Daftar CV dan Pemilik Tambang Galian C Ilegal yang Masih Aktif Beroperasi di Sumenep

- Redaksi

Senin, 17 Maret 2025 - 09:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

Ilustrasi tambang galian c (Foto Istimewa)

Ilustrasi tambang galian c (Foto Istimewa)

SUMENEP, Seputar Jatim – Usai melakukan audiensi dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, membenarkan tambang galian c yang berada di Kota Keris tidak mengantongi izin semua.

Untuk saat ini, pemerintah kabupaten setempat menjadi fasilitator untuk melakukan proses perizinan tingkat provinsi. Karena dalam hal ini merupakan kewenangan Provinsi Jawa Timur.

Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Abd. Rahman menyampaikan, berdasarkan data Dinas ESDM Jatim, tidak ada tambang galian C yang berijin di Sumenep.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, dengan adanya tambang galian c yang tidak mengantongi izin penegak hukum tidak boleh pilih kasih, meskipun ada hubungan dengan orang penting.

“Oleh karena itu, kita mendesak penegak hukum bertindak tegas. Apapun alasannya regulasi harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya. Senin (17/3/2025).

Baca Juga :  SMSI Sumenep Bersama Ar-Raudah Komputer Bagikan 300 Takjil di 4 Titik

“Komisi III memang concern agar penegak hukum bertindak. Karena kewenangan ada di mereka,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, Dadang Dedy Iskandar menjelaskan, ada beberapa yang sudah keluar Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Sebab, dia menjelaskan, bahwa dalam perizinan pertambangan itu ada macamnya.

“Untuk izin pertambangan itu ada dua jenis diantaranya: Surat Izin Penambangan Bantuan (SIPB) untuk kategori batuan lepas. Kalau batuan keras yaitu nama izinnya Izin Usaha Pertambangan (IUP),” bebernya.

Lanjut iaa mengungkapkan, ada beberapa pertambangan ilegal di Sumenep yang melakukan proses perizinan ke Dinas ESDM Provinsi Jawa dengan melalui fasilitator Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Berikut nama-nama Commanditaire Vennootschap (CV) yang melakukan proses perizinan, antara lain:

1. CV. Nur Fadilah
2. CV. Gunung Kembar
3. CV. Rafa Rafi Dita
4. CV. API Sinergi Corporation
5. CV. Kacong Cebbing

Kemudian, ia menyebutkan, beberapa wilayah yang terdapat pertambangan ilegal yang mulai mengurus izinnya tapi masih beroperasi yaitu, di Tanah Merah, Langsar, Kebunagung, Kasengan, Rubaru Batuan, dan Baraji.

Ada beberapa nama di bawah ini yang merupakan salah satu pemilik CV yang mengurus izin tingkat Jawa Timur. Nama-nama tersebut adalah, di antaranya:
1. H. Aziz
2. H. Imam
3. Maswandi
4. Kepala Desa Kebunagung
5. Fathor. (Sand/EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Ancaman Celurit hingga Perusakan Usaha, Dear Jatim Desak Kapolres Pamekasan Tuntaskan dalam 7×24 Jam
Bahas Tambang Ilegal di Pamekasan, JIP Hadirkan Pemerintah, Polisi hingga Akademisi
Kasus DBD di Pamekasan Capai 380, Dinkes Siapkan 4 Langkah Antisipasi KLB
Puncak Festival Banjari Al-Habsyi, DRT Gemar Bershalawat Hadirkan Majelis At-Taufiq Meriahkan HSN 2026
Dua Kades Terjerat Kasus Narkoba, DPMD Sumenep Pilih Tegak Lurus pada Hukum
Geger! Bayi Laki-Laki Ditemukan di Atas Kursi Rusak di Pinggir Jalan Prenduan Sumenep
Dugaan Perusakan Rumah dan Teror Celurit di Pamekasan, Jaka Jatim Desak Polisi Usut Tuntas
Kuota Cuma 20 Grup, Jangan Lewatkan! Festival Banjari Al-Habsyi se-Sumenep Siapkan Hadiah Jutaan

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Dugaan Ancaman Celurit hingga Perusakan Usaha, Dear Jatim Desak Kapolres Pamekasan Tuntaskan dalam 7×24 Jam

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:44 WIB

Bahas Tambang Ilegal di Pamekasan, JIP Hadirkan Pemerintah, Polisi hingga Akademisi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Kasus DBD di Pamekasan Capai 380, Dinkes Siapkan 4 Langkah Antisipasi KLB

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Puncak Festival Banjari Al-Habsyi, DRT Gemar Bershalawat Hadirkan Majelis At-Taufiq Meriahkan HSN 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Dua Kades Terjerat Kasus Narkoba, DPMD Sumenep Pilih Tegak Lurus pada Hukum

Berita Terbaru