Tahun Ini, Pemkab Sumenep Terima DBHCHT Sebesar Rp62 Miliar

- Redaksi

Sabtu, 12 April 2025 - 14:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

MENJELASKAN : Kabag Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar saat ditemui di ruang kerjanya (sandiGT - Seputar Jatim)

MENJELASKAN : Kabag Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar saat ditemui di ruang kerjanya (sandiGT - Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 sudah diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur sebesar Rp62 miliar, dan tersebut lebih besar dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp53 miliar.

Kabag Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar menyampaikan, DBHCHT sudah diterima Pemkab Sumenep, selanjutnya tinggal organisasi perangkat daerah (OPD) teknis tinggal merealisasikan program yang bersumber dari anggaran tersebut.

“Penyaluran DBHCHT untuk OPD pelaksana mengacu pada aturan yang baru. Yakni, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 72/2024 tentang Penggunaan DBHCHT,” ujarnya. Sabtu (12/4/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Komisi III Sampaikan Surat Rekomendasi, Masyarakat Tunggu Keseriusan DPRD Sumenep untuk Tutup Tambang Galian C Ilegal

Perinciannya, lanjut dia, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen dibidang kesehatan dan 10 persen pada penegakan hukum.

”Alokasi 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat masih dibagi dua. 30 persen untuk bantuan dan 20 persen untuk non bantuan,” jelasnya.

”Selain itu, di bidang penegakan hukum, untuk publikasi yang awalnya ada di satpol PP, sekarang sudah dipegang Kominfo,” bebernya.

Menurutnya, ada sejumlah perubahan terkait realisasi program yang bersumber dari DBHCHT.

Jika dalam PMK 215/2021 ada kegiatan prioritas berupa pemberian BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pada PMK 72/2024 program prioritas ditiadakan.

”Jadi pemberian BPJS Ketenagakerjaan masuk pada bidang kesejahteraan masyarakat, tapi di program pemberian bantuan,” ucapnya.

Lanjut ia menegaskan, tahun ini pagu DBHCHT yang diterima Pemkab Sumenep meningkat jika dibandingkan 2024. Itu karena realisasi tahun lalu melebihi 90 persen.

”Ketika realisasi melebihi 90 persen, kita dapat poin. Poin itu nanti bisa menambah dana DBHCHT dari pusat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, anggaran DBHCHT tahun ini akan terealisasi dengan tepat sasaran dan tepat guna. Sehingga, manfaat program pemerintah benar-benar dirasakan masyarakat.

Ia berharap, anggaran DBHCHT tahun ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat

”Sebab, banyak kebutuhan masyarakat yang perlu didukung oleh anggaran, termasuk dari DBHCHT,” pungkasnya. (Sand/EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dialog Tambang Ilegal di Pamekasan, JIP Minta Pemkab dan Aparat Penegak Hukum Tak Tinggal Diam
Jaga Hak Korban, Kapolresta Sumenep Serahkan Kendaraan Barang Bukti untuk Dipinjam Pakai
Dugaan Ancaman Celurit hingga Perusakan Usaha, Dear Jatim Desak Kapolres Pamekasan Tuntaskan dalam 7×24 Jam
Bahas Tambang Ilegal di Pamekasan, JIP Hadirkan Pemerintah, Polisi hingga Akademisi
IWO Gelar Seminar Jurnalistik di UPI Sumenep, Etika Pers Tak Boleh Kalah oleh AI
Kasus DBD di Pamekasan Capai 380, Dinkes Siapkan 4 Langkah Antisipasi KLB
Gandeng Kepolisian, Disperkimhub Sumenep Perketat Penertiban Jukir Liar
Disperkimhub Sumenep Terapkan Tarif Parkir Nonberlangganan bagi Kendaraan Pelat Luar

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:33 WIB

Dialog Tambang Ilegal di Pamekasan, JIP Minta Pemkab dan Aparat Penegak Hukum Tak Tinggal Diam

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Jaga Hak Korban, Kapolresta Sumenep Serahkan Kendaraan Barang Bukti untuk Dipinjam Pakai

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Dugaan Ancaman Celurit hingga Perusakan Usaha, Dear Jatim Desak Kapolres Pamekasan Tuntaskan dalam 7×24 Jam

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:59 WIB

IWO Gelar Seminar Jurnalistik di UPI Sumenep, Etika Pers Tak Boleh Kalah oleh AI

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Kasus DBD di Pamekasan Capai 380, Dinkes Siapkan 4 Langkah Antisipasi KLB

Berita Terbaru