Sumenep,Seputarjatim.com,-Tiga yayasan atau pesantren penerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2020 resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura. Jumat (27-08-2021).
Laporan tersebut sebagai tindak lanjut atas dugaan ketidakberesan dan dugaan sarat praktik penyelewengan bantuan yang nilainya sangat fantastis.
Menurut musahnan selaku pelapor menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi bersama tim hingga sampai saat ini, lembaga tersebut tidak bisa membuktikan kalau bantuan dana hibah tersebut sudah selesai di laksanakan atau dikerjakan, Sehingga patut diduga tiga yayasan tersebut sudah memfiktifkan bantuan dana hibah tahun 2020.
“Ada tiga lembaga yang kami laporkan yakni, Ponpes Raudatul Mustarsydin desa Alas Malang, Kecamatan Raas, Yayasan As-Adiyah, Desa Brakas Kecamatan Raas dan Ponpes Nurul Jadid, Desa Padengdengan,Kecamatan Pasongsongan, ” Jelasnya.
Masih kata ketua lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Cinta Keadilan (FCK) Penegak Keadilan Sumenep mengatakan, dalam laporan ini pihaknya mengaku mendapat dukungan dari masyarakat sekitar yayasan dan mereka memberikan pernyataan bahwa memang tidak ada atau belum ada kegiatan di yayasan atau pondok pesantren tersebut.
“Dukungan dari masyarakat ini sangat kuat karena dilengkapi dengan pernyataan bermitrai dan KTP, ” Paparnya.
Dengan adanya laporan tersebut,dirinya berharap kepada pihak berwenang agar laporan ini bisa ditindak lanjuti sesuai hukum-hukum yang berlaku agar bisa menjadi efek jera kepada pelaku.
“Bantuan ini bukan main-main,ini uang rakyat yang dipakai, jadi sangat diharapkan dengan adanya laporan ini pihak berwajib bergerak cepat untuk menuntaskan polemik dugaan korupsi bantuan dana hibah pemprov jatim 2020,” Pungkasnya.
Sementara itu berdasarkan rilis yang dikirimkan oleh salah satu ketua yayayasan penerima dana hibah kepada media ini yakni Yayasan Raudlatul Murtasyidin mengatakan, dana hibah dari Pemprov Jatim untuk sejumlah Yayasan dan Pondok Pesantren di Sumenep telah berjalan sesuai yang ditentukan, khususnya bantuan yang diberikan kepada yayasan yang di pimpinnya.
“Tudingan LSM Forum Cinta Keadilan (FCK) Penegak Keadilan Sumenep, itu tidak benar. Barangnya sudah ada dan difungsikan sebagaimana mestinya “jelas KH. Sarmada.
Masih kata KH. Sarmada menjelaskan, Informasi yang diperoleh LSM Forum Cinta Keadilan (FCK) Penegak Keadilan Sumenep bisa jadi misinformasi. Sebab, Informasi yang berkembang di lapangan memang simpang siur terkait bantuan dana hibah provinsi jatim tersebut.
“Soal pernyataan dari masyarakat sekitar yayasan bisa jadi karena kekurang mengertian saja. Yang pasti barang yang dibelikan dari dana hibah Ibu Gubernur Jawa Timur sudah ada dan terlaksana sesuai keperuntukannya,”pungkasnya. (Bambang)