. Kebutuhan kita juga banyak. Sekitar 2500 liter per hari. Makanya saya ingin tahu gimana regulasi yang berlaku ini. Ya biar gak salah,” terangnya.
Peserta lain, Multazam, warga Lenteng Timur mengaku kebutuhan BBM subsidi di masyarakat desanya sangat tinggi.
“Tidak hanya untuk kendaraan, tapi yang punya usaha UMKM juga butuh. Kita bingung kalau stoknya di lapangan habis,” terangnya.
Menjawab pertanyaan seputar tambang, Aditya Nugraha, Kasubag Pertambangan Sumber Daya dan Lingkungan Hidup menjelaskan keharusan pengurusan ijin dan kelengkapan dokumen usaha.
“Terutama usaha yang berskala sedang dan skala besar. Ya harus mengurus ijin,” tegasnya.
Disisi lain, Imranto dari BLH Sumenep meminta agar para pelaku usaha tambang dapat mengedepankan aspek kelestarian alam.
“Habis ditambang, ya harus diperbarui. Diperbaiki, atau dihijaukan lagi. Jadi tidak dibiarkan mangkrak saja,” katanya.
Lebih lanjut menurutnya, DLH Sumenep akan terus mengawasi pelaksanaan aktifitas pertambangan di Sumenep. (Dik/red)