SUMENEP, Seputar Jatim – Pernyataan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Rubaru, Sumenep, Madura, dari Yayasan Rumah Juang Garuda Emas, menuai sorotan.
Dalam konfirmasi yang dilakukan media ini, ia secara berulang menegaskan bahwa persoalan kelengkapan persyaratan dan sertifikat dapur mitra ‘di luar tanggung jawabnya’, seraya menyebut perannya hanya sebatas mengingatkan pihak mitra atau yayasan.
“Itu sudah di luar tanggungjawab saya mas. Saya cuma memperbantukan pihak mitra/yayasan untuk mengingatkan agar sesegera mungkin ada,” ucapnya, dalam percakapan WhatsApp, Rabu (21/1/2026).
Sikap tersebut memantik pertanyaan publik, terutama terkait fungsi pengawasan dan akuntabilitas SPPG sebagai pihak yang seharusnya memastikan standar operasional dan administrasi berjalan sesuai ketentuan.
Dalam pernyataannya, Kepala SPPG Rubaru, Moh. Fadil menyebutkan, bahwa terdapat mekanisme dan tenggat waktu yang diberikan oleh BGN kepada yayasan atau mitra dapur untuk melengkapi persyaratan.
“Dan sekarang mitra sudah berjuang mengurusi persyaratan-persyaratan tersebut ke pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Bahkan, ia menyampaikan bahwa mitra diberi waktu hingga satu tahun, dengan ancaman pemutusan kontrak apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Namun, pernyataan itu disampaikan dengan frasa ‘kalau tidak salah’, yang justru menimbulkan tanda tanya besar.
Pasalnya, sebagai Kepala SPPG, posisi tersebut dinilai semestinya memiliki kepastian data, dokumen, dan dasar kebijakan, bukan asumsi atau ingatan personal.
“Yang pasti ada surat keterangannya. Masak pihak SPPG tidak memegang surat keterangan,” demikian kritik jurnalis dalam percakapan tersebut, yang mempertanyakan apakah SPPG benar-benar menjalankan fungsi administrasi dan pengawasan secara profesional.
Alih-alih memberikan klarifikasi berbasis dokumen, Moh. Fadil kembali menegaskan bahwa dirinya hanya bertugas sebagai ‘penata pelayan operasional’ dan telah mengingatkan mitra sejak awal agar sertifikat dilengkapi.
Pernyataan ini dinilai sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab struktural, dengan seluruh beban dialihkan kepada mitra dapur dan yayasan.
Padahal, SPPG bukan sekadar perantara pengingat, melainkan bagian dari sistem yang memastikan mitra layak beroperasi sebelum dan selama menjalankan kegiatan.
Jika sertifikat belum lengkap, publik mempertanyakan mengapa operasional tetap berjalan, dan siapa yang memberi persetujuan.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa standar tata kelola dan pengawasan di tingkat SPPG Rubaru berjalan longgar, serta membuka ruang pembiaran administratif yang berpotensi merugikan banyak pihak. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://www.seputarjatim.com









