Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan

- Redaksi

Senin, 2 Maret 2026 - 14:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Dukung Jurnalis Kami !
+ Traktir Kopi

FOKUS: Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumenep, saat diskusi bareng menjelang buka puasa (Doc. Seputar Jatim)

FOKUS: Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumenep, saat diskusi bareng menjelang buka puasa (Doc. Seputar Jatim)

SUMENEP, Seputar Jatim – Gelombang penolakan terhadap rencana penerapan sistem e-katalog dalam skema kerja sama publikasi media tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, kian meluas.

Setelah sebelumnya Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Sumenep menyatakan sikap tegas menolak, kini giliran Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Sumenep yang menyatakan keberatan terhadap kebijakan tersebut.

Penolakan itu ditujukan pada rencana penerapan e-katalog dalam pola kemitraan media oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep (Diskominfo) Kabupaten Sumenep.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua IWO Sumenep, Imam Mustain R, menegaskan bahwa pihaknya belum siap mengikuti skema tersebut karena dinilai minim sosialisasi dan belum ada penjelasan teknis yang memadai kepada organisasi media.

“Kami secara tegas menyatakan belum siap dan menolak penerapan e-katalog dalam kerja sama publikasi media tahun 2026. Sosialisasinya sangat minim, dan kami belum memahami secara utuh bagaimana mekanisme serta sistem penerapannya,” tegasnya, Senin (2/3/2026).

Baca Juga :  MBG Terhenti Bukan Sekadar Evaluasi, SPPG Pakamban Laok 2 Akui Disuspend BGN

Menurutnya, keputusan yang ditandatangani Kepala Diskominfo Sumenep dinilai terlalu tergesa tanpa adanya dialog komprehensif dengan seluruh organisasi media.

IWO mengaku telah melayangkan surat resmi sebagai bentuk keberatan secara administratif, namun tidak mendapatkan respons sebagaimana diharapkan.

“Kami sudah mengirimkan surat resmi kepada Kominfo Sumenep terkait penolakan anggota kami terhadap sistem e-katalog. Namun hingga saat ini, surat tersebut tidak mendapat tanggapan atau tindak lanjut yang jelas,” ujarnya.

Pria yang kerap disapa Imam Kachonk itu menilai, perubahan skema kerja sama publikasi media seharusnya dilakukan secara bertahap dan melalui proses sosialisasi menyeluruh agar tidak menimbulkan kegaduhan di kalangan insan pers di daerah.

Tak hanya itu, ia juga mengkritisi terbitnya Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor: 000.3/1/023/2026 tentang penerapan sistem e-katalog dalam skema kerja sama publikasi media.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sumenep diwajibkan menyesuaikan mekanisme tersebut melalui sistem e-katalog sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  SMSI Sumenep dan Ar-Raudah Computer Bagikan 500 Takjil untuk Warga Rutan Sumenep

Imam menilai, substansi surat edaran tersebut perlu ditinjau ulang karena banyak pelaku media lokal yang belum siap secara teknis maupun administratif untuk mengikuti sistem baru tersebut.

“Saya berharap Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, dapat meninjau kembali Surat Edaran Nomor: 000.3/1/023/2026 tentang penerapan e-katalog itu. Sebab, dari banyaknya pelaku media di Sumenep, masih banyak yang belum siap,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Sumenep, Indra Wahyudi, menegaskan bahwa rencana penerapan e-katalog bukanlah kebijakan pribadi, melainkan bagian dari implementasi regulasi pemerintah pusat yang wajib dijalankan oleh pemerintah daerah.

“Itu bukan kebijakan saya pribadi, ada Perpresnya dan atas perintah atasan. Saya tidak pernah mengambil keputusan semena-mena, sebelumnya rekan-rekan media sudah dikumpulkan,” pungkasnya.

Polemik ini diperkirakan masih akan berlanjut apabila tidak ada ruang dialog terbuka antara pemerintah daerah dan organisasi media, guna mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak tanpa mengabaikan regulasi yang berlaku. (EM)

*

Penulis : EM

Sumber Berita: https://seputarjatim.com

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Ancaman Celurit hingga Perusakan Usaha, Dear Jatim Desak Kapolres Pamekasan Tuntaskan dalam 7×24 Jam
Bahas Tambang Ilegal di Pamekasan, JIP Hadirkan Pemerintah, Polisi hingga Akademisi
Kasus DBD di Pamekasan Capai 380, Dinkes Siapkan 4 Langkah Antisipasi KLB
Puncak Festival Banjari Al-Habsyi, DRT Gemar Bershalawat Hadirkan Majelis At-Taufiq Meriahkan HSN 2026
Dua Kades Terjerat Kasus Narkoba, DPMD Sumenep Pilih Tegak Lurus pada Hukum
Geger! Bayi Laki-Laki Ditemukan di Atas Kursi Rusak di Pinggir Jalan Prenduan Sumenep
Dugaan Perusakan Rumah dan Teror Celurit di Pamekasan, Jaka Jatim Desak Polisi Usut Tuntas
Kuota Cuma 20 Grup, Jangan Lewatkan! Festival Banjari Al-Habsyi se-Sumenep Siapkan Hadiah Jutaan

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Dugaan Ancaman Celurit hingga Perusakan Usaha, Dear Jatim Desak Kapolres Pamekasan Tuntaskan dalam 7×24 Jam

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:44 WIB

Bahas Tambang Ilegal di Pamekasan, JIP Hadirkan Pemerintah, Polisi hingga Akademisi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Puncak Festival Banjari Al-Habsyi, DRT Gemar Bershalawat Hadirkan Majelis At-Taufiq Meriahkan HSN 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Dua Kades Terjerat Kasus Narkoba, DPMD Sumenep Pilih Tegak Lurus pada Hukum

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:58 WIB

Geger! Bayi Laki-Laki Ditemukan di Atas Kursi Rusak di Pinggir Jalan Prenduan Sumenep

Berita Terbaru