Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Warga Lenteng Dan Saronggi Ditangkap, Satu DPO

- Redaksi

Jumat, 12 November 2021 - 10:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Foto: Kedua Tersangka Berikut Barang Buktinya Yang Diamankan Dikantor Satresnarkoba Polres Sumenep

Foto: Kedua Tersangka Berikut Barang Buktinya Yang Diamankan Dikantor Satresnarkoba Polres Sumenep

Sumenep,Seputarjatim.com,-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali amankan 2 tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka tersebut adalah MS (42) alamat Desa Benaresep Barat, Kecamatan Lenteng dan RB (33), alamat Desa Juluk, Kecamatan Saronggi.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti menyebutkan, penangkapan terhadap dua terlapor awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi dan A1 maka petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua tersangka ditangkap pada hari kamis (11-11-2021) di TKP yang berbeda. MS Di tangkap diatas Buk (tempat duduk yang terletak di atas aliran air selokan) pinggir jalan, Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, dengan barang bukti berupa 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat kotor ± 0,44 gram dan 0,47 gram (berat keseluruhan 0,91 gram), Sobekan plastik warna hitam putih serta 1 (satu) unit HP Merk SAMSUNG warna Gold bersilikon hitam,” Jelasnya. Jumat (12-11-2021)

Baca Juga :  EDITORIAL : Mendadak Geger Pemeriksaan KPK

Lanjut Widi, kepada petugas MS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari
RB, dan setelah di lakukan pengembangan dan diintrogasi RB mengakui barang haram tersebut di dapat dari AR (DPO) warga desa Aengbaja Kenek, Kecamatan Bluto dan  menjual kembali kepada MS, “Terangnya.

“RB  berhasil ditangkap dihalaman  rumah warga di Desa Aengtongtong Kec. Saronggi dan petugas langsung menuju kerumah AR (DPO), dari hasil penggeledahan dirumah AR (DPO) petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Sebuah dompet kecil warna abu-abu yang di dalamnya berisi : 1 poket plastik klip kecil ukuran sedang yg berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,61 gram, 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari Sedotan, 2 (dua) buah korek api gas, Uang tunai sebesar Rp. 250.000, 1 (satu) buah timbangan elektrik kecil warna hitam, 1 (satu) unit HP merk NOKIA warna hitam serta Seperangkat alat hisap sabu yang berupa bong yang terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terdapat dua lubang yang tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan sebuah pipet kaca yang terdapat sisa sabu dan 2 (dua) pack berisi plastik klip kosong ukuran kecil,” Paparnya.

Baca Juga :  Selama Setahun, BNNK Sumenep Amankan Sabu 41,02 Gram

Masih kata Widi, kedua tersangka beserta barang bukti (BB) diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” Pungkasnya. (Bambang)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti
Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum
Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean
Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan
3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu
Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan
Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan
Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Pencabutan Laporan Dipersoalkan, Pelapor Kasus Kayu Nonggunong Tantang Polresta Sumenep Buka CCTV dan Bukti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Surat Pencabutan Laporan Dinilai Palsu, Pelapor Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Diduga Cabuli Anak di Sekolah, Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean

Kamis, 24 September 2026 - 12:08 WIB

Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan

Rabu, 23 September 2026 - 16:27 WIB

3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu

Berita Terbaru