Dinsos P3A Sumenep Kelola DBHCT Rp4,8 Miliar untuk 5000 Penerima BLT

- Redaksi

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

SANTAI: Kepala Dinsos P3A Sumenep, Mustangin, saat menyampaikan tentang DBHCHT di ruangannya (SandiGT - Seputar Jatim)

SANTAI: Kepala Dinsos P3A Sumenep, Mustangin, saat menyampaikan tentang DBHCHT di ruangannya (SandiGT - Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 senilai Rp4,8 miliar.

Dana tersebut sepenuhnya difokuskan untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi 5.000 penerima manfaat.

Kepala Dinsos P3A Sumenep, Mustangin, menyampaikan, bahwa sasaran program ini meliputi buruh pabrik rokok dan petani tembakau.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab, program BLT dari DBHCHT ini telah berjalan selama tiga tahun terakhir.

“Kalau di kami, untuk satu kegiatan itu saja. (Program BLT) ini sudah berjalan sekitar tiga tahun,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

Baca Juga :  Said Abdullah Tegaskan RAPBN 2026 Jadi Modal Strategis Pemerintah Jalankan Program Besar

Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama tiga bulan. Namun, pencairan dilakukan sekaligus, sehingga masing-masing KPM menerima Rp 900 ribu secara langsung.

“Pencairannya tidak per bulan, melainkan langsung tiga bulan sekaligus,” tegasnya.

Sementara itu, Kabag Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar mengungkapkan, bahwa pembagian DBHCHT untuk setiap organisasi perangkat daerah (OPD) telah mengacu pada aturan terbaru.

“Yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan DBHCHT,” jelasnya.

Menurut Dadang, alokasi 50 persen DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat dibagi menjadi dua porsi, yakni 30 persen untuk bantuan langsung dan 20 persen untuk kegiatan nonbantuan.

“Pembagian ini sesuai amanat regulasi, agar penggunaan dana lebih tepat sasaran,” tandasnya. (Sand/EM)

*

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ibnu Hajar Kunjungi Kapolresta Sumenep, Serahkan Buku Karya Bupati
Tinggalkan Coblos Manual, Pilkades Serentak 2027 di Sumenep Siap Beralih ke e-Voting
Ribuan Buruh Tembakau di Sumenep Terima BLT DBHCHT Rp2,34 Miliar
Janji Penertiban THM Belum Terbukti, Lakpesdam dan LPBH NU Ultimatum Pemkab Sumenep
Silaturahmi ke SMSI, Kapolresta Sumenep Sebut Dukungan Media Jadi Penentu Keberhasilan Polri
DPRD Sumenep Desak Pemkab Segera Isi Jabatan Kosong, Plt Dinilai Tak Efektif
Terpilih Secara Aklamasi, H. Hariri Kembali Nahkodai KJS Sumenep
SMSI Kecam Dugaan Pengusiran Wartawan, Tolak Hadiri Undangan Polresta Sumenep

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:32 WIB

Ibnu Hajar Kunjungi Kapolresta Sumenep, Serahkan Buku Karya Bupati

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:29 WIB

Tinggalkan Coblos Manual, Pilkades Serentak 2027 di Sumenep Siap Beralih ke e-Voting

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:36 WIB

Ribuan Buruh Tembakau di Sumenep Terima BLT DBHCHT Rp2,34 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:15 WIB

Janji Penertiban THM Belum Terbukti, Lakpesdam dan LPBH NU Ultimatum Pemkab Sumenep

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:32 WIB

Silaturahmi ke SMSI, Kapolresta Sumenep Sebut Dukungan Media Jadi Penentu Keberhasilan Polri

Berita Terbaru