Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Warga Tambuko

- Redaksi

Selasa, 22 November 2022 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, seputarjatim.com–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, amankan RF (32) yang bertempat tinggal Dsn. Bangrat, Ds. Tambuko, Kec. Guluk-guluk, Kab. Sumenep, karena diduga terlibat  penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

RF ditangkap dirumahnya sendiri pada hari Senin, tanggal 21 November 2022, sekira pukul 16.30 wib.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti menyebutkan, penangkapan terhadap RF awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering menggunakan dan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Kecamatan Guluk-Guluk, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi dan A1 maka petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor yang sedang duduk ruang tamu rumahnya tersebut.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Bantah Adanya Keterbatasan Pasokan BBM di Pulau Sepudi

” RF ditangkap dengan barang bukti berupa sabu berat keseluruhan 0,37 gram, seperangkat alat hisap, satu buah pipet kaca, satu korek api gas serta satu unit HP merk Redmi 6A warna hitam,” Jelasnya. Selasa (22-11-2022).

Baca Juga :  Carok Dua Pemuda Gegerkan Pulau Kangean

Masih kata Widi, tersangka beserta barang bukti (BB) diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” Pungkasnya. (Bam)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum
Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan
Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung
Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat
Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan
BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret
Terseret Isu BSPS dan Proyek Lama, Kadis Kominfo Sumenep Didesak Buka Suara
BAP Korupsi BSPS 2024 Diduga Seret Nama Kadis Kominfo Sumenep, Alur Rekom Pencairan Diusut

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:25 WIB

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:28 WIB

Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:43 WIB

Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:57 WIB

Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat

Senin, 2 Maret 2026 - 14:24 WIB

Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan

Berita Terbaru