Tidak Melaksanakan Putusan Pengadilan, Pakar: Kapolres Langgar Sumpah Jabatan dan Dapat Dipecat

- Redaksi

Jumat, 22 Januari 2021 - 14:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Kurniadi SH, (Sekretaris Penasehat Kahmi Sumenep)

Kurniadi SH, (Sekretaris Penasehat Kahmi Sumenep)

SUMENEP, seputarjatim.com- Tidak banyak yang tau bahwa perselisihan antara Kapolres Sumenep dengan Yayasan Panembahan Somala (YPS) Sumenep terus meruncing dan hampir mendekati klimaks. Pasalnya, YPS telah dan sedang menggunakan Upaya Paksa berupa eksekusi putusan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya selaku pengadilan yang sebelumnya telah memutus perkara.

Sebagaimana diberitakan Jawa Pos Radar Madura, 19/01/2021, Kapolres Sumenep menolak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, dalam arti, Kapolres tetap tidak mau memberikan bantuan pengamanan kepada YPS untuk bisa memasuki areal Asta tinggi, yaitu areal yang oleh pengadilan telah dinyatakan sebagai hak daripada Somala.

Adapun alasan Kapolres menolak melaksanakan perintah pengadilan didasarkan pada alasan kalau Yayasan Panembahan Somala memasuki Areal Asta Tinggi akan menimbulkan konflik. Selain itu, kata Kapolres, sebagaimana dilansir oleh Jawa Pos Radar Madura, Asta Tinggi merupakan Cagar Budaya yang tidak boleh dikuasai oleh Somala.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Kurniadi., SH., selaku Kuasa Hukum dari Yayasan Penembahan Somala tersebut menyatakan sudah ogah menanggapi alasan Kapolres tersebut. Pasalnya, status hukum masalah ini sudah jelas. Alasan Kapolres sudah dinyatakan tidak berdasar dan Pengadilan telah menjatuhkan perintah kepada Kapolres untuk memberikan perlindungan kepada kliennya (Somala).

Baca Juga :  Diduga Tak Profesional, Pengamat Hukum Sebut Humas Polres Sumenep Layak di Demosi Ke Papua

Menurut Kurniadi, putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap sudah tidak ada lagi ruang untuk memperdebatkannya. “Untuk apa ada pengadilan kalau putusannya boleh diabaikan?,” tegas Kurniadi kepada awak media ini melalui chatt What’App (21/01).

Menurut Kurniadi, soal ada pihak yang tetap menentang Somala untuk menguasai Areal Asta Tinggi, seharusnya tidak dimaknai sebagai perselisihan melainkan harus dimaknai sebagai tindakan premanisme yang harus ditumpas oleh polisi. Bukan malah justru dilindungi.

“Kan katanya negara tidak boleh kalah kepada preman. Kenapa sekarang Kapolres takut kepada preman?,” tanda Kurniadi.

Menurut Kurniadi, pihaknya tidak akan lagi memusingkan sikap apriori Kapolres. Pihaknya justru akan memfokuskan diri pada percepatan dijatuhkannya sanksi kepada Kapolres tersebut karena akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.

“Kalau Kapolres tidak dijatuhi hukuman, orang tidak akan lagi percaya kepada hukum dan pengadilan,” tandas Kurniadi.

Baca Juga :  Kapolres Sidak Pos Pantau Corona di Pelabuhan Kalianget

Sementara itu, terkait dengan tuntutan pencopotan Kapolres yang diajukan oleh Kuasa Hukum Somala, menurut Dr. Syafi’., SH., MH., Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (HTN/HAN) Univ. Trunojoyo Madura (Unijoyo), yang juga merupakan Komisaris PT. Garam Persero, menyatakan sudah benar dan beralasan secara hukum.

Pasalnya, Menurut Syafi’, perbuatan Kapolres yang tidak melaksanakan suatu tindakan pemerintahan yang sudah diperintahkan oleh pengadilan, termasuk perbuatan yang melanggar Sumpah Jabatan sehingga dapat berkonsekwensi bagi Pemberhentian dari jabatannya sebagai Kapolres.

Tidak itu saja, menurut Syafi’, apabila dihubungkan dengan status Kapolres sebagai Penegak Hukum, maka tindakannya tersebut dapat pula berkonsekwensi terhadap pemberhentiannya dari keanggotaan Polri. Sebab, kata Syafi’, perbuatan Kapolres yang menolak menjalankan putusan pengadilan bertentangan dengan tugas-tugas kepolisian selaku Penegak Hukum.

“Apalagi jabatannya sebagai Penegak Hukum, jadi dosanya berlipat ganda,” tegas Syafi’ yang juga merupakan Komisaris PT. Garam Persero kepada awak media ini melalui chatt What’App (20/01). (Red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali
Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar
3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep
Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun
Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya
Kasus Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong, Tiga Tersangka Terancam Dijemput Paksa
Tiga Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Belum Ditahan Polisi
Sidang Korupsi BSPS Sumenep Memasuki Fase Akhir, 5 Terdakwa Segera Hadapi Putusan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:11 WIB

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Rabu, 2 September 2026 - 23:52 WIB

Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar

Selasa, 1 September 2026 - 12:12 WIB

3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Pria di Rubaru Sumenep Ditahan Polisi, Diduga Cabuli Anak 17 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Asmara Berujung Bui, Pria di Sampang Diciduk Polisi Usai Diduga Paksa Tiduri Pacarnya

Berita Terbaru

Pengamat Kebijakan Publik, Fauzi As (Doc. Seputar Jatim)

Opini Publik

TEMPO BERJUDI DI MADURA

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:18 WIB

PAKAIAN: Polresta Sumenep, mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus persetubuhan pelajar (Dok. Seputar Jatim)

Hukum & Kriminal

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:11 WIB