Klaim Asuransi Kematian Tak Jalan, Keluarga Nasabah KUMPEDES BRI Pragaan Merasa Dipermainkan

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CERAH: Plang ATM Bank BRI Unit Pragaan, Kabupaten Sumenep (Doc. Seputar Jatim)

CERAH: Plang ATM Bank BRI Unit Pragaan, Kabupaten Sumenep (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Keluarga almarhum Ach Zaini, yang merupakan nasabah Kredit Umum Pedesaan (KUMPEDES) Bank Rakyat Indonesia(BRI) Unit Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengaku dirugikan lantaran klaim asuransi kematian tak kunjung diproses.

Akibatnya, agunan berupa sertifikat rumah hingga kini masih ditahan pihak bank tanpa ada kepastian.

Diketahui, almarhum Ach Zaini, merupakan warga Desa Pragaan Daya, tercatat memiliki perjanjian kredit KUMPEDES sejak Maret 2020 hingga Maret 2024 lalu.

Karena kondisi kesehatannya yang memburuk, kredit tersebut direstrukturisasi dengan perpanjangan masa angsuran hingga Maret 2025 serta penyesuaian cicilan. Restrukturisasi itu ditawarkan oleh marketing BRI Unit Pragaan, Ahmad Syarifuddin, dan disetujui nasabah.

Namun, pada 5 November 2024 lalu, Ach Zaini meninggal dunia di RSUD SMART Pamekasan, akibat komplikasi diabetes mellitus dan stroke.

Saat ditemui, anak pertama almarhum Ach Zaini, Imam Ghazali, menyatakan bahwa seluruh persyaratan klaim telah dipenuhi dan diserahkan ke BRI Unit Pragaan sejak akhir 2024.

Namun, lebih dari tiga bulan berlalu, keluarga hanya diminta menunggu tanpa kejelasan.

“Saya sudah mengurus surat kematian dari desa sampai kecamatan dan menyerahkannya ke BRI. Tapi kami hanya disuruh menunggu, tanpa kepastian,” ujarnya kepada media, Rabu (14/1/2025).

Baca Juga :  Ditegur Soal Uji Limbah MBG, Akun TikTok SPPG Rubaru 002 Sibuk Salahkan Media

Lebih lanjut Imam mengungkapkan, pada 27 Maret 2025 lalu, pihaknya dipanggil Kepala Unit BRI Pragaan, Marzuki.

Dalam pertemuan tersebut, Imam diberi tahu bahwa klaim asuransi kematian tidak dapat diproses karena dinilai melebihi batas angsuran.

“Yang membuat kami kaget, justru kami disarankan membayar sisa angsuran langsung ke kepala unit atau ke marketing, dengan pesan agar tidak diketahui pihak lain: “jha’ ca’ ngoca’ ka serah peih gi” (jangan bocor ke yang lain, red) itu kata kepala unit BRI Pragaan, Pak Marzuki,” ujarnya.

Bahkan, ia mengaku bahwa pernyataan tersebut juga terekam dalam rekaman percakapan yang dimilikinya.

Masalah kembali mencuat ketika pada 5 Desember 2025 lalu, keluarga menerima surat somasi pelunasan dari pihak BRI.

Menindaklanjuti somasi itu, Imam mendatangi BRI Unit Pragaan pada 8 Desember 2025 lalu dan bertemu Kepala Unit yang baru, Hotimah.

Dalam pertemuan tersebut, Imam mengaku diminta membayar Rp5 juta melalui rekening pribadi salah satu pegawai BRI.

Ia juga memperoleh penjelasan berbeda, terkait klaim asuransi kematian seharusnya masih dapat diproses karena almarhum meninggal dunia sebelum jatuh tempo akhir angsuran pada Maret 2025 lalu.

“Di sini kami semakin bingung. Yang lama bilang tidak bisa, yang baru bilang seharusnya bisa. Lalu kenapa sejak awal kami dibiarkan menunggu?,” ujarnya.

Bahkan, kata Imam, bahwa Hotimah akan membantu menyelesaikan persoalan tersebut dan telah mengajukannya ke BRI Cabang Sumenep.

Namun hingga awal 2026, Imam mengaku belum menerima kepastian apa pun. Ia pun merasa dipermainkan oleh pihak BRI Pragaan.

Baca Juga :  Dana PKH Diduga Dipotong, Laporan Warga Pakondang Mengendap di Kejari Sumenep

Sementara itu, Penasihat Hukum Imam Ghazali, Jailani Muhtadi menegaskan, bahwa perjanjian kredit pada prinsipnya berakhir dengan meninggalnya debitur dan klaim asuransi merupakan hak ahli waris.

“Jika prosedur klaim tidak dijalankan dan ada arahan pembayaran di luar mekanisme resmi, itu berpotensi sebagai penyalahgunaan wewenang,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh Kepala Unit BRI Pragaan. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan hingga pihak terkait memberikan tanggapan resmi, baik mengenai status klaim, penahanan agunan, maupun dugaan permintaan pembayaran di luar mekanisme resmi. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MBG dari SPPG Pakamban Laok 2 Picu Diare Siswa, Wali Murid Takut Melapor
Klarifikasi Kepala SPPG Jambu Berbelit, Sertifikat Wajib MBG Terbukti Belum Lengkap
Achmad Fauzi Wongsojudo Lantik Lima Komisioner KI Sumenep Periode 2025–2029
MBG Ditemukan Asal-asalan, SPPG Legung Barat Akui Enam Sertifikat Wajib Belum Lengkap
SPPG Saronggi Klaim Sesuai SOP, Fakta Lapangan Justru MBG Tak Layak Dikonsumsi
Cuci Tangan di Tengah Polemik SPPG Rubaru, Pernyataan Anggota DPRD Sumenep Dinilai Lepas Tanggung Jawab
Menu Berjamur, Jawaban Kabur: Kepala SPPG Jambu Dinilai Gagal Jelaskan Standar Keamanan Pangan
Siswa Alami Diare Usai Santap MBG, SPPG Pakamban Laok 2 Dipertanyakan Pengawasannya

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:12 WIB

MBG dari SPPG Pakamban Laok 2 Picu Diare Siswa, Wali Murid Takut Melapor

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:00 WIB

Klarifikasi Kepala SPPG Jambu Berbelit, Sertifikat Wajib MBG Terbukti Belum Lengkap

Sabtu, 24 Januari 2026 - 08:53 WIB

Achmad Fauzi Wongsojudo Lantik Lima Komisioner KI Sumenep Periode 2025–2029

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:13 WIB

MBG Ditemukan Asal-asalan, SPPG Legung Barat Akui Enam Sertifikat Wajib Belum Lengkap

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:05 WIB

SPPG Saronggi Klaim Sesuai SOP, Fakta Lapangan Justru MBG Tak Layak Dikonsumsi

Berita Terbaru