SUMENEP, Seputar Jatim – Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menunjukkan sikap tegas tanpa kompromi terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah setempat.
Dalam agenda resmi yang digelar di halaman Kantor Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, sebanyak 28.392 batang rokok ilegal dimusnahkan sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum serta melindungi kepentingan publik.
Pemusnahan dilakukan oleh Satpol PP Sumenep bersama KPPBC TMP C Madura. Seluruh barang bukti tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan yang telah memperoleh status peralihan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Cukai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini turut disaksikan jajaran Forkopimda Sumenep, di antaranya Bupati Sumenep, perwakilan Bea Cukai Madura, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, Denpom, Pengadilan Negeri, serta pimpinan OPD terkait.
Kolaborasi itu menunjukkan bahwa pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal bukan sebatas kegiatan seremonial, melainkan komitmen nyata menjaga ruang publik dari pelanggaran yang merugikan negara.
Kepala Satpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi menyampaikan, bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi yustisi gabungan dalam Satgas Pemberantasan BKC Ilegal Tahun 2025.
“Seluruh penindakan dilakukan berdasarkan bukti di lapangan dan amanah Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Temuan kami bersama Bea Cukai Madura mencakup rokok polos tanpa pita cukai hingga penggunaan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa operasi satgas tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga sosialisasi pencegahan, peningkatan literasi masyarakat, serta penguatan kapasitas petugas dalam pengawasan peredaran rokok ilegal di Sumenep.
Dari total rokok ilegal yang dimusnahkan, terungkap bahwa potensi kerugian negara mencapai Rp25.819.277. Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan nilai total barang mencapai Rp42.384.720.
Angka tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, namun juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh aturan.
Satpol PP Sumenep mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam rantai distribusi rokok ilegal. Masyarakat diminta lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya pelanggaran terkait cukai.
“Kami berharap pemusnahan ini memberikan efek jera. Tidak boleh ada toleransi bagi pelaku yang merusak iklim usaha dan merugikan negara,” bebernya.
Ia menambahkan, bahwa cukai merupakan instrumen penting negara untuk menjaga keseimbangan fiskal, kesehatan, dan keamanan masyarakat. Karena itu, pemberantasan BKC ilegal harus melibatkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com









