Sumenep,Seputarjatim.com,-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali amankan 2 tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua tersangka tersebut adalah MS (42) alamat Desa Benaresep Barat, Kecamatan Lenteng dan RB (33), alamat Desa Juluk, Kecamatan Saronggi.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti menyebutkan, penangkapan terhadap dua terlapor awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi dan A1 maka petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor.
“Kedua tersangka ditangkap pada hari kamis (11-11-2021) di TKP yang berbeda. MS Di tangkap diatas Buk (tempat duduk yang terletak di atas aliran air selokan) pinggir jalan, Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, dengan barang bukti berupa 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat kotor ± 0,44 gram dan 0,47 gram (berat keseluruhan 0,91 gram), Sobekan plastik warna hitam putih serta 1 (satu) unit HP Merk SAMSUNG warna Gold bersilikon hitam,” Jelasnya. Jumat (12-11-2021)
Lanjut Widi, kepada petugas MS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari
RB, dan setelah di lakukan pengembangan dan diintrogasi RB mengakui barang haram tersebut di dapat dari AR (DPO) warga desa Aengbaja Kenek, Kecamatan Bluto dan menjual kembali kepada MS, “Terangnya.
“RB berhasil ditangkap dihalaman rumah warga di Desa Aengtongtong Kec. Saronggi dan petugas langsung menuju kerumah AR (DPO), dari hasil penggeledahan dirumah AR (DPO) petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Sebuah dompet kecil warna abu-abu yang di dalamnya berisi : 1 poket plastik klip kecil ukuran sedang yg berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,61 gram, 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari Sedotan, 2 (dua) buah korek api gas, Uang tunai sebesar Rp. 250.000, 1 (satu) buah timbangan elektrik kecil warna hitam, 1 (satu) unit HP merk NOKIA warna hitam serta Seperangkat alat hisap sabu yang berupa bong yang terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terdapat dua lubang yang tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan sebuah pipet kaca yang terdapat sisa sabu dan 2 (dua) pack berisi plastik klip kosong ukuran kecil,” Paparnya.
Masih kata Widi, kedua tersangka beserta barang bukti (BB) diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” Pungkasnya. (Bambang)