Sempat Dapat Protes, DKUPP Sumenep dan Satpol PP Bongkar Paksa Lapak PKL di Desa Pabian

- Redaksi

Senin, 14 April 2025 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERDEBAT: Kepala DKUPP Sumenep, Moh Ramli (tengah) mendapat protes dari pedagang saat melakukan penindakan dan penertiban lapak PKL yang melanggar di Desa Pabian (SandiGT - Seputar Jatim)

BERDEBAT: Kepala DKUPP Sumenep, Moh Ramli (tengah) mendapat protes dari pedagang saat melakukan penindakan dan penertiban lapak PKL yang melanggar di Desa Pabian (SandiGT - Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Desa Pabian, pasca diberikan pembinaan waktu lalu.

Penertiban dan penindakan terhadap PKL tersebut dilakukna bersama Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

“Kami saat ini datang untuk menindaklanjuti yang sudah disampaikan kemarin, tepatnya pada hari Kamis,” kata Kepala DKUPP Sumenep, Moh. Ramli. (14/4/2025).

Baca Juga :  DLH Sumenep Anggarkan Rp90 Juta untuk Pemeliharaan Taman Potre Koneng

Menurutnya, sebelum penindakan penertiban ini dilakukan, pihaknya sudah melakukan pembinaan pada Kamis (10/04) kemarin.

Saat itu, DKUPP bersama instansi terkait memberikan waktu selama tiga hari kepada PKL untuk pindah.

“Selain pembinaan, semua pedagang mengisi surat pernyataan akan menaati aturan dalam menjalankan usaha. Dan saat itu, jika dalam waktu yang ditentukan tidak dipindah, akan dilakukan penindakan,” ujarnya.

Bagi pedagang yang tidak mengindahkan peringatan sebelumnya, maka barang-barang dagangannya harus dibongkar paksa oleh petugas dan barangnya diamankan di Kantor DKUPP Sumenep.

Namun, bagi pedagang yang masih ada orangnya diberikan tambahan waktu hingga hari Rabu pagi, untuk membersihkan sendiri barang-barangnya, dengan konsekuensi tidak akan ditoleransi jika masih belum mengindahkan.

“Kami tegaskan kepada selurug pedagang, tempat ini harus bersih. Kami ini menjalankan tugas dan kewajiban,” tegasnya.

Ia mengaku tidak ingin membatasi usaha masyarakat, pihaknya punmenginginkan usahanya lancar.

Sehingga, ia memberikan pilihan kepada seluruh pedagang untuk menempati Pasar Anom, Pasar Bangkal atau Pasar Kayu.

Baca Juga :  Tahun Ini, Pemkab Sumenep Terima DBHCHT Sebesar Rp62 Miliar

Tidak hanya itu, DKUPP sudah membuat layout dan bisa ditempati 40 pedagang dengan luas 3×3 atau 9 meter persegi di Pasar Kayu.

“Seluruh pedagang silakan mendaftar kepada petugas kami untuk didata, dan besok akan ditentukan lokasinya melalui lotre,” tandasnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak semua PKL jika melakukan pelanggaran. Bahkan, tidak bisa membela diri dengan alasan ada orang lain yang melakukan pelanggaran yang sama, namun belum ditindak.

“Kami fokus dengan tempat ini dulu, nantinya akan ditindak semua, sesuai dengan keputusan dalam rapat kemarin,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam pantauan media ini, penertiban yang dilakukan oleh petugas menuai protes dari pedang karena beberapa PKL di tempat lain tidak ditertibkan. (Sand/EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum
Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan
Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung
Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat
Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan
BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret
Terseret Isu BSPS dan Proyek Lama, Kadis Kominfo Sumenep Didesak Buka Suara
BAP Korupsi BSPS 2024 Diduga Seret Nama Kadis Kominfo Sumenep, Alur Rekom Pencairan Diusut

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:25 WIB

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun TikTok Juan Kurniawan Bakal Diproses Hukum

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:28 WIB

Aksi Segel Kantor Berakhir, Pegadaian Pamekasan Siap Kembalikan Hak 47 Korban Lewat Mediasi Pengadilan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:43 WIB

Dari Kursi Terdakwa ke Kursi Pejabat, Putusan Kasasi MA Kasus Indra Wahyudi Masih Menggantung

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:57 WIB

Diduga Langgar Juknis MBG, Live TikTok SPPG Lebeng Timur Mendadak Dijeda Usai Disoal Susu Coklat

Senin, 2 Maret 2026 - 14:24 WIB

Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan

Berita Terbaru