SUMENEP, Seputar Jatim – Kinerja Polsek Lenteng menjadi sorotan tajam Forum Aliansi Lintas Media Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Sebab, penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Hamdi (34), warga Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng, dinilai berjalan lamban dan tak kunjung menemui kejelasan hukum.
Kasus yang dilaporkan sejak 23 Maret 2026 lalu itu hingga 25 Mei 2026 disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan, termasuk terkait penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator Forum Aliansi Lintas Media, Hendra Wijaya, menilai penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dialami Hamdi terlalu lama dan terkesan berlarut-larut.
Menurutnya, sejak awal para insan pers terus mengamati perkembangan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan dilakukan oleh inisial HD, warga Desa Gelugur, Kecamatan Batuan, terhadap Hamdi selaku pelapor. Namun, proses penanganannya disebut berjalan sangat lamban.
“Masak hanya untuk menetapkan ada tidaknya tersangka butuh waktu 3 bulan berjalan dan itu belum kelar-kelar juga. Ini kasus penganiayaan bos. Harusnya cepat, bisa dalam hitungan hari sudah ditangkap pelaku dugaan penganiayaan jika terbukti,” ujarnya, Senin (25/5/2026).
Ia menilai, bukan hanya penetapan tersangka yang lambat, namun proses gelar perkara pun hingga kini belum juga dilakukan.
Padahal, kata dia, korban mengalami luka di bagian wajah hingga pelipis mata akibat dugaan penganiayaan tersebut.
“Ironisnya, jangan kan menangkap dugaan pelaku penganiayaan, hanya untuk melakukan proses gelar perkara saja tak kunjung digelar. Padahal ini kasus penganiayaan yang mengakibatkan pelapor atau korban mengalami luka-luka di wajah, pelipis matanya,” jelasnya.
Hendra juga menyoroti pernyataan Kanit Reskrim Polsek Lenteng, Bripda A Andrianto, yang dinilai tidak konsisten saat memberikan keterangan kepada awak media terkait jadwal gelar perkara.
“Indikasi mengulur-ulur perkara, tidak adanya konsistensi dari pernyataan dari Kanit Reskrim Polsek Lenteng Bripda A Andrianto. Dihubungi awal oleh para awak media pada Kamis, 07 Mei 2026 mengatakan jika minggu depan bakal digelar perkaranya,” bebernya.
Namun, lanjutnya, saat kembali dikonfirmasi pada Kamis, 14 Mei 2026 kemarin, Bripda Andri kembali menyampaikan bahwa gelar perkara akan dilakukan dalam minggu-minggu tersebut.
“Ke esokan harinya, tepatnya pada Jumat, 15 Mei 2026, Kanit Reskrim Polsek Lenteng ini akhirnya disambangi ke Kantornya Mapolsek Lenteng oleh awak media. Dengan tegas Bripda Andri masih menyatakan jika dalam minggu ini bakal gelar perkara,” terang Hendra.
Ia mengungkapkan, pada Senin, 18 Mei 2026, pihaknya kembali meminta konfirmasi kepada Bripda Andri. Namun jawaban yang diberikan masih sama, yakni gelar perkara akan dilakukan dalam minggu itu juga.
“Sudah sejak 3 minggu Bripda Andri tetap mengatakan hal yang sama, dalam minggu ini bakal digelar perkaranya. Nyatanya janji hanyalah sebatas janji,” tegasnya.
Hendra menambahkan, pada Kamis, 21 Mei 2026, pernyataan Bripda Andri kembali berubah dengan menyebut gelar perkara akan dilakukan pada minggu berikutnya.
“Anehnya pada Kamis, 21 Mei 2026, pernyataan Bripda Andri berubah ketika dihubungi insan pers bahwa minggu depan bakal digelar perkaranya. Kenapa Bripda Andri berbohong? Ada apa dengan Polsek Lenteng ini. Terus kenapa proses perkaranya terkesan diulur-ulur? Padahal dalam penegakan hukum, masyarakat butuh adanya kepastian hukum,” tegas wartawan media online tersebut.
Ia juga mempertanyakan implementasi slogan “Polri Presisi” dalam penanganan perkara tersebut.
“Lantas dimana letak responsibilitasnya Polsek Lenteng menangani perkara ini? Cepat juga tidak, malah lamban penanganannya,” tandasnya.
Tak hanya itu, kata Hendra, Kapolsek Lenteng, IPTU Dovie Eudy Zhendy, melalui Kanit Reskrim Bripda A Andrianto saat dikonfirmasi disebut kerap menyampaikan berbagai alasan terkait lambannya penanganan perkara.
“Pernah bilang kalau minggu-minggu ini banyak liburnya. Pernah bilang juga di lain waktu masih banyak kesibukan dan perkara yang ditanganinya,” pungkasnya. (EM)
*
Penulis : EM
Sumber Berita: https://seputarjatim.com









