Kemenag Buka Pelunasan Biaya Haji 1446 H Bagi Jemaah Reguler Mulai 14 Februari 2025

- Redaksi

Jumat, 14 Februari 2025 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenag Buka Pelunasan Biaya Haji 1446 H Bagi Jemaah Reguler (Foto Istimewa)

Kemenag Buka Pelunasan Biaya Haji 1446 H Bagi Jemaah Reguler (Foto Istimewa)

NASIONAL, Seputar Jatim – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI segera membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi.

Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H atau 2025 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.

Diketahui, Keppres Nomor 6 tahun 2025 ini ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025 kemerin.

“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai hari ini 14 Februari – 14 Maret 2025,” ujar Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, Jumat (15/2/2025).

Baca Juga :  Dukung Swasembada Pangan, DKPP Bersama Bupati Sumenep Lakukan Panen Raya Jagung di Guluk-Guluk

“Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” ujarnya.

Kemudian, Keppres Nomor 6 tahun 2025 ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025. Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

“Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU),” pungkasnya.

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00

b. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00

c. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751,00

d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751,00

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.875.751,00

g. Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501,00

h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421,00

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921,00

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751,00

Kemudian sambung dia, “Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost),” bebernya.

Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp80.900.841,00

b. Embarkasi Medan sebesar Rp81.955.039,00

c. Embarkasi Batam sebesar Rp88.310.259,00

d. Embarkasi Padang sebesar Rp85.760.259,00

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.390.259,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp92.854.259,00

g. Embarkasi Solo sebesar Rp89.457.009,00

h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp94.934.259,00

i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.213.929,00

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.310.259,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp91.649.429,00

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp90.743.309,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp92.854.259,00

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.

Baca Juga :  Jumlah Toko Kelontong Madura di Kota Malang Terus Meningkat Setiap Tahunnya hingga Capai Ratusan

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.831.820.756.658,34. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp9.490.138.000,00.

Sementara itu, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain menjelaskan, pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M. Daftar nama itu tertuang dalam Surat No B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

“Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan,” tandasnya.

Daftar nama Jemaah Haji Reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi dengan kriteria sebagai berikut:

a. Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan:
1) Berstatus aktif;
2) Berusia paling rendah 18 tahun;
3) Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.

b. Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang ditentukan:
1) Secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi;
2) Terdaftar sebagai Jemaah haji paling sedikit 5 tahun atau telah terdaftar sebagai Jemaah haji sebelum tanggal 3 Mei 2020.

Untuk mengatahui daftar nama tersebut dapat diakses melalui link DI SINI. (EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemenag RI Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2025
Pemerintah dan NU Kompak Prediksi 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026
Pemeriksaan Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan selama 2 Jam Lebih
SPPG Bermasalah Diancam Ditutup Total, Pemerintah Tak Ingin Program MBG Dikelola Asal-asalan
Rakernas III Resmi Ditutup, IWO Mantapkan Peran sebagai Penjaga Moral Informasi Bangsa di Era Digital
PP IWO Minta Media Online Tetap Berpegang Teguh pada Prinsip Kode Etik Jurnalistik di Tengah Arus Disrupsi Digital
Said Abdullah Akui Ratusan Pesantren di Indonesia Jadi Motor Ekonomi Kreatif
Said Abdullah Sebut Pertahanan Semesta Bukan Hanya TNI dan Polri, Tapi Seluruh Elemen Bangsa

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 02:06 WIB

Kemenag RI Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2025

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:32 WIB

Pemerintah dan NU Kompak Prediksi 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:08 WIB

Pemeriksaan Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan selama 2 Jam Lebih

Kamis, 25 Desember 2025 - 19:43 WIB

SPPG Bermasalah Diancam Ditutup Total, Pemerintah Tak Ingin Program MBG Dikelola Asal-asalan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 07:40 WIB

Rakernas III Resmi Ditutup, IWO Mantapkan Peran sebagai Penjaga Moral Informasi Bangsa di Era Digital

Berita Terbaru