SUMENEP, Seputar Jatim – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menuai sorotan tajam dari wali murid dan guru.
Program yang dijalankan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Rubaru tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pedoman Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pendidikan yang ditetapkan pemerintah pada 2024 oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam pedoman resmi tersebut ditegaskan bahwa Program MBG wajib memenuhi kecukupan gizi peserta didik sesuai usia, menjamin keamanan pangan dan higiene sanitasi, serta menyediakan menu seimbang yang mencakup karbohidrat, protein, sayur, dan buah. Selain itu, satuan pendidikan memiliki kewenangan penuh untuk menolak makanan yang tidak layak konsumsi.
Pedoman MBG juga secara eksplisit mengatur bahwa makanan yang tidak higienis, tidak layak konsumsi, atau tidak sesuai kebutuhan gizi wajib ditolak dan dilaporkan, sebagaimana tertuang dalam Bab IV tentang Prosedur Penanganan Makanan Tidak Layak Konsumsi.
Namun, kondisi di lapangan justru memicu kekecewaan. Salah satu wali murid, Imam Mustain R, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja SPPG Rubaru yang dikelola oleh Yayasan Rumah Juang Garuda Emas
Imam menilai penyedia menu lalai memperhatikan standar gizi anak dalam pelaksanaan MBG.
Menurutnya, menu makanan yang diterima siswa tidak mencerminkan prinsip gizi seimbang sebagaimana diatur dalam pedoman resmi.
Bahkan, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat berdampak buruk terhadap kesehatan serta tumbuh kembang peserta didik.
“Program ini seharusnya membantu pemenuhan gizi anak, bukan sekadar menggugurkan kewajiban. Jika menu tidak sesuai standar gizi, itu jelas menyimpang dari pedoman,” tegasnya, Senin (19/2/2025).
Ia mengimbau seluruh wali murid agar aktif mengawasi makanan MBG yang diterima anak-anak mereka. Apabila ditemukan makanan yang tidak layak konsumsi, tidak higienis, atau berpotensi mengancam kesehatan, para wali murid diminta segera melapor kepada pihak guru dan tidak takut menyuarakan keberatan.
Imam juga menegaskan, bahwa guru memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak tegas.
Dalam pedoman MBG, guru dan pihak sekolah berwenang melakukan uji organoleptik, meliputi warna, bau, dan rasa, serta menolak makanan yang tidak memenuhi standar tanpa harus takut tekanan dari pihak penyedia.
“Guru jangan takut intimidasi. Kalau makanan tidak layak konsumsi dan tidak sesuai kebutuhan gizi siswa, tolak saja. Pedomannya jelas,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mendesak Koordinator Wilayah serta pihak terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional SPPG Rubaru.
Ia bahkan mengusulkan penghentian sementara operasional SPPG hingga dilakukan pembenahan total.
“Kalau perlu dihentikan dulu sementara. Jangan sampai SPPG ini semakin ugal-ugalan dalam menyediakan menu MBG dan anak-anak yang justru menjadi korban,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa Program Makan Bergizi Gratis bukan sekadar program administratif, melainkan amanat regulasi negara yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, mengutamakan kualitas gizi, keamanan pangan, serta keselamatan peserta didik. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com









