Dinsos P3A Sumenep Kelola DBHCT Rp4,8 Miliar untuk 5000 Penerima BLT

- Redaksi

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANTAI: Kepala Dinsos P3A Sumenep, Mustangin, saat menyampaikan tentang DBHCHT di ruangannya (SandiGT - Seputar Jatim)

SANTAI: Kepala Dinsos P3A Sumenep, Mustangin, saat menyampaikan tentang DBHCHT di ruangannya (SandiGT - Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 senilai Rp4,8 miliar.

Dana tersebut sepenuhnya difokuskan untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi 5.000 penerima manfaat.

Kepala Dinsos P3A Sumenep, Mustangin, menyampaikan, bahwa sasaran program ini meliputi buruh pabrik rokok dan petani tembakau.

Sebab, program BLT dari DBHCHT ini telah berjalan selama tiga tahun terakhir.

“Kalau di kami, untuk satu kegiatan itu saja. (Program BLT) ini sudah berjalan sekitar tiga tahun,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

Baca Juga :  Said Abdullah Tegaskan RAPBN 2026 Jadi Modal Strategis Pemerintah Jalankan Program Besar

Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama tiga bulan. Namun, pencairan dilakukan sekaligus, sehingga masing-masing KPM menerima Rp 900 ribu secara langsung.

“Pencairannya tidak per bulan, melainkan langsung tiga bulan sekaligus,” tegasnya.

Sementara itu, Kabag Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar mengungkapkan, bahwa pembagian DBHCHT untuk setiap organisasi perangkat daerah (OPD) telah mengacu pada aturan terbaru.

“Yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan DBHCHT,” jelasnya.

Menurut Dadang, alokasi 50 persen DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat dibagi menjadi dua porsi, yakni 30 persen untuk bantuan langsung dan 20 persen untuk kegiatan nonbantuan.

“Pembagian ini sesuai amanat regulasi, agar penggunaan dana lebih tepat sasaran,” tandasnya. (Sand/EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Haul ke 48 KH Abdul Mannan, Spirit Pengabdian Hidupkan Tradisi Keilmuan Pesantren
DPRD Sumenep Bahas LKPJ 2025, Dorong Penguatan PAD, Pemerataan hingga Layanan Kesehatan
Momentum HAKIN 2026, KI Sumenep Siap Perkuat Peran Strategis Media
Lewat JMS, Kejari Sumenep Ingatkan Pelajar SMAN 1 Bahaya Hoaks hingga Doxxing
PKDI Sumenep Apresiasi Langkah Kejari, Penahanan Kades Pragaan Daya Jadi Peringatan bagi Desa Lain
Kisruh Gadai Emas Rp200 Juta Lebih, BMT-UGT Nusantara Gayam Pilih Tak Respons Konfirmasi Media
Dana Desa Hak Masyarakat, Bupati Sumenep Tegaskan Kades Wajib Kelola Transparan
Ribuan Disabilitas di Madura Dibantu, BIP Foundation Hadirkan Harapan Baru

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:40 WIB

Haul ke 48 KH Abdul Mannan, Spirit Pengabdian Hidupkan Tradisi Keilmuan Pesantren

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:40 WIB

DPRD Sumenep Bahas LKPJ 2025, Dorong Penguatan PAD, Pemerataan hingga Layanan Kesehatan

Kamis, 30 April 2026 - 16:35 WIB

Momentum HAKIN 2026, KI Sumenep Siap Perkuat Peran Strategis Media

Kamis, 30 April 2026 - 09:38 WIB

Lewat JMS, Kejari Sumenep Ingatkan Pelajar SMAN 1 Bahaya Hoaks hingga Doxxing

Rabu, 29 April 2026 - 17:14 WIB

PKDI Sumenep Apresiasi Langkah Kejari, Penahanan Kades Pragaan Daya Jadi Peringatan bagi Desa Lain

Berita Terbaru