600 Pemilik Rumah Perum Bumi Sumekar Resah, Kurniadi: Saya Minta Jaksa Ambil Alih Perkara

- Redaksi

Rabu, 20 Desember 2023 - 13:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Kurniadi SH (ist)

Kurniadi SH (ist)

Sumenep, seputarjatim.com- Kasus dugaan korupsi tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Desa Kolor, Desa Cabbiya dan Desa Talango di Kabupaten Sumenep dengan perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA) menjadi topik paling hangat dalam sepekan terakhir. Kini perkaranya sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim.

Penanganan perkara ini menimbulkan kekagetan publik karena menimbulkan efek yang tidak menguntungkan bagi warga yang telah bermukim di Perumahan Bumi Sumekar Asri (Perum BSA) selama puluhan tahun.

Kecemasan 600 warga tersebut mulai terungkap pasca Kuasa Hukum 3 Pemerintah Desa (Pemdes) yaitu Pemdes Kolor, Pemdes Cabbiya, dan Pemdes Talango pada tanggal 13 Desember 2023 yang menyatakan rencananya untuk membatalkan tukar guling TKD tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan Kuasa Hukum 3 Pemdes tersebut sontak memperoleh respon dari organ society setempat, antara lain kelompok aktivis yang tergabung dalam Pengurus Cabang Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Sumenep (PC IKA PMII Sumenep).

Baca Juga :  Diminta Buat Konten Makanan Baru, Pelajar 17 Tahun di Sumenep Disetubuhi Seorang Pengusaha di Kos

PC IKA PMII tersebut langsung mendirikan posko pengaduan pada tanggal 14 Desember 2023, yaitu 1 hari setelah 3 Pemdes menyatakan rencana pembatalannya.

Tidak hanya PC IKA PMII, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra juga langsung merespon pada keesokan harinya, yaitu tanggal 15 Desember 2023 yang juga menyatakan akan melakukan pendampingan dan bantuan hukum cuma-cuma bagi warga setempat.

“Munculnya gerakan advokasi ini sekaligus mengekspos permasalahan besar lainnya akibat penanganan kasus tukar guling ini. Antara lain, warga ternyata sudah bertahun-tahun tidak dapat bertindak atas rumah tinggalnya sendiri karena rumah tinggalnya tersebut ternyata berstatus blokir yang mengakibatkan tanah dan rumahnya tidak dapat dijual maupun dijadikan agunan bank. Ini sangat saya sayangkan,” kata Kurniadi, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga :  Breaking News: Terlibat Penyalahgunaan Barang Haram Oknum ASN kecamatan Batang-batang Ditangkap

Menanggapi keresahan masyarakat tersebut, Kurniadi menyatakan keprihatinannya atas situasi kebatinan warga akan tetapi sekaligus juga meminta agar masyarakat tersebut untuk bijaksana dan lebih bersabar karena apa yang dialaminya tersebut merupakan akibat dari tindakan Polda Jatim yang atas nama hukum sedang menyelenggarakan penegakan hukum.

Pengacara yang juga merupakan mantan aktivis jalanan ini juga menyatakan pihaknya senantiasa siap bersama warga dan meminta kepada warga tersebut agar tetap kompak, berani dan meluangkan waktu untuk memperjuangkan hak-haknya.

“Saya ikut bersama warga Perum BSA dalam memperjuangkan hak-haknya,” imbuh Kurniadi kepada wartawan melalui, Rabu (20/12/2023).

Selain itu, sosok mantan Pengacara Madura United ini mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pengacara Negara untuk mengambil alih penanganan perkara ini dari Polda Jatim. (red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan
3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu
Polresta Sumenep Pulangkan 3 Tersangka Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong, Pelapor Tak Pernah Cabut Laporan
Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan
Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep
Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali
Dalih Pinjam Colokan, Pria di Kangean Diduga Perkosa Perempuan di Kamar
3 Tersangka Dugaan Pencurian Kayu di Nonggunong Resmi Ditahan Polresta Sumenep

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 12:08 WIB

Surat Pencabutan Laporan Pencurian Kayu di Nonggunong Jadi Polemik, Pelapor dan Polresta Sumenep Berseberangan

Rabu, 23 September 2026 - 16:27 WIB

3 Tersangka Pencurian Kayu di Nonggunong Dipulangkan, Surat Pencabutan Diduga Dibubuhi Tanda Tangan Palsu

Senin, 21 September 2026 - 09:30 WIB

Terbaru! Perkara Pencurian Kayu di Nonggunong Dicabut, Tiga Tersangka Dipulangkan

Minggu, 20 September 2026 - 21:28 WIB

Kasus Pencurian Kayu di Nonggunong Belum P21, Tiga Tersangka Masih dalam Penahanan Polresta Sumenep

Sabtu, 12 September 2026 - 10:11 WIB

Terbongkar! Pria di Sumenep Diduga Setubuhi Pelajar 17 Tahun Dua Kali

Berita Terbaru