Sumenep,Seputarjatim.com,-Perlakuan kasar terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya kembali terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kali ini perlakuan kasar tersebut di alami Wartawan media Online Abdus Somad dan Teguh Caesar dari Media Online Teropong Indonesia News yang mendapat perlakuan kasar dari oknum petugas SPBU Paberasan Kabupaten Sumenep, Madura inisal Y. Jum’at, 27/8/2021.
Akibat perlakuan kasar dari oknum petugas SPBU tersebut, Kedua wartawan di dampingi kuasa hukumnya Ahmad Azizi SH melaporkan oknum SPBU Paberasan dengan tanda bukti lapor dengan nomor LP/B/199/VIII/2021/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 26 Agustus 2021.
Menurut Teguh kejadian tersebut bermula tepatnya pas malam Minggu, pada tanggal 14 Agustus 2021, sekitar pukul 19.30 WIB. Dirinya bersama temannya hendak melakukan peliputan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di jalan raya Gapura, tepatnya di Desa Paberasan, kecamatan kota Sumenep, namun tak disangka dirinya malah mendapat perlakuan kasar.
“Kami melihat antrian panjang kendaraan bermotor di SPBU Paberasan dan mengambil foto dokumentasi untuk mengklarifikasi ke pihak management SPBU, tapi melihat antrian panjang kami mengurungkan niat dan rencananya akan mendatangi kembali dan ada kepentingan lain (Transfer uang),” jelasnya. Jumat (27-08-2021)
Lanjut teguh, ketika dirinya hendak pergi meninggalkan areal SPBU sambil boncengan, justru kami didatangi oleh beberapa orang agar segera berbalik arah lagi ke lokasi pendistribusian BBM.
“Sampai di areal SPBU, kami disuruh masuk ke ruangan pada bagian barat dan di sana, Handphone kami sempat diminta namun kami tidak memberikannya, sehingga sempat tarik menarik dan akhirnya kami pun tak mampu, akhirnya handphone penunjang kami diambil serta beberapa gambar dokumentasi yang menjadi arsip manajemen kami dihapus,” ujarnya.
Masih kata teguh, setelah beberapa saat datanglah kades paberasan ke SPBU dan menyuruh dirinya untuk pulang, “ketika pak kades datang kami disuruh langsung pulang,” Pungkasnya.
Sementara Penasehat hukum dari Media Teropong Indonesia News, Ahmad Azizi SH., menyampaikan, selepas melakukan pelaporan bahwa kinerja wartawan itu sudah jelas diatur dalam UU nomor 40 tentang pers, dimana wartawan itu dilindungi oleh undang-undang,
“Sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap wartawan yang sedang bekerja, maka kita termasuk penegak hukum berkewajiban untuk melindunginya,” terang Ahmad Azizi SH.
Azizi berharap dengan adanya kejadian ini pihak Kepolisian dalam hal ini Polres harus bertindak tegas menyelesaikan atau mengungkap kasus ini sampai selesai, karena kalau ini tidak ditindak bisa saja nanti terulang lagi kejadian-kejadian seperti ini terhadap teman-teman wartawan yang lain itu tidak inginkan.
“Semoga kedepan tidak terjadi lagi kekerasan-kekerasan yang sama menimpa teman-teman jurnalis,”harapnya (Bambang)