Home / Tak Berkategori

Kanwil IV KPPU Umumkan Pelaku Usaha yang Belum Menjalankan Putusan

- Redaksi

Rabu, 2 Oktober 2019 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, seputarjatim.com- Dalam rangka meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk melaksanakan putusan KPPU Surabaya, Komisioner KPPU, M. Afif Hasbullah mengumumkan para pelaku usaha yang belum kooperatif melaksanakan putusan.

Secara nasional dapat diinformasikan bahwa Putusan yang sudah berstatus berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sebanyak 141 putusan dengan 542 terlapor. Adapun putusan yang belum dilaksanakan sebanyak 86 putusan dengan jumlah terlapor sebanyak 296 Terlapor.

Dari keseluruhan putusan yang belum dilaksanakan oleh pelaku usaha ini, nilai denda yang belum disetor ke kas negara oleh pelaku usaha yang belum melaksanakan putusan KPPU adalah Rp 333,37 Miliar.

Untuk Wilayah kerja Kanwil IV KPPU terdapat 9 putusan dengan 22 terlapor yang belum melaksanakan putusan KPPU. Nilai denda untuk 9 Putusan yang belum dilaksanakan Pelaku usaha ini adalah sebesar Rp 32,73 M. Untuk nama pelaku usaha yang belum melaksanakan Putusan KPPU di Wilayah Kerja Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya adalah sebagai berikut:
1. CV Pradhana Teknik
2. CV Lotus
3. PT Prima Persada Nusantara
4. PT Mulya Agung Dirgantara
5. CV Agro Nusa Permai
6. CV Mulia Agro Lestari
7. PT Berkah Surya Abadi Perkasa
8. PT Swadarma Perkasa
9. PT Prima Abadi System
10. PT Mulyo Mukti
11. PT Gugah Perkasa Ripta
12. PT Mulya Abadi Utama
13. PT Indo Power Makmur Sejahtera
14. PT Mega Indah Abadi
15. PT Astria Galang Pradana
16. PT Tri Tunggal Abadi
17. PT Samudrajaya Niaga Perkasa
18. PT Antar Mitra Sejati
19. CV Mitra Terang Abadi
20. CV Kharisma Permai
21. CV Cemara Abadi
22. CV Putra Kencana Perkasa

Baca Juga :  Peringatan Hari Pers, AJS Sampang Ziarah Makam Wartawan

“KPPU sudah melakukan upaya persuasive kepada pelaku usaha, namun apabila pelaku usaha masih tidak kooperatif maka KPPU dapat mengambil langkah hukum dengan menyerahkan ke Penyidik Kepolisian Republik Indonesia, karena putusan KPPU yang inkracht dapat dijadikan alat bukti permulaan,” jelas Afif Hasbullah.

Baca Juga :  Danyonmarhanlan V Lepas Atlet Renang dan Dayung ke Ajang Binsat HUT Korps Marinir

Sebagai informasi saat ini KPPU sudah mempunyai MoU dengan Kepolisian Republik Indonesia dan menjajaki peran Kejaksaan sebagai Pengacara Negara untuk membantu KPPU dalam penegakan Hukum Persaingan Usaha.(joe/red)

Follow WhatsApp Channel seputarjatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Temuan IWO Soal SPPG Bermasalah, Satgas MBG Sumenep Siap Turun Sidak
Persoalan SPPG Dievaluasi Serius, Satgas dan IWO Sumenep Minta Perketat Pengawasan Menu MBG
‘Bismillah Melayani’ Dipertanyakan, Banjir Berulang di Sumenep Dinilai Minim Solusi
Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan
MBG Terhenti Bukan Sekadar Evaluasi, SPPG Pakamban Laok 2 Akui Disuspend BGN
BGN Suspend 17 SPPG di Jatim, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Ikut Terseret
Ikon Kota Gelap Gulita, Lampu Tugu ‘Selamat Datang’ Sumenep Mati Total
Sumenep Berselawat 2026, Refleksi Setahun Kepemimpinan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo Perkuat Spirit Pembangunan

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:05 WIB

Temuan IWO Soal SPPG Bermasalah, Satgas MBG Sumenep Siap Turun Sidak

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:48 WIB

Persoalan SPPG Dievaluasi Serius, Satgas dan IWO Sumenep Minta Perketat Pengawasan Menu MBG

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:02 WIB

‘Bismillah Melayani’ Dipertanyakan, Banjir Berulang di Sumenep Dinilai Minim Solusi

Senin, 2 Maret 2026 - 14:24 WIB

Polemik E-Katalog Memanas, IWO Sumenep Nilai Kebijakan Terlalu Dipaksakan

Senin, 2 Maret 2026 - 12:12 WIB

MBG Terhenti Bukan Sekadar Evaluasi, SPPG Pakamban Laok 2 Akui Disuspend BGN

Berita Terbaru