Home / Tak Berkategori

Kanwil IV KPPU Umumkan Pelaku Usaha yang Belum Menjalankan Putusan

- Redaksi

Rabu, 2 Oktober 2019 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, seputarjatim.com- Dalam rangka meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk melaksanakan putusan KPPU Surabaya, Komisioner KPPU, M. Afif Hasbullah mengumumkan para pelaku usaha yang belum kooperatif melaksanakan putusan.

Secara nasional dapat diinformasikan bahwa Putusan yang sudah berstatus berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sebanyak 141 putusan dengan 542 terlapor. Adapun putusan yang belum dilaksanakan sebanyak 86 putusan dengan jumlah terlapor sebanyak 296 Terlapor.

Dari keseluruhan putusan yang belum dilaksanakan oleh pelaku usaha ini, nilai denda yang belum disetor ke kas negara oleh pelaku usaha yang belum melaksanakan putusan KPPU adalah Rp 333,37 Miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk Wilayah kerja Kanwil IV KPPU terdapat 9 putusan dengan 22 terlapor yang belum melaksanakan putusan KPPU. Nilai denda untuk 9 Putusan yang belum dilaksanakan Pelaku usaha ini adalah sebesar Rp 32,73 M. Untuk nama pelaku usaha yang belum melaksanakan Putusan KPPU di Wilayah Kerja Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya adalah sebagai berikut:
1. CV Pradhana Teknik
2. CV Lotus
3. PT Prima Persada Nusantara
4. PT Mulya Agung Dirgantara
5. CV Agro Nusa Permai
6. CV Mulia Agro Lestari
7. PT Berkah Surya Abadi Perkasa
8. PT Swadarma Perkasa
9. PT Prima Abadi System
10. PT Mulyo Mukti
11. PT Gugah Perkasa Ripta
12. PT Mulya Abadi Utama
13. PT Indo Power Makmur Sejahtera
14. PT Mega Indah Abadi
15. PT Astria Galang Pradana
16. PT Tri Tunggal Abadi
17. PT Samudrajaya Niaga Perkasa
18. PT Antar Mitra Sejati
19. CV Mitra Terang Abadi
20. CV Kharisma Permai
21. CV Cemara Abadi
22. CV Putra Kencana Perkasa

Baca Juga :  Jelang Victoria Cup 3, Lomba Burung Tingkat Nasional

“KPPU sudah melakukan upaya persuasive kepada pelaku usaha, namun apabila pelaku usaha masih tidak kooperatif maka KPPU dapat mengambil langkah hukum dengan menyerahkan ke Penyidik Kepolisian Republik Indonesia, karena putusan KPPU yang inkracht dapat dijadikan alat bukti permulaan,” jelas Afif Hasbullah.

Baca Juga :  Mas Abu Temui Penyandang Disabilitas Usai Berlaga di NPCI 2019

Sebagai informasi saat ini KPPU sudah mempunyai MoU dengan Kepolisian Republik Indonesia dan menjajaki peran Kejaksaan sebagai Pengacara Negara untuk membantu KPPU dalam penegakan Hukum Persaingan Usaha.(joe/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disbudporapar Sumenep Perkuat Identitas Budaya Lewat Festival Jeren Serek 2026
Perkuat Kepercayaan Publik, RSUD Moh Anwar Sumenep Terapkan Kebijakan Kompensasi Pasien
Keselamatan Pasien Jadi Prioritas, RSUD Moh Anwar Sumenep Perkuat Sistem Validasi Data
RSUD Moh Anwar Sumenep Luncurkan Inovasi Pengantaran Obat Gratis ke Rumah Pasien
Kasus Pemukulan Warga Lenteng Sumenep Naik Sidik, Polisi Kantongi Bukti dan Hasil Visum
Kabur Usai Rudapaksa Cucu Saat Rumah Sepi, Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi di Cirebon
Jelang Haji 2026, Wabup Sumenep Ingatkan Jemaah Siapkan Fisik dan Mental Secara Optimal
Taman Maca Asre Pajadu di Sumenep Resmi Diluncurkan, BPRS Bhakti Sumekar Dorong Budaya Baca Sejak Dini

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 09:47 WIB

Disbudporapar Sumenep Perkuat Identitas Budaya Lewat Festival Jeren Serek 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:57 WIB

Perkuat Kepercayaan Publik, RSUD Moh Anwar Sumenep Terapkan Kebijakan Kompensasi Pasien

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:34 WIB

Keselamatan Pasien Jadi Prioritas, RSUD Moh Anwar Sumenep Perkuat Sistem Validasi Data

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:15 WIB

RSUD Moh Anwar Sumenep Luncurkan Inovasi Pengantaran Obat Gratis ke Rumah Pasien

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:53 WIB

Kasus Pemukulan Warga Lenteng Sumenep Naik Sidik, Polisi Kantongi Bukti dan Hasil Visum

Berita Terbaru